- Detail
- Dilihat: 224624
Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat melayangkan surat teguran kedua kepada TV9 Lombok terkait program Radio on TV yang masih menayangkan video klip bermuatan pornografi, Kamis (4/2/2015).
Menurut Ketua KPI Daerah NTB Sukri Aruman, hasil analisis dan pemantauan tim monitoring KPI Daerah NTB menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) KPI tahun 2012 pada program yang ditayangkan Rabu (28/1/2015) pukul 21.45 WITA tersebut.
Program itu menayangkan video klip lagu berjudul A Thousand Years, dinyanyikan oleh Christina Perry, yang menampilkan adegan ciuman bibir (middle shoot) dan hubungan intim.
Kasus serupa terjadi pada Kamis (29/1/2015) pukul 22.12 WITA yang menayangkan video klip lagu berjudul I Love You Like a Love Song, dinyanyikan Selena Gomez, yang menampilkan belahan dada (middle shoot). Kemudian pada pukul 22.30 WITA menampilkan video klip lagu berjudul All of Me dinyanyikan John Legend yang sarat muatan pornografi.
Penayangan ketiga video klip itu telah melanggar Pasal 18 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS) tahun 2012 yang menegaskan bahwa program siaran dilarang menampilkan adegan ciuman bibir; mengeksploitasi bagian tubuh tertentu yakni belahan dada, tampilan mengesankan ketelanjangan.
Program tersebut juga melanggar Pasal 14 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS) yang menegaskan lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dan remaja dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran. Pelangggaran lainnnya adalah tidak mencantumkan judul lagu dan nama penyanyi sebagai bagian dari hak siar sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Standar Program Siaran. ”Ini kerap terjadi, lembaga penyiaran mengabaikan dan belum menghargai hak cipta orang lain,” imbuh Sukri.
KPID NTB meminta TV9 Lombok menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) tahun 2012 sebagai pedoman dalam memproduksi dan menayangkan program Radio on TV dan acara yang lain. (KPI Daerah NTB)
Mataram – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Muhammad Amin SH Msi memberi apresiasi terhadap kinerja lembaga negara independen, KPI Daerah NTB dalam menjamin dan melindungi masyarakat dari pengaruh buruk tayangan televisi dan radio baik lokal maupun nasional. “Pemerintah sangat mendukung semua program KPID. Jangan segan-segan menjatuhkan sanksi dan harus tegas bila memang ada media yang terbukti melakukan pelanggaran,” katanya saat berdialog dan menerima jajaran anggota KPI Daerah NTB di ruang kerjanya, Selasa (27/1).
Semarang - Kinerja pemantauan oleh kelompok masyarakat pemantau penyiaran kini semakin optimal, ditandai dengan meningkatnya kualitas laporan pemantauan dan banyaknya saran serta masukan yang disampaikan kepada KPID Prov. Jawa Tengah terkait penataan isi siaran lembaga penyiaran di Jawa Tengah. Di antaranya mengenai sejumlah lagu berkonotasi cabul yang masih disiarkan sejumlah radio di daerah. Dengan teridentifikasinya lagu-lagu cabul, maka KPID dapat membuat edaran terkait larangan atau pembatasan lagu-lagu tersebut. Masukan lainnya adalah terkait banyaknya radio ilegal yang bersiaran menggunakan frekuensi tertentu sehingga mengganggu transmisi siaran radio legal. Terkait hal ini, KPID akan berkoordinasi dengan Balai Monitor (Balmon) Kelas II Semarang, sebagai instansi yang berkewajiban menertibkan radio ilegal.
Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng) memberikan sanksi administratif berupa teguran keras secara tertulis terhadap sebanyak 16 radio yang tersebar di seluruh wilayah Jateng. Teguran tersebut berdasarkan hasil rapat pleno komisioner yang digelar pada Jumat (19/12) hari ini.
Bandung - DPRD Jawa Barat meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat menjalankan tugasnya sebaik mungkin dalam mengawasi penyiaran di Jabar. Hal ini penting untuk mencegah tayangan yang memberi pengaruh buruk terhadap masyarakat.

