Jakarta - Disrupsi teknologi dan derasnya arus informasi dinilai telah melampaui fungsi komunikasi maupun hiburan. Perkembangan media digital kini disebut turut memengaruhi kondisi psikologis generasi muda dan berpotensi menjadi ancaman serius bagi kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Terkait hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat berkolaborasi dengan RRI Bandung menggelar Global Public Forum bertajuk Broadcasting dalam Perspektif Psikologi. Kegiatan tersebut melibatkan Universitas Sabah Malaysia (UMS), ISKI Pusat, serta sejumlah pihak lain untuk membahas kondisi penyiaran dan dampaknya terhadap masyarakat.

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menilai perubahan lanskap media saat ini tidak lagi sekadar menjadi ruang distribusi informasi. Media digital telah berkembang menjadi ruang yang membentuk pola pikir, emosi, hingga perilaku sosial generasi muda.

“Disrupsi teknologi dan informasi ini sudah sangat membahayakan, baik terhadap keselamatan warga negara dari perspektif psikologi maupun terhadap industri penyiaran seperti televisi dan radio,” kata Adiyana di Gedung Lokantara Budaya RRI Bandung, Senin, 11 Mei 2026.

Adiyana menegaskan, generasi muda sangat rentan kehilangan karakter akibat dominasi algoritma dan fenomena fear of missing out (FOMO). Kondisi tersebut dinilai dapat mengubah pola pikir dan perilaku sosial secara signifikan. “Ketika proses berpikir manusia rusak, terutama Gen Z dan Gen Alpha, maka emosi, cara pandang, dan perilakunya juga akan ikut rusak,” jelasnya.

Menurut dia, negara harus hadir melalui regulasi yang kuat untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif disrupsi digital. Persoalan tersebut dinilai tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pengaturan mandiri. “Disrupsi ini tidak bisa diserahkan pada self-regulation, negara harus hadir dengan hard regulation,” tegas Adiyana.

Dalam kesempatan itu, KPID Jabar juga memaparkan hasil penelitian bertajuk Gen Z Media Habits: Navigating the Digital Era. Riset tersebut melibatkan 601 responden berusia 15 hingga 24 tahun di enam klaster wilayah Jawa Barat menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan cluster sampling proporsional, tingkat kepercayaan 95 persen, dan margin of error lima persen.

Hasil penelitian menunjukkan kepemilikan smartphone di kalangan responden mencapai 97-98 persen, sementara penggunaan media sosial menyentuh angka 99,83 persen. Sebanyak 51,74 persen responden mengaku lebih banyak mengonsumsi konten hiburan seperti film, musik, komedi, kuliner, dan fashion sebagai bentuk escapism.

Dalam aspek kognitif, media digital disebut memengaruhi cara berpikir, pemrosesan informasi, hingga kemampuan berpikir kritis. Sebanyak 68,39 persen responden mengaku mengalami gangguan fokus dan konsentrasi akibat paparan digital yang berlebihan.

Penelitian juga menemukan adanya penurunan attention span, melemahnya daya kritis, hingga risiko speech delay pada anak. Kondisi tersebut menunjukkan dampak digital telah menyentuh kemampuan dasar berpikir generasi muda.

Pada aspek afektif, media sosial disebut memicu tekanan psikologis melalui fenomena FOMO, social comparison, dan dopamine reward loop. Sebanyak 52,41 persen responden mengaku kondisi mentalnya terpengaruh, sementara 50,08 persen mengalami stres akibat konten digital.

Indonesia sendiri tercatat memiliki tingkat nomophobia atau kecemasan saat jauh dari ponsel yang cukup tinggi, yakni mencapai 71 persen secara nasional. Dalam riset tersebut, 38,10 persen responden mengaku mengalami kecemasan ketika tidak dapat mengakses smartphone.

Penelitian itu juga mencatat pemicu utama FOMO berasal dari notifikasi tanpa henti yang memengaruhi 85 persen responden dan tren global seperti K-Pop sebesar 75 persen. Faktor lain meliputi perbandingan sosial 68 persen, berita viral 60 persen, serta promosi e-commerce sebesar 52 persen.

Dalam aspek konatif, lebih dari 70 persen responden mengalami perubahan pola interaksi sosial. Komunikasi tatap muka mulai tergantikan pesan teks, sementara perhatian saat berinteraksi terganggu penggunaan gawai.

Fenomena phubbing pun dinilai semakin marak dan menciptakan paradoks konektivitas digital. Generasi muda tetap terhubung secara daring, tetapi kualitas relasi sosial dan empati mengalami penurunan.

Kelompok anak dan remaja disebut menjadi pihak paling rentan terhadap dampak negatif media digital. Sebanyak 62,06 persen responden menyebut anak-anak terpapar konten berbahaya seperti kekerasan dan pornografi.

Penelitian juga mencatat 65,82 persen siswa SMP berada dalam risiko nomophobia sejak usia dini. Kondisi tersebut memperkuat kekhawatiran terhadap kesehatan mental generasi muda di masa depan.

Meski demikian, tingkat literasi digital responden tergolong cukup baik. Sebanyak 88,5 persen responden mengaku memverifikasi informasi, 89,17 persen memahami pentingnya keamanan data, dan 85,2 persen mendukung nilai-nilai Pancasila dalam media digital.

Namun, penelitian menilai literasi dasar saja tidak cukup untuk menjawab kompleksitas persoalan digital saat ini. Dampak yang telah menyentuh aspek psikologis dan sosial membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif.

Ketua Umum ISKI Pusat sekaligus Ketua Dewan Guru Besar Universitas Padjadjaran, Atwar Bajari, menilai perkembangan teknologi tidak diimbangi kesiapan konseptual maupun regulasi yang memadai. Menurut dia, lemahnya aturan membuat banyak persoalan di ruang digital sulit ditindak. “Secara teknologis maju, tetapi secara konseptual kita tertinggal, ditambah regulasi yang belum kuat,” ungkap Atwar.

Atwar menekankan pentingnya percepatan literasi digital di lingkungan pendidikan dan keluarga. Ia menilai masyarakat masih minim pemahaman terkait konsekuensi hukum aktivitas digital. “Banyak masyarakat belum memahami konsekuensi hukum dari aktivitas digital,” tuturnya.

Ia juga mendorong transformasi lembaga penyiaran agar mampu beradaptasi dengan ekosistem digital saat ini. Integrasi media mainstream dengan platform digital dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap informasi. “Lembaga penyiaran perlu mengintegrasikan media mainstream dengan platform digital agar masyarakat lebih memahami informasi,” ujar Atwar.

Sementara itu, Director Centre for Psychology and Social Health UMS Malaysia, Laila Wati Madlan, mengungkap fenomena tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga secara global. Penggunaan gawai secara masif disebut memicu berbagai gangguan mental, termasuk depresi dan kecemasan. “Semua usia terdampak, dari anak-anak hingga orang dewasa. Bahkan kehilangan ponsel saja bisa memicu kecemasan yang berlebihan,” kata Laila.

Ia mencontohkan kecemasan saat kehilangan ponsel sebagai salah satu indikasi gangguan psikologis akibat ketergantungan teknologi. “Kehilangan handphone saja bisa membuat seseorang merasa cemas berlebihan,” ujarnya.

Laila mengungkapkan Malaysia saat ini tengah menggagas pembatasan penggunaan ponsel bagi anak di bawah usia 16 tahun. Meski demikian, kebijakan tersebut masih berupa wacana dan belum diterapkan secara resmi.

Di sekolah-sekolah, penggunaan ponsel telah dibatasi selama proses belajar berlangsung. Namun siswa masih diperbolehkan menggunakan perangkat di luar jam pelajaran.

Wakil Ketua KPID Jabar, Almadina Rakhmaniar, menyebut lebih dari 50 persen penggunaan media digital berdampak pada kondisi mental penggunanya. Dampak tersebut mencakup pola pikir, kognisi, emosi, hingga perilaku individu. “Dampaknya terlihat pada pola pikir, kognisi, emosi, hingga perilaku. Ini tidak bisa dianggap sepele,” kata Alma.

Ia menilai adiksi terhadap gawai menjadi salah satu kendala utama dalam upaya edukasi masyarakat mengenai penggunaan media digital yang sehat. “Ketergantungan ini membuat orang sulit meninggalkan penggunaan media digital,” ujarnya.

Almadina menegaskan persoalan tersebut merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Menurut dia, penanganan dampak digital harus melibatkan berbagai pihak demi menciptakan generasi yang sehat dan unggul. “Ini bukan hanya tanggung jawab lembaga penyiaran atau akademisi, tapi tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan generasi yang sehat dan unggul,” pungkas Alma.

Sebagai rekomendasi, penelitian tersebut mendorong penerapan program digital detox di sekolah dan kampus. Pendidikan kesehatan mental digital juga dinilai perlu dimasukkan dalam kurikulum dan diperkuat melalui aktivitas tatap muka.

Pemerintah turut didorong memperketat pembatasan usia akses media sosial serta memperkuat moderasi konten digital. Penguatan regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Penyiaran, dinilai penting agar mampu menjangkau platform digital.

Penelitian itu menyimpulkan media digital telah menciptakan paradoks konektivitas pada generasi muda. Mereka tetap terhubung secara daring, tetapi mengalami penurunan kualitas interaksi sosial dan peningkatan tekanan psikologis.

Jika tidak ditangani melalui regulasi, pendidikan, dan pengawasan yang tepat, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membentuk karakter sosial generasi muda secara permanen dan memengaruhi masa depan Indonesia. Red dari berbagai sumber

 

 

Bora - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulteng, perkuat sinergi, pengawasan, dan pembinaan lembaga penyiaran di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Kominfo Sigi, Samsir, menekankan pentingnya kerja sama pemerintah daerah dengan KPID dalam mendukung penyiaran yang edukatif, sehat, dan berpihak pada kepentingan publik.

"Harapannya kerja sama ini dapat menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi berkelanjutan antara KPID Sulawesi Tengah dan pemerintah daerah untuk menghadirkan sistem informasi publik yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," kata Samsir di Bora, Jumat, pekan lalu.

Ia mengemukakan kunjungan KPID Sulteng ke Kabupaten Sigi untuk mendapatkan dukungan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan tugas, fungsi, dan kewenangan KPID sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Pastinya Kominfo akan menindaklanjuti hasil pertemuan kali ini dan segera dibahas secara teknis dengan organisasi perangkat daerah lainnya," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulteng, Mita Meinansi, mengemukakan pemerintah daerah melalui Diskominfo menjadi mitra strategis KPID dalam pengawasan dan pembinaan lembaga penyiaran di wilayah tersebut.

"Jadi, KPID Sulteng mengajak Diskominfo Sigi untuk berkolaborasi menjalankan program-program kerja, khususnya dalam pengawasan dan pembinaan lembaga penyiaran di daerah," ujar Mita.

Ia menekankan pentingnya pemanfaatan media penyiaran sebagai sarana penyampaian informasi darurat dalam mendukung mitigasi bencana, terutama di wilayah rawan bencana seperti Kabupaten Sigi.

Menurut dia, terdapat metode sistem peringatan dini bencana atau early warning system yang memanfaatkan teknologi digital melalui siaran televisi.

"Tentunya sistem ini penting sebagai langkah percepatan penyebaran informasi kebencanaan kepada masyarakat secara luas dan cepat saat terjadi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, " ujarnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Palangkaraya -- Gubernur Kalimantan Selatan (Kalteng) Agustiar Sabran melantik tujuh Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng periode tahun 2026-2029 di Aula Jayang Tingang, Lantai 1 Kantor Gubernur, Kamis (7/5/2026). Ketujuh Anggota KPID tersebut yakni Novianto Eko Wibowo, Sesa Mareki, Bachtiar Ali, Handi Wijaya, Akhmad Rusdiyan Noor, Eni Artini dan Ahmada.

Dalam sambutannya, Gubernur menekankan peran KPID di tengah era digital saat ini dimana arus informasi cepat dan tanpa batas. “Kita harapkan peran KPID, sebagai ujung tombak publik khususnya menjaga ruang informasi penyiaran agar sehat, edukatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Sebagai mitra strategis pemerintah daerah, KPID juga diminta mendorong lembaga penyiaran televisi dan radio di Kalimantan Tengah untuk memproduksi konten siaran yang positif, obyektif dan mendidik. Di samping itu, KPID hendaknya memastikan penyiaran di daerah mampu menyebarluaskan program-program strategis pembangunan daerah salah satunya Program Kartu Huma Betang Sejahtera.

Selanjutnya, KPID juga diharapkan memastikan penyiaran daerah mampu menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat, meredam hoaks yang dapat memecah belah masyarakat, dan melindungi anak dari konten negatif yang tidak bermoral, mendongkrak media lokal agar mampu tetap eksis, kompetitif, dan relevan serta mengangkat identitas budaya dan kearifan lokal daerah.

“Saya mengucapkan selamat bekerja keras pada anggota KPID Kalimantan Tengah. Mari bersinergi bersama, memastikan penyiaran informasi yang sehat, yang mencerahkan dan mempersatukan,” ajak Gubernur.

Turut hadir, Pj. Sekretaris Daerah Linae Victoria Aden dan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemprov Kalteng, tampak di antaranya Kepala Biro Administrasi Pimpinan Johni Sonder.  Red dari berbagai sumber

 

 

Yogyakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengadakan kunjungan kerja ke KPID Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (2/5/2026). Kunjungan ini dalam rangka diskusi dan penguatan kelembagaan.

Dalam kunjungan ini, KPID Aceh diwakili Kosmisioner, Muhammad Reza Fahlevi (ketua), Samsul Bahri dan M Ahyar. Menerima kunjungan ini Ketua KPID DIY, Hazwan Iskandar Jaya.

"Kami ke Yogyakarta untuk saling bertukar pikiran, menambah wawasan. Ada kesamaan dengan daerah ini, terutama tentang keistimewaan," ujar Reza Fahlevi ke Ketua KPID DIY.

Dalam diskusi yang berlangsung hangat ini,, turut hadir para jurnalis, penulis, konten kreator, seperti R Toto Sugiharto - Aliansi Jurnalis Video, Meidiana Pancawati mantan penyiar TVRI Jogja, Saviera Zulykha Ajeng konten kreator.

Dalam sambutannya, Ketua KPID DIY Hazwan mengungkapkan, terkait penyiaran, dibanding daerah lain, daerahnya patut bangga karena memiliki Perda No 13 Tahun 2016 tentang Penyiaran.

"Selaras dengan Undang-undang Keistimewaan, Perda ini memuat nilai-nilai keistimewaan DIY, itu yang utama," kata Hazwan.

Sementara Reza Fahlevi menjelaskan kalau di Aceh, aturan atau Perda disebut Qanun. "Didalam Qanun itu juga mencakup tentang penyelenggaraan penyiaran," ucapnya.

Ha itu diatur dalam Qanun Aceh No 2 Tahun 2024. Mengatur pedoman penyiaran khusus di Aceh. Termasuk ketaatan terhadap syariat Islam. Juga peran KPI Aceh dalam pengawasan. "Qanun ini bertujuan mengatur agar beretika, edukatif sesuai budaya lokal," kata Reza.

Menambahkan penjelasan Reza, Ahyar menerangkan, bila Qanun ini mengatur penyelenggaraan penyiaran di Aceh atau berhubungan dengan Aceh. Selama ini penyiaran cuma dipahami radio dan televisi. Di Aceh sudah mengatur penyiaran internet atau digital.

Sekarang dan ke depan penggunaan digital ini harus ditangani serius. Regulasi jangan sampai ketinggalan dengan kemajuan teknologi.

Adanya diskusi bagi Saviera Ajeng sangat bermanfaat. Alumni Duta Bahasa DIY 2023 ini juga berprofesi sebagai presenter DSN TV, penyiar radio Pro 4 RRI Jogja, dan kreator konten. Ia aktif melestarikan bahasa Jawa melalui media sosial. "Diskusi ini menambah wawasan saya selaku konten kreator," ujarnya.

Diskusi diakhiri dengan penyerahan buku berjudul The Power of Community Broadcasting oleh Hazwan kepada Reza. Dalam kesempatan ini, Hazwan didampingi T Wahyudi SP dan Noviati Roficoh dari KPID DIY. Red dari berbagai sumber

 

 

Bengkulu -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu terus berupaya meningkatkan kualitas pengawasan penyiaran di era digital. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi SMILED (Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Penyiaran) yang berlangsung di Universitas Prof. Dr. Hazairin (UNIHAZ), Selasa (7/5/2026) lalu.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perwakilan lembaga penyiaran se-Provinsi Bengkulu, baik televisi maupun radio. Bimtek tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan sistem pengawasan siaran berbasis teknologi, seiring dengan perkembangan digitalisasi yang semakin pesat di sektor penyiaran.

Melalui kegiatan ini, KPID Bengkulu menargetkan peningkatan kapasitas teknis para pelaku lembaga penyiaran dalam mengoperasikan aplikasi SMILED secara optimal. Dengan demikian, sistem monitoring dan evaluasi siaran diharapkan menjadi lebih efektif, transparan, dan terintegrasi dengan sistem nasional.

Di tengah transformasi digital yang terus berkembang, lembaga penyiaran dihadapkan pada tantangan untuk tetap menjaga kualitas siaran sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku. Pengawasan manual dinilai tidak lagi cukup untuk menjawab kebutuhan zaman, sehingga diperlukan sistem digital yang mampu mengintegrasikan data secara real time.

Ketua KPID Bengkulu, Tedi Cahyono, menjelaskan bahwa aplikasi SMILED hadir sebagai solusi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong profesionalisme lembaga penyiaran. Menurutnya, penggunaan teknologi dalam pengawasan menjadi langkah penting untuk memastikan kualitas konten siaran tetap terjaga.

“Melalui Bimtek ini, kami ingin memastikan seluruh lembaga penyiaran di Bengkulu mampu mengoperasikan SMILED dengan baik. Ini bukan sekadar aplikasi, tetapi instrumen untuk membangun penyiaran yang sehat, berkualitas, dan bertanggung jawab,” ujar Tedi.

Ia menambahkan, SMILED tidak hanya berfungsi sebagai alat pemantauan, tetapi juga sebagai bagian dari transformasi digital dalam sistem penyiaran. Aplikasi ini memungkinkan pengumpulan data yang lebih akurat dan terintegrasi dengan sistem e-Penyiaran di tingkat kementerian, sehingga proses evaluasi dapat dilakukan secara lebih objektif dan terukur.

Lebih lanjut, Tedi menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan lembaga penyiaran modern. Dengan adanya SMILED, seluruh aktivitas penyiaran dapat terdokumentasi dengan baik dan mudah diakses untuk kepentingan pengawasan.

Sementara itu, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menyebut bahwa aplikasi SMILED juga dirancang untuk menjawab kebutuhan publik terhadap keterbukaan informasi. Melalui platform ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait lembaga penyiaran, mulai dari profil hingga program siaran.

“Publik dapat mengetahui secara menyeluruh program siaran setiap lembaga penyiaran. Karena aplikasi ini terbuka untuk umum, kita dapat memastikan kesesuaian program yang disiarkan,” jelas Hasrul.

Ia juga menambahkan bahwa SMILED berfungsi sebagai jembatan integrasi data antara KPI dan pemerintah, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pengawasan dan evaluasi menjadi lebih efisien dan berbasis data.

“Setiap tahun kami melakukan evaluasi terhadap lembaga penyiaran. Data dari SMILED menjadi salah satu rujukan utama untuk memastikan kesesuaian program siaran di setiap lembaga penyiaran,” tambahnya.

Dengan terselenggaranya Bimtek ini, KPID Bengkulu berharap seluruh lembaga penyiaran dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta meningkatkan kualitas konten yang disajikan kepada masyarakat. Transformasi digital melalui aplikasi SMILED diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem penyiaran yang lebih profesional, transparan, dan berdaya saing di tingkat nasional. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot