- Detail
- Dilihat: 6123
Tarakan – Memasuki masa penuh intrik politik yang diaplikasi dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur berusaha mengoptimalkan pengawasan siaran dan pemberitaan yang dilakukan lembaga penyiaran. Agenda pengawasan itu, salah satunya direalisasikan lewat Workshop Penyiaran Dalam Pemilukada Kota Tarakan, yang digelar pekan lalu (12/6) di gedung Serbaguna Pemerintah Kota Tarakan.
Acara dibuka secara resmi oleh Walikota Tarakan, H Udin Hianggio. Dalam pesannya, walikota berharap agenda pengawasan penyiaran dan pemberitaan selama Pemilukada berlangsung, baik Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Tarakan serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur tahun 2013, dapat menciptakan ketentraman, keamanan dan kondusifitas wilayah. “Harapan lainnya, workshop ini dapat memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berdemokrasi dan menentukan pilihannya sendiri,” ujarnya seperti ditulis radar.
Ditempat terpisah, salah seorang komisioner KPID Kalimantan Timur, Nurdin AR menyampaikan bahwa penyiaran yang diawasi oleh KPID, tidak hanya terfokus pada penyiaran radio tapi lebih kepada penyiaran televisi yang dapat berdampak pada perubahan pemikiran seseorang dengan cepat, menyusul akan dilakukannya pesta demokrasi. “KPID akan menyoroti siaran yang berisi iklan-iklan yang berisi kampanye politik baik dalam Pemilukada maupun Pemilihan Presiden. KPID tidak ingin media penyiaran didominasi oleh lembaga penyiaran tertentu atau politisi tertentu, diharapkan baik politisi maupun media penyiaran bisa saling berbagi,” jelasnya.
Nurdin juga menekankan agar media penyiaran tidak ikut bermain dalam politik ini. “Biarkan masyarakat memilih pilihannya sendiri sesuai dengan aspirasi mereka. KPID sendiri juga sudah bekerjasama dengan KPU dalam melakukan pengawasan ini,” pungkasnya.
Di Tarakan, KPID Kalimantan Timur menerjunkan 7 orang pengawas yang akan mengawasi kinerja media penyiaran yang ada di Tarakan selama pesta demokrasi berlangsung. “KPID juga akan melibatkan masyarakat sekitar dalam pengawasan. Jadi, jika masyarakat menemukan siaran yang hanya terfokus pada satu politisi saja, maka berhak melaporkannya ke KPID,” ujar Nurdin seraya menyebutkan bahwa tidak ada sanksi yang diberikan KPID kepada media penyiaran yang bertindak monopoli atau one man show, hanya sebatas imbauan. Red
Medan - Sejak Januari hingga April 2013, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID-SU) mencatat banyaknya kasus pelanggaran penyiaran yang dilakukan oleh media elektronik di Sumut. Berbagai sanksi juga telah diberikan, baik itu teguran tertulis maupun hal lainnya seperti penghentian, pembatasan dan denda. Namun, pelanggaran tersebut masih tetap terlihat di media, khususnya di Televisi.
Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengungkapkan bahwa mayoritas lembaga penyiaran publik di provinsi itu melakukan pelanggaran siaran Pemilihan Gubernur Jateng 2013.

