Penyiaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, sebagai kegiatan komunikasi massa yang berperan sangat penting melakukan penyebaran informasi ke publik. Lembaga Penyiaran (Televisi dan Radio) telah ramai mengabarkan hasil pengumuman Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Dirjen Kemenkes) Republik Indonesia, terkait risiko penggunan obat sirup kepada anak-anak. Sejak diumumkannya maklumat tersebut sebagai bagian dari informasi serta merta (segera disampaikan ke publik, sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) sangat penting untuk segera sampai kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk apotek dan toko obat sebagai penyedia bahan tersebut.

Sesuai Surat Rekomendasi bernomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal, Dirjen Kemenkes per tanggal 18 Oktober 2022 menyatakan dua poin himbuan penting ke publik sebagai bentuk kewaspadaan pemakaian obat sirup. Pertama terkait tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/ sirup, dan yang kedua menyebutkan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. .Rekomendasi ini berlaku untuk semua obat sirup atau obat cair, dan bukan hanya paracetamol. 

Ikatan Dokter Anak Indoneia (IDAI) melaporkan kasus gagal ginjal akut pada anak Indonesia yang dilaporkan terus bertambah akibat obat sediaan sirup. Sebagai alternatif, masyarakat bisa memakai bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, supositotia (anal), atau lainnya. IDAI juga mengingatkan jika anak terserang batuk pilek hingga demam, tidak langsung diberi obat. Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI (dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) mengatakan ada cara lain yang bisa dilakukan, salah satunya dengan kompres hangat di dahi. “Jadi kalau anak demam sebenarnya sedang ada proses peperangan dalam tubuhnya untuk mengusir virusnya. Bisa kita upayakan dengan kompres hangat dulu, jangan buru-buru kasih obat’, kata dr. Piprim. 

Pasca pandemi Covid-19 membuat langkah antisipatif orang tua memberikan perlindungan terhadap penguatan imunitas dan vitalitas termasuk dalam kondisi batuk pilek yang dialami anak-anak, terkadang membuat perilaku memberikan obat khusunya yang dalam bentuk sirup menjadi  meningkat. Obat sirup yang mengandung bahan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) sesuai hasil temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berasal dari empat bahan tambahan . Efek zat tersebut dapat menyebabkan urin mengalami pengkristalan. Bahkan masih terdeteksi walau pun pasien telah menjalani proses pencucian darah. 

Harapannya lembaga penyiaran sebagai ujung tombak sarana penyambung informasi dan edukasi ke publik berperan aktif memberikan literasi bagi penggunaan obat dan makanan yang beresiko bagi kesehatan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Program Standar Siaran (P3SPS) Pasal 61. Mmengamanatkan agar program siaran terkait iklan produk obat wajib menayangkan peringatan konsumen dengan panjang sekurang-kurangnya tiga detik untuk semua durasi spot sebagai bentuk antisipatif pemakaian segala jenis obat yang diiklankan, baik melaui televisi maupun radio. Karena tujuan iklan selain memperkenalkan produk maupun jasa kepada konsumen juga berperan untuk mempengaruhi dan memprovokasi pemirsa menggunakan produk tersebut. 

Tindakan preventif menjadi penting untuk siaran iklan terkait obat dan makanan sebelum mendapatkan persetujuan terlebih dahulu, bukan hanya dari Lembaga Sensor Film (LSF) selaku regulator pengawasan isi video iklan yang akan dipublikasi ke pemirsa, tapi juga berkoordinasi dengan pihak terkait khususnya BPOM untuk iklan yang berkaitan dengan keamana penggunaan Obat dan Makanan. Selain itu, tentunya kita berharap juga, hadirnya kesadaran dan pemahaman yang tepat bagi khalayak terhadap perilaku menggunakan obat. 

Dengan adanya kasus kematian pada anak akibat obat sirup tersebut, telah mengakibatkan korban hingga dua ratusan kasus dengan sebaran di 22 provinsi, menjadi kewajiban seluruh stakeholder terlibat aktif melakukan langkah preventif secara optimal. 

BPOM terus mengawasi obat yang akan diregestrasi maupun yang telah mendapatkan izin edar. LSF menyortir bahan iklan secara proporsional sesuai standar sebelum mendapatkan izin tayang, KPI mengawasi tayangan iklan obat dan makanan agar sesuai standar program siaran yang disampaiakan lembaga penyiaran, serta peran masyarakat dalam melakukan peran aktif dalam mengawal siaran sehat agar terus bergulir secara dinamis, menuju pencerahan yang berkesinambungan di seluruh sektor sistem penyiaran mengawal kualitas program siaran. Sudah selayaknya dalam kondisi seperti ini menghadirkan iklan layanan masyarakat yang mengedukasi secara dini dan massif melalui lembaga penyiaran terhadap mitigasi epidemiologi obat dalam penyiaran. ***

Ditulis Oleh : Andi Muhammad Ilham, S.Si., M.Kes. (Komisioner KPID Sulawesi Selatan)

 

Kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) di Tanah Air bukan hal baru, bahkan berkas aduan bertumpuk, baik yang disampaikan ke Kepolisian, Komnas  Perempuan, maupun lembaga pemerhati nasib perempuan lainnya. Tumpukan aduan tersebut pun diindikasikan belum menggambarkan data sebenarnya. Kasus KDRT ibarat gunung es karena diprediksi masih banyak korban yang malu, takut, dan menganggap KDRT masalah privat (internal rumah tangga mereka).

Catatan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan, jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sebanyak 299.911 kasus dan pada 2021 sebanyak 338.496 kasus. Kasus yang dapat dianggap benar-benar KDRT karena ditangani oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama sekitar 97% dari jumlah tersebut.

Banyaknya kasus KDRT, bahkan diindikasikan lebih banyak ketimbang yang tercatat Komnas Perempuan mengisyaratkan, Pemerintah harus lebih serius dalam menangani kasus-kasus tersebut. Adanya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tampaknya belum cukup menjadi pagar pelindung bagi kaum perempuan, khususnya para ibu rumah tangga. Hukuman jeruji besi pun yang acapkali dijatuhkan pada para pelaku belum dapat menebarkan ketakutan dan kejeraan. Buktinya, tindak KDRT masih tetap terjadi terus menambah tebal catatan buram nasib kaum perempuan.

KDRT Public Figure

Yang memilukan, nasib naas kaum perempuan dan kekejaman oknum kaum lelaki seringkali juga dimainkan oleh para public figure (pf), seperti artis dan aktor. Sejatinya mereka dapat mewadahi harapan ideal memberikan suri tauladan terbaik pada para fans-nya, bukan sebaliknya memberikan pembelajaran buruk. Tampaknya drama KDRT di film-film dan sinetron-sinetron, belum cukup jika tidak mereka mainkan dalam kehidupan nyata.

Seharusnya, para pf paham dengan ajaran Dramaturgis Ervin Goffman (1959) bahwa mereka harus pandai mengelola diri. Pada setiap front stage (panggung depan), mereka harus menampilkan sikap, pemikiran, dan perilaku yang positif. Karena penampilan front stage tidak hanya menyangkut citra diri mereka, tetapi juga berdampak pada perilaku publik, terutama fans mereka.

Apalagi, Teori Psikologi Modelling Miller dan Dollard (1941) pun menegaskan, sifat pembawaan manusia adalah perilaku meniru. Yang dalam pendekatan filsafat Aristoteles disebutkan mahluk mimesis. Manusia sejak lahir dianugerahi karakteristik untuk selalu meniru, sehingga karakter yang dimilikinya bukan karakter dirinya sejati, tetapi hasil perpaduan dengan lingkungan. Lingkunganlah yang membentuk jati diri manusia. 

Pf merupakan subjek lingkungan paling dominan berpengaruh pada karakteristik seseorang, selain orang tua dan orang terdekat lainnya. Dari pf yang dikagumi; dibanggakan, dan dicintai, orang-orang belajar me-mimesis-kan dirinya, sehingga sikap, pikiran, dan perilakunya seperti, mirip, atau bahkan menjadi pf. Oleh karena itu, ketika sikap, pikiran, dan perilaku pf buruk, misalnya, menjadi pelaku KDRT, bukan hal yang mustahil berpengaruh pada perilaku publik.

Lebih 14 abad yang silam, Islam pun mengajarkan, dakwah bil hal (perilaku baik) lebih efektif ketimbang dakwah bil lisan. Untuk menguasai sekitar 25% populasi global penduduk dunia, Nabi Muhammad Saw. cukup 23 tahun bersyiar dengan lebih mengedepankan dakwah bil hal. Oleh karena itu, jumhur ulama mengategorikan, hadits yang merupakan sikap, pikiran, dan perilaku Muhammad Saw. menjadi sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Bahkan, Allah Swt. menegaskan dalam firmannya bahwa Nabi Muhammad Saw. sebagai uswah hasanah (suri teladan yang baik) bagi umatnya (QS.33: 21). Namun, Islam tidak mengajarkan manusia harus baik pada front stage saja dan boleh buruk pada back stage. Justru Islam mengajarkan jadi pribadi muslim yang kaffah, yakni berakhlak mulai menyeluruh, baik ketika berada pada front stage maupun back stage

Sinergisitas Sanksi

Masih tingginya angka tindak KDRT di Indonesia dan di antaranya banyak dilakukan oleh pf, tidak hanya memerlukan keseriusan Pemerintah, tetapi juga peran serta semua pihak. Pemerintah harus merevisi peraturan perundang-undangan sehingga sanksinya teruji dapat menjerakan para pelaku. Selain itu, pihak Pemerintah pun harus masif mempublish betapa beratnya hukuman yang dijatuhkan pada pelaku KDRT, sehingga masyarakat mendapat literasi bahwa tindak KDRT bukan hanya menyangkut hubungan privat dalam keluarga, atau tindak pidana ringan, tetapi merupakan bagian dari tindak pidana berat yang sanksinya pun cukup berat.

Setiap warga negara, baik secara personal maupun institusi resmi harus ikut serta memberikan bobot bagi kejeraan sanksi untuk pelaku KDRT. Seperti halnya, inisiatif Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk mem-blacklist, para artis, aktor, talen, apalagi sudah menjadi public figure, untuk tampil di layar kaca. Kendati dalam UU Penyiaran atau pun P3-SPS tidak diatur secara tersurat, tetapi sebagai bentuk kepedulian terhadap korban KDRT, inisitif tersebut sangat positif.

Hukum sosial seperti itu terkadang lebih efektif ketimbang sanksi melalui penegakan hukum positif. Hukuman masyarakat terkadang lebih kejam ketimbang hukuman penjara. Namun, yang lebih baik keduanya bersinergi untuk menegakkan tujuan suci bahwa menghukum bukan untuk menyiksa, tetapi membuat jera, sehingga para pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat pun enggan, takut, dan berniat melakukan tindakan KDRT. ***

 

Oleh : Mahi M. Hikmat

Dosen Komunikasi Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

 

 

Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Melalui Penyiaran

Ditulis oleh : 

Andi Muhammad Abdi, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Prov. Kalimantan Timur

 

Anak adalah tunas peradaban. Eksistensi anak yang berdaya dan terlindungi  merupakan investasi bagi kemajuan bangsa di kemudian hari. Dalam kaitan inilah penyiaran wajib berperan. 

Dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran, anak yang terdiri dari anak-anak dan remaja, ditempatkan sebagai khalayak khusus. Kekhususan ini yang mendasari agar isi siaran senyawa dengan perlindungan, pemberdayaan dan pemenuhan hak anak. 

Konsep Pemberdayaan dan Perlindungan Anak 

Dari sisi pemberdayaan, penyiaran wajib melayani pengembangan mental, intelektual dan spiritual anak. Anak dari latar berbeda, baik dari sisi gender, agama, etnis, serta anak berkebutuhan khusus, harus mendapat akses untuk mengekspresikan dirinya. 

Lembaga penyiaran sejatinya memberi ruang yang memadai untuk menyokong pengembangan talenta, kreatifitas, imajinasi dan ragam potensi lainnya secara setara dan terarah. 

Sehingga ironis jika terdapat lembaga penyiaran yang inheren tanggung jawab sosial memberdayakan anak, dalam praktiknya justru memosisikan anak sebagai objek komodifikasi. Baik dalam konstruksi narasi maupun pelibatan anak sebagai talent siaran. 

Salah satu contoh, beberapa waktu yang lalu geger polemik sinetron "Suara Hati Istri: Zahra". Sinetron tersebut menuai kritik dari publik karena dinilai mengangkat soal perkawinan anak. Selain itu, pemeran utama yang berperan sebagai istri ketiga merupakan anak masih berusia 15 tahun. 

Memberi akses pada pengembangan bakat anak satu sisi patut diapresiasi. Tetapi menempatkan anak dalam peran yang tidak sesuai batasan usia dan kematangannya tentu kontrproduktif dan salah kaprah terhadap peran pemberdayaan. 

Adapun dari sisi perlindungan, anak wajib dilindungi karena posisi mereka terhadap tayangan sangat rentan. Anak belum memiliki daya tangkal dan kontrol diri serta batasan nilai. Dalam menonton kecenderungan anak bersifat pasif dan tidak kritis, akibatnya semua yang disaksikan dianggap nyata dan wajar. Anak sulit membedakan mana yang baik dan buruk, mana yang patut ditiru dan sebaiknya diabaikan (Rusdin Tompo, 2007) 

Dalam penyiaran upaya perlindungan anak direpresentasikan melalui banyak norma dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS). Mulai dari ketentuan pasal perlindungan kepada anak, program siaran tentang lingkungan pendidikan. Pelarangan dan pembatasan pada program seksualitas, kekerasan, mistik horor dan supranatural. Hingga Iklan dan program jurnalistik yang terdiri muatan kekerasan dan kejahatan, peliputan bencana serta pelibatan anak-anak dan remaja sebagai narasumber.  

Lebih lanjut kewajiban perlindungan ditegaskan melalui program siaran dan mata acara yang diatur harus pada waktu yang tepat. Termasuk wajib mencantumkan atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.

Diantaranya, klasifikasi P untuk siaran anak-anak pra sekolah usia 2-6 tahun, waktu tayang antara pukul 07.00-09.00 dan antara pukul 15.00-18.00. Klasifikasi A untuk siaran anak-anak usia 7-12 tahun, waktu tayang dari pukul 05.00-18.00. Dan klasifikasi R untuk siaran remaja untuk khalayak berusia 13-17 tahun, waktu tayang 05.00 hingga sebelum pukul 22.00 waktu setempat. 

Upaya pemberdayaan dan perlindungan kepada anak semakin menemukan urgensinya dengan mengacu realitas kekerasan anak yang masih subur dalam ragam bentuk. Berdasarkan data Dinas Kependudukan Pemberdayaan Anak dan Perlindungan Perempuan (DKP3A) Prov. Kaltim, update kekerasan terhadap anak per 9 Juli 2021 sebanyak 119 kasus. Kekerasan anak paling dominan pada kekerasan seksual sebanyak 58 kasus, disusul kekerasan psikis 28 kasus, kekerasan fisik sebanyak 26 kasus. Serta kasus lainnya. 

Sebelumnya, Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, telah mengafirmasi bahwa selama pandemi anak-anak banyak mengalami bentuk kekerasan. Senada dengan itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah mengungkapkan, eskalasi kekerasan anak selama pandemi merangkak naik. Kekerasan terbanyak didapati dari kedua orang tua, terutama oleh Ibu. Hal tersebut berdasarkan data survei terhadap 25.164 responden anak dan 14.169 orang tua yang dilakukan di 34 provinsi pada tahun 2020 lalu.

Peran Penyiaran

Kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun memberi dampak psikis yang menghambat tumbuh kembang mereka. Karena itulah insan penyiaran wajib berperan dalam mengedepankan kepentingan anak, baik dalam upaya perlindungan maupun pemberdayaan terhadap anak.

Pertama, Mengaktualkan fungsi penyiaran. Seluruh fungsi ideal penyiaran terutama sebagai sarana informasi dan edukasi harus diaktualkan. Investigasi dan penegakan hukum atas berbagai kasus anak harus diekspos secara optimal. Fungsi edukasi melalui ragam program siaran diarahkan untuk memberikan literasi terhadap berbagai hal yang mengancam eksistensi anak, misalnya dampak negatif media sosial. 

Dalam peran edukasi juga dapat bertujuan untuk mempersuasi dan membentuk persepsi masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih peka, sadar dan peduli terhadap perlindungan dan pemberdayaan anak. 

Kedua, Membangun kesadaran regulatif. Lembaga penyiaran dan seluruh industri konten wajib memahami aturan main berkaitan dengan anak. Agar konten siaran anak senafas dengan visi kebijakan dan berbagai peraturan yang ada. Peraturan yang dimaksud antara lain UU Penyiaran, UU Perlindungan Anak, UU Pornografi dan regulasi lain beserta peraturan turunannya terkait anak. 

Di samping itu, dalam pra dan pasca produksi siaran penting melibatkan pandangan dari stakeholder yang konsen terhadap perlindungan anak. Di Kaltim, jejaring lembaga dan komunitas anak sangat beragam. Melibatkan mereka dalam kerja produksi konten siaran tentu akan menjadi keuntungan yang berharga. Harapannya program siaran yang ditelurkan sesuai mutu ramah anak dan jauh dari kesan eksploitasi serta pelanggaran. 

Ketiga, Membangun pengawasan progresif. Paradigma pengawasan yang secara langsung dilakukan oleh KPID Kaltim maupun pengawasan partisipatif yang bertumpu pada aduan masyarakat harus naik level. Jika selama ini orentasi pengawasan diarahkan untuk melacak pelanggaran. Maka kerja pengawasan ke depan harus melampaui hal tersebut. Pengawasan siaran terkait anak mesti berdasarkan komitmen dan spirit pemberdayaan.  

Program siaran harus merefleksikan kepentingan anak secara nyata. Isi siaran wajib bermuatan pemberdayaan anak yang mengarah pada upaya merangsang kreativitas, mengaktifkan imajinasi dan mengikat ide-ide penting dalam rangka mencerdaskan kehidupan anak. Manakala dalam pengawasan ditemukan program siaran (terutama bergenre anak) minus nilai pemberdayaan terhadap anak maka lembaga penyiaran tersebut wajib dievaluasi dan dilakukan pembinaan. 

Mewujudkan pemberdayaan junto perlindungan terhadap anak sejatinya bukan sekadar perintah regulasi maupun tuntutan profesi. Melainkan didasari panggilan hati nurani dan kesadaran menyiapkan generasi pengabdi. Semoga anak Indonesia semakin terlindungi, berdaya dan berjaya. *

 

 

 

Daulat Konten Lokal di Era Penyiaran Digital

oleh: Andi Muhammad Abdi

 

Konten lokal masih berwajah Janus. Janus dalam mitologi bangsa Romawi digambarkan sebagai dewa berwajah dua. Satu wajah menghadap ke depan, wajah yang lain menghadap ke belakang. Dalam konteks penyiaran, wajah depan menggambarkan asa mewujudkan konten lokal secara ideal, wajah belakang seolah menggambarkan konten lokal di daerah yang masih problematis. 

Konten lokal dalam terminologi Standar Program Siaran (SPS), merupakan siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual dan non faktual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran setempat. 

Urgensi Konten Lokal

Urgensi lokalitas terhadap konten siaran diletakkan atas lima perspektif. Pertama, konten lokal sebagai amanah regulasi yang wajib ditunaikan. Kedua, konten lokal adalah gambaran wajah masyarakat di daerah. Ketiga, konten lokal berorentasi pengembangan potensi daerah. Keempat, konten lokal meneguhkan partisipasi kolektif dan Kelima, konten lokal mewujudkan pemberdayaan SDM lokal. 

Sebagai amanah regulasi, konten lokal diatur melalui Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). SSJ mewajibkan televisi induk jaringan yang berpusat di Jakarta membangun stasiun lokal atau anggota jaringan di daerah agar dapat menjangkau seluruh wilayah. Anggota jaringan wajib memuat konten lokal sedikitnya 10%, (Permenkominfo 6/2021).

Di samping itu, konten lokal adalah manifestasi realitas sosial yang terjadi. Konten lokal cerminan objektif kondisi masyarakat di daerah. Wajah bahagia dan nestapa masyarakat hanya dapat kita rasa bersama melalui tayangan yang dihasilkan oleh narasi dengan spirit lokalitas. Sebagai institusi sosial, tanggung jawab lembaga penyiaran sejatinya melayani kepentingan masyarakat di mana ia berizin atau beroperasi. 

Selanjutnya terkait pengembangan potensi daerah, konten lokal diarahkan untuk menggali kearifan budaya lokal dan mengekspos keunggulan daerah. Misi dan program pembangunan daerah perlu diedarkan secara masif dan intensif. Dalam konteks negara demokrasi dengan kondisi wilayah yang luas dan budaya yang beragam, kebijakan penyiaran yang berorientasi pada pengembangan penyiaran di daerah merupakan hal utama. Ini dilakukan untuk menjamin pengaturan dan penyelenggaraan media penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik, terutama masyarakat di daerah-daerah (Berkowitz, 1984).

Kemudian dalam upaya meneguhkan partisipasi kolektif. Konten lokal wajib mengaktifkan dialog lintas sektor. Isu-isu penting yang bernilai dan menyangkut hajat kolektif diretas bersama oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah. Konten lokal harus menjadi trigger yang menghubungkan pikiran dan perasaan seluruh elemen masyarakat agar berperan dalam berbagai persoalan serta kepentingan daerah. 

Terakhir, konten lokal bervisi pemberdayaan SDM lokal. Salah satu yang paling esensial dari konten lokal adalah harus diproduksi dan dikerjakan oleh SDM lokal. Konsekuensi dari ketentuan tersebut dapat merangsang lahirnya bakat profesional yang bergerak di sektor penyiaran maupun industri konten. Di waktu yang sama tentu memberi manfaat ekonomi kepada pemilik ataupun pekerja media lokal. 

Problematika Konten Lokal

Lantas bagaimana penerapan konten lokal saat ini? Secara umum ada sejumlah catatan terkait implementasi konten lokal di Kaltim. 

Pada aspek kuantitas, ketentuan 10% konten lokal telah ditunaikan oleh seluruh lembaga penyiaran televisi berjaringan. Namun secara kualitas, konten lokal yang dihadirkan belum sepenuhnya ideal. Terutama jika dilihat dari beberapa aspek, seperti seringnya program/materi siaran yang ditayangkan secara re run atau berulang. Pengulangan materi siaran yang sama bisa terjadi 10 hingga 20 kali dalam sebulan. Ditambah masih terdapat materi siaran ditayangkan di luar jam produktif atau sebelum pukul 05.00.

Di samping itu, format siaran yang ditetapkan kerap inkonsiten dengan sebaran program yang disajikan. Mayoritas siaran televisi berjaringan di Kaltim menetapkan format siaran umum. Memilih format siaran atau genre dengan kategori umum berimplikasi pada penggolongan mata acara seperti berita, pendidikan/kebudayaan, agama, olah raga, hiburan dan musik harus mendapat kuota siaran secara proporsional. Materi siaran seyogianya ditampilkan secara variatif melalui mata acara yang beragam. Namun proporsionalitas tersebut kenyataannya belum terealisasi sebagaimana seharusnya. 

Dari sisi aktualitas, masih terdapat konten siaran yang disiarkan merupakan produk lama, yang notabene diproduksi beberapa tahun silam. Sehingga nilai proximity dari siaran tersebut telah tereduksi dan kehilangan relevansi. 

Dari aspek SDM, masih terdapat materi siaran yang dikelola di luar SDM lokal alias diproduksi oleh SDM pusat. Bahkan beberapa televisi berjaringan belum memiliki SDM lokal yang secara khusus direkrut guna memproduksi konten lokal. SDM lokal kerap difungsikan hanya sebagai operator atau penjaga menara. 

Hal lain yang semakin melemahkan daulat publik tehadap konten lokal adalah terkait aspek kepemilikan. Merujuk data administrasi, hampir tidak ditemukan pengusaha lokal yang berstatus sebagai pemilik atau punya saham terhadap televisi berjaringan di daerah. Kalaupun ada perlahan telah diakuisisi oleh jaringan media berbasis di Ibu Kota yang pada gilirannya menggeser keberpihakan terhadap konten lokal. 

Merajut Asa di Era Penyiaran Digital

Menyambut penyiaran digital, optimisme akan konten lokal kembali menyala. Hal tersebut didasari oleh keunggulan sistem digital yang dapat menghemat frekuensi. Satu frekuensi analog yang tadinya terbatas hanya untuk satu televisi, pada teknologi digital dapat menampung lebih dari 10 televisi. 

Keberlimpahan frekuensi dalam sistem digital dinilai sebagai keniscayaan bertambahnya lembaga penyiaran baru. Hal ini berkelindan dengan semakin melimpahnya konten lokal yang dapat dinikmati oleh publik di daerah. Sumbangan konten lokal tersebut nantinya berasal dari lembaga penyiaran televisi publik/lokal, televisi komunitas, televisi swasta lokal dan televisi swasta berjaringan. 

Meski begitu, menyambut era penyiaran digital harus disertai kesiapan agar proses transisi membawa manfaat sesuai yang diramalkan. 

Dari sisi KPID menyiapkan pengawasan yang lebih kontekstual dan adaptif merupakan kebutuhan yang mendesak. Baik dari aspek SDM maupun teknologi pengawasan. Di samping itu demi terwujudnya konten lokal berkualitas perlu pemantapan melalui aspek regulasi, literasi dan survei. 

Kita butuh regulasi yang lebih tajam dan terukur terkait konten lokal. Pemenuhan konten lokal bukan sekadar aspek kuantitas saja, tapi dimensi kualitas juga wajib terpenuhi. Melalui regulasi yang memadai diharapkan dapat menjawab berbagai praktik konten lokal yang bermasalah, semisal pengulangan siaran dan penayangan siaran yang telah usang. Sehingga konten lokal ke depan punya mutu yang bermakna bagi kehidupan masyarakat daerah.  

Berikutnya, menggiatkan gerakan literasi media dengan strategi yang lebih membumi dan jaringan sekutu yang lebih luas. Literasi media selain mengedukasi juga perlu dirancang sebagai gerakan advokasi terhadap konten berbasis kebutuhan lokal. Dengan begitu partisipasi dan daya kritis masyarakat terhadap kualitas konten lokal terus bertumbuh. 

Disamping itu, perlu mendorong peningkatan kualitas konten lokal melalui kegiatan survei/riset. Riset indeks kualitas isi siaran yang rutin digelar KPI Pusat perlu direplikasi di daerah. Evaluasi konten lokal melalui riset dengan parameter UU, P3SPS serta pelibatan jejaring publik yang konsen terhadap isu penyiaran merupakan kebutuhan. Hasil riset nantinya wajib menjadi acuan untuk perbaikan.

Bisa dibayangkan jika penyiaran digital hanya sekadar ritual alih tekhnologi tanpa disertai perubahan kualitas. Keragaman konten yang sejatinya berkah akan menjadi petaka bagi masyarakat daerah. Ruang publik menjadi semakin sesak dan cedera. Daulat publik terhadap penyiaran akhirnya sebatas utopia belaka. 

Semoga era penyiaran digital membawa masyarakat daerah berdaulat dan bertuan di ranah penyiaran lokal. (Tulisan telah dimuat di Koran Disway Kaltim Tanggal 9 Agustus 2021)  

Penulis : Andi Muhammad Abdi

Jabatan : Komisioner KPID Kaltim

  

 

PENYIARAN MEDIA EDUKASI KEBENCANAAN

oleh : Rizky Wahyuni*

 

Siklon tropis Seroja terjadi di Indonesia memicu terjadinya bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) awal April 2021. Minggu 4 April 2021 dini hari, terjadi peristiwa banjir bandang, tanah longsor, hingga, pohon tumbang di sejumlah wilayah. Kapal motor penumpang (KMP) berukuran cukup besar bahkan tenggelam akibat terombang-ambing ombak saat cuaca ekstrem terjadi. Setidaknya saat tulisan ini dibuat ada 128 orang tewas, 71 orang lainnya hilang dan 8.424 orang mengungsi.

Tahun 2021, meski baru dimulai kita disuguhkan dengan pemberitaan tentang musibah dan bencana silih berganti terjadi di Indonesia. Berbagai peristiwa beruntun terjadi peristiwa banjir di Kalimantan Selatan, longsor di Sumedang Jawa Barat, gempa di Majene Sulawesi Barat hingga jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 1.030 bencana alam terjadi di Indonesia mulai dari 1 Januari hingga 4 April 2021.

Bencana sendiri diartikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 mendefinisikan bencana terdiri dari bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Dan, bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Bencana yang terjadi di tahun 2021 kebanyakan adalah bencana hidrometeorologi atau bencana yang terjadi sebagai dampak dari fenomena meteorologi/alam. Bencana banjir menjadi peristiwa bencana alam yang paling mendominasi. BNPB mencatat bencana banjir terjadi 446 kali, puting beliung 258 kejadian, tanah longsor 207 kali. Kemudian, karhutla terjadi 89 kali, gempa bumi 16 kali, gelombang pasang dan abrasi 13 kali, dan kekeringan 1 kali. Menyebabkan 282 orang meninggal dunia, 4.355.049 terdampak dan mengungsi, 13 orang hilang serta 12.450 orang mengalami luka-luka. Menyebabkan 55.404 rumah rusak, 1.715 fasilitas rusak, 292 kantor dan 119 jembatan juga dilaporkan rusak.

Kejadian bencana sering terjadi di Indonesia karena a Indonesia berada pada Cincin Api Pasifik atau lingkar api pasifik (ring of fire). Keberadaan tersebut menjadikan Indonesia menghadapi resiko bencana alam seperti  letusan gunung berapi, gempa bumi, banjir dan tsunami. Menurut Prasetya dkk., (2006) berdasarkan catatan para ahli, sebanyak 81% gempa bumi besar terjadi di lintasan Cincin Api Pasifik ini. Sehingga tidak heran hampir setiap tahun diheaddline pemberitaan media massa kita selalu menyaksikan kejadian bencana silih berganti. 

Media penyiaran dalam kebencanaan

Dengan banyaknya kejadian bencana terjadi, media penyiaran masih dapat diandalkan menjadi media penyampai informasi kebencanaan.  Informasi disampaikan dapat mencakup prabencana berupa informasi prakiraan, terutama bencana yang dapat diprediksi seperti disebabkan oleh iklim (hidrometerologi) seperti angin puting beliung, hujan, banjir, dan lainnya. Disampaikan BNPB bahwa berkaitan dengan iklim, maka bencana tersebut bisa diprediksi. Sehingga langkah antisipasi sudah dapat disiapkan sebagai bagian dari edukasi prabencana.

Selain itu media penyiaran juga menjadi media yang sigap dalam menyampaikan terjadinya bencana dan saat tanggap darurat. Media penyiaran baik televisi dan radio setiap terjadi bencana sesegera mungkin memberitakan. Melalui breaking news, sekilas info maupun running text terutama televisi yang mengudara selama 24 jam memberikan informasi akan terjadinya bencana dimanapun berada dipenjuru tanah air. Pada kondisi pascabencana, media penyiaran tidak lepas dalam mengawal melalui pemberitaan maupun liputan khusus dilakukan.  Memastikan upaya cepat dan tepat pemerintah dalam mengatasi kejadian. 

Meskipun saat ini sumber informasi masyarakat semakin banyak, seperti media online dan media sosial. Namun, masyarakat masih tetap menunggu informasi disampaikan media penyiaran baik televisi maupun radio sebagi informasi valid terutama untuk mendapatkan update secara audio visual. Hidajanto Djamal & Andi Fachruddin (2013) mengatakan hal tersebut kerena media penyiaran mempunyai karakteristik yang unik atau spesifik dibandingkan dengan media cetak atau media massa lainnya. Melalui media penyiaran, informasi dapat diterima pemirsa secara langsung atau biasa disebut dengan real time atau live. Semua kejadian atau peristiwa dapat secara langsung pada saat yang sama didengar/dilihat oleh pendengar/pemirsa dengan cakupan populasi yang sangat luas dan efektif. 

Data Nielsen mengungkapkan bahwa penonton televisi masih pada urutan pertama dalam daftar konsumsi media masyarakat. Baru urutan berikutnya media sosial dan internet. Untuk itu peran media penyiaran dalam  penyiaran kebencanaan baik prabencana, tanggap darurat maupun pascabencana masih sangat relevan dibutuhkan masyarakat. Terutama dalam memberikan edukasi kebencanaan.

Dalam peran kebencanaanya media penyiaran memiliki berbagai fungsi dan peran. Penulis  membagi peran media penyiaran dalam kebencanaan setidaknya menjadi 4 bagian:

Pertama, sebagai sumber informasi cepat dan akurat.  Peran media penyiaran efektif dalam penyampaian penyebaran informasi kebencanaan. Dengan kekuatan 728  jumlah lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi yang tersebar di 34 provinsi  (Data Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) Kominfo, 2020 ), serta lebih dari 3000 radio yang tersebar di Indonesia. Ditambah dengan Biro maupun kontributor disetiap daerah. Menjadikan media penyiaran sebagai media yang dapat dengan cepat dan sistematis menyampaikan informasi menjangkau hingga kepelosok desa di Indonesia. 

Kecepatan informasi sampai ke masyarakat tentu dibarengi dengan akurasi atau kebenaran sumber informasi. Media penyiaran harus menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sangat besar pertaruhan media penyiaran jika memberikan informasi salah atau keliru karena langsung dapat diverifikasi kebenarannya oleh publik. Untuk itu, informasi disampaikan harus selalu benar berdasarkan fakta, merujuk pada sumber informasi dari intansi berwenang maupun dari posko-posko resmi pemerintah. Ini menjadi pembeda dengan media sosial yang kadang menyampikan informasi bukan dari pihak berwenang bahkan hanya mengandalkan informasi sekilas belum tentu valid atau hoax.

Selain sepat dan akurat, tidak kalah penting adalah pemahaman kebencanaan oleh awak media atau tim liputan di lapangan maupun di studio dalam penyiaran kebencanaan. Tingkat pemahaman awak media akan sebuah bencana menjadikan informasi yang disampaikan tidak hanya sekadar benar tapi juga memiliki rasa empati terhadap sebuah bencana yang terjadi. 

Kedua, sebagai media early warning system (EWS) terintegrasi. Anda pernah melihat di layar TV anda tiba-tiba muncul tulisan “…telah terjadi gempa pada pukul…. yang berpotensi tsunami di wilayah...” diikuti suara dengungan semacam sirine?  Itu merupakan salah satu early warning system terintegrasi yang pernah dilakukan oleh televisi  di Indonesia.  Hal tersebut mengacu pada Permen Kominfo RI No. 20/P/M.KOMINFO/8/2006 tentang Peringatan Dini Tsunami melalui lembaga penyiaran di seluruh Indonesia menyatakan bahwa ‘’Media berkewajiban menyiarkan informasi potensi terjadinya bencana sebagai STOP PRESS dalam waktu sesingkat-singkatnya tanpa ditunda sejak informasi diterima oleh BMKG’’. 

Dalam hal bencana alam seperti gempa bumi dan tsunami televisi dan radio memegang peran sangat besar dalam menyampaikan peringatan dini ke masyarakat. Sepersekian detik setelah informasi diterima dari BMKG media penyiaran harus menyiarkannya kembali kepada publik. sehingga, bagian terpenting dalam mata rantai informasi yang disampaikan media penyiaran adalah penyiar. Penyiar harus dapat menyampaikan informasi peringatan dini terjadinya bencana secara langsung ke masyarakat dan dalam waktu secepat-cepatnya dalam artikulasi sebaik mungkin, terutama bencana gempa dan tsunami. Hal ini menghindari jatuhnya banyak korban dalam setiap kejadian bencana.

Ke depan kita akan memasuki era digitalisasi penyiaran. Multichannel yang akan hadir ditengah masyarakat dimungkinkan untuk salah satunya sebagai televisi beradaptasi dengan sistem peringatan dini bencana. Sehingga TVD nantinya mampu menyampaikan potensi bencana yang akan terjadi sebagai bagian dari early warning system.  Untuk menghindari kepanikan di masyarakat tentu saja harus pihak yang berwenang memberitahu potensi bencana tersebut. Hanya pihak memiliki otoritas dalam hal ini Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang dapat mengumumkan atau sebagai rujukan media penyairan. Atau Otoritas lain untuk bencana non alam atau bencana sosial.

Ketiga, sebagai media edukasi dan mitigasi. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.  Sampai saat ini, jika kita dalami memang media masih cenderung terfokus dan lebih banyak berperan pada upaya saat setelah terjadinya bencana. Padahal, dalam situasi prabencana, publik membutuhkan berbagai informasi bermanfaat tentang bagaimana mereka harus merespon berbagai macam gejala bencana.  Termasuk masyarakat membutuhkan informasi cara atau tindakan penyelamatan diri saat terjadi bencana. Dalam situasi seperti ini peran media menjadi sangat penting memberikan edukasi. Informasi tentang gejala alam serta peringatan dini resmi dari pemerintah melalui BMKG akan membantu publik melakukan tindakan penyelamatan diri cepat  dan tepat. Tentu saja akan meminimalisir resiko atau dampak maupun korban dari kejadian bencana.

Karena Indonesia merupakan daerah yang rawan bencana, maka  masyarakat harus terus dibiasakan memahami potensi bahaya dan mitigasinya agar tetap dapat harmoni tinggal di wilayah ini. Peran edukasi dan mitigasi harus dilakukan oleh media penyiaran. Salah satu cara dapat dilakukan dengan membangun budaya sadar bencana. Media penyiaran mengangkat budaya sadar bencana ini melalui program-program yang digemari masyarakat dengan menyelipkan edukasi kebencanaan seperti pada program sinetron, varity show, jalan-jalan maupun program hiburan lainnya selain melalui program berita atau siaran jurnalistik. Lembaga penyiaran juga dapat memacu para sineas, content creator, production house mengangkat tema-tema penanggulangan bencana, melalui film maupun lagu-lagu yang dapat mengedukasi terutama anak-anak. 

Keempat, sebagai media trauma healing. Trauma adalah respon emosional terhadap kejadian yang buruk dan tindakan tidak menyenangkan seperti kecelakaan, kejahatan maupun bencana alam. Menurut Helpguide, emosi yang intens, membingungkan, dan menakutkan wajar terjadi pada anak-anak setelah menyaksikan langsung bencana alam. Trauma bisa timbul, entah karena mereka secara langsung mengalami peristiwa traumatis atau berulang kali melihat gambar-gambar media yang mengerikan setelah kejadian meski tidak mengalaminya secara langsung.  Ditengah rasa kekhawatiran dan ketakutan yang melanda atau disebut Post-Traumatic Syndrome Disorder (PTSD) menjadi sangat penting bagi anak-anak untuk mendapatkan pelayanan pemulihan, trauma healing. 

Untuk itu penting sekali media penyiaran menjadi sangat ramah bagi para korban bencana dengan tidak memberikan informasi yang akan menambah trauma dan penderitaan bagi para korban. Media penyiaran melalui perannya sebagai media informasi, edukasi dan hiburan harus mampu mengemas program yang dapat membantu pemulihan psikologis para korban bencana untuk bangkit kembali melalui siaran-siaran yang membangkitakan rasa optimisme dan harapan.  

Sejalan dengan itu, disampaikan Riski dkk (2011) penyampaian berita bencana harus berdasarkan etika dan nurani jurnalis agar pemberitaan oleh media televisi tidak berlebihan, namun sesuai fakta yang ada dan mampu menarik simpati khalayak yang menyaksikannya. Sama halnya seperti yang tertuang dalam aturan Komisi Pernyiaran Indonesia dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).  Bagian Keempat tentang Peliputan Bencana Pasal 25 Lembaga Penyiaran dalam melakukan peliputan subjek yang tertimpa musibah wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban dan keluarganya. 

Selain itu tegas disebutkan dalam aturan tidak menambah penderitaan ataupun trauma orang dan/atau keluarga yang berada pada kondisi gawat darurat, korban kecelakaan atau korban kejahatan, atau orang yang sedang berduka dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi korban dan/atau keluarganya untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya. Dalam aturan itu juga melarang lembaga penyiaran menyiarkan gambar korban dan/atau orang yang sedang dalam kondisi menderita hanya dalam konteks yang dapat mendukung tayangan.  

Selain tidak mengganggu pekerja tanggap darurat yang sedang bekerja menolong korban yang kemungkinan masih hidup. Ditekankan pada media penyiaran tidak menggunakan gambar dan/atau suara korban bencana dan/atau orang yang sedang dalam kondisi menderita dalam filler, bumper, ramp yang disiarkan berulang-ulang. Aturan ini dibuat agar tidak bertambahnya rasa traumatis bagi korban bencana maupun orang yang secara tidak langsung merasakannya.

Media pernyiaran menjadi salah satu bagian dari mata rantai sistem penangulangan bencana di Indonesia. Di tengah wilayah Indonesia yang memiliki banyak potensi bencana, tentu antisipasi dan penanggulangan risiko bencana tidak akan dapat dicapai tanpa dilakukannya edukasi masyarakat agar memiliki kesadaran kesiapsiagaan bencana. Edukasi itu adalah sebuah proses panjang, tidak instan dan perlu konsistensi semua pihak untuk mendukungnya termasuk peran lembaga penyiaran.

 

Rizky Wahyuni 

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Provinsi DKI Jakarta

email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

*Tulisan telah dimuat di inews.id pada tanggal 7 April 2021 dengan judul yang sama.

https://www.inews.id/news/nasional/penyiaran-media-edukasi-kebencanaan

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot