Talkshow dan Wacana Publik: Antara Idealisme Demokrasi dan Realitas Media Indonesia

Penulis: Aliyah
Deskripsi Fisik: 15 cm x 21,5 cm, X + 120 halaman
Publikasi: Cetakan Pertama, April 2026

 

 

Buku ini lahir dari sebuah kegelisahan intelektual yang sederhana namun terus menghantui, muncul pertanyaan mengapa talkshow televisi, yang seharusnya menjadi ruang dialog paling demokratis di negeri ini, justru kerap berubah menjadi arena pertunjukan konflik yang lebih menghibur daripada mencerdaskan?

Pertanyaan itu bukan tuduhan. Ia adalah undangan untuk berpikir lebih serius tentang salah satu format siaran yang paling berpengaruh dalam kehidupan publik Indonesia. Talkshow bukan sekadar acara pengisi waktu luang, melainkan sebuah cermin yang memantulkan cara kita sebagai bangsa berdebat, mendengarkan, dan membentuk pendapat tentang hal-hal yang penting.  Kualitas cermin itu, dengan demikian, adalah urusan kita bersama.

Buku ini ditujukan kepada siapa saja yang peduli pada kualitas ruang publik Indonesia: baik akademisi, jurnalis, praktisi televisi, mahasiswa komunikasi, regulator penyiaran, hingga penonton biasa yang pernah bertanya-tanya mengapa diskusi di layar kaca terasa begitu panas namun sering kali begitu dangkal. Semua pihak itu, dalam pandangan kami, adalah pemangku kepentingan yang sah atas kualitas wacana yang diproduksi media.

 

Kolaborasi Penyiaran untuk Ketahanan Nasional

Rizky Wahyuni

 

Setiap 1 April, Indonesia memperingati Hari Penyiaran Nasional sebagai momentum refleksi atas peran strategis media dalam kehidupan berbangsa. Tahun ini, tema “Kolaborasi Penyiaran Mewujudkan Ketahanan Nasional” menjadi semakin relevan di tengah lanskap media yang kian terdigitalisasi.

 

Dulu, penyiaran menjadi pilar utama dalam membentuk opini publik dan menjaga ruang informasi yang sehat. Televisi dan radio hadir dengan prinsip tanggung jawab publik, membawa nilai dan kepentingan bangsa. Kini, ruang tersebut meluas ke ranah digital yang lebih terbuka, kompleks, dan sulit dikendalikan. Karena itu, semangat penyiaran tidak boleh hilang melainkan harus diperluas.

 

Ruang digital telah menjadi “ruang siaran baru” yang diakses jutaan anak Indonesia setiap hari. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, 35,57% anak usia dini sudah bisa mengakses internet. Sekitar 48 persen pengguna internet adalah anak-anak dan Selain itu, lebih dari 80% anak-anak Indonesia mengakses internet setiap hari dengan durasi ratarata tujuh jam. Artinya, pembentukan karakter generasi muda kini berlangsung tidak hanya melalui penyiaran konvensional, tetapi juga platform digital.

 

Di sinilah kolaborasi menjadi kunci. Tema Hari Penyiaran Nasional tidak bisa dimaknai sempit sebagai kerja sama antar lembaga penyiaran semata. Kolaborasi harus diperluas ke seluruh ekosistem informasi, melibatkan platform digital, pemerintah, dan masyarakat, agar ruang informasi tidak berjalan sendiri-sendiri tanpa arah.

 

Korelasi PP TUNAS

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dalam kerangka ini, kehadiran regulasi yang dikenal sebagai PP TUNAS menjadi sangat strategis.

 

PP TUNAS menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas. Kewajiban penyaringan konten, verifikasi usia, serta perlindungan data anak menunjukkan bahwa negara berupaya menghadirkan prinsip tanggung jawab publik ke dalam ruang digital. 

 

PP TUNAS dapat dipahami sebagai jembatan penting antara semangat penyiaran yang selama ini berorientasi pada kepentingan publik dengan realitas ruang digital yang cenderung didorong logika pasar. Melalui regulasi ini, negara berupaya menghadirkan kembali prinsip tanggung jawab publik ke dalam ekosistem digital yang selama ini berkembang tanpa standar yang setara.

 

Dengan demikian, PP TUNAS tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan anak, tetapi juga sebagai langkah awal dalam membangun tata kelola ruang informasi yang lebih adil, berimbang, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

 

Penguatan Ketahanan Nasional

Jika ditarik lebih jauh, upaya ini berkaitan langsung dengan ketahanan nasional. Ketahanan nasional tidak hanya ditentukan oleh kekuatan ekonomi atau militer, tetapi juga oleh kualitas informasi dan karakter generasi mudanya. Apa yang dikonsumsi anak hari ini, baik melalui siaran maupun platform digital, akan membentuk cara berpikir mereka di masa depan.

 

Jika ruang informasi dipenuhi konten yang tidak sehat, maka yang terancam bukan hanya individu, tetapi juga kohesi sosial dan ketahanan ideologi bangsa. Sebaliknya, jika ruang tersebut dikelola dengan baik, maka ia akan menjadi fondasi kuat dalam membangun generasi yang cerdas, kritis, dan berkarakter.

 

Di sinilah kolaborasi penyiaran menemukan relevansinya kembali. Penyiaran konvensional memiliki pengalaman panjang dalam menjaga kualitas konten dan kepentingan publik. Sementara itu, platform digital memiliki jangkauan dan pengaruh yang sangat besar. Ketika keduanya dapat berjalan dalam satu kerangka nilai yang sama, didukung oleh regulasi seperti PP TUNAS, maka ekosistem informasi yang sehat dapat benar-benar terwujud.

 

Namun, kolaborasi ini tidak akan berjalan tanpa kesadaran bersama. Pemerintah perlu memastikan adanya pengaturan yang setara (level playing field) antara penyiaran konvensional (televisi dan radio) dengan platform digital. Selama ini, penyiaran diikat oleh regulasi yang ketat dan berbasis kepentingan publik, sementara platform digital bergerak jauh lebih bebas.

 

Diperlukan kerangka regulasi yang lebih tegas dan setara, tidak hanya melalui kebijakan teknis, tetapi juga didukung oleh payung hukum yang lebih kuat, termasuk pada level undang-undang. Dengan demikian, prinsip tanggung jawab publik yang selama ini menjadi fondasi penyiaran dapat diterapkan secara konsisten di seluruh ekosistem informasi.

 

Di sisi lain, platform digital juga perlu menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan tanggung jawab, tidak hanya sebagai penyedia layanan, tetapi sebagai bagian dari ruang publik yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Sementara itu, masyarakat, terutama orang tua dan pendidik, tidak kalah penting perannya. Literasi digital harus diperkuat agar anak-anak tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga mampu memahami dan menyaring informasi secara bijak.

 

Momentum Hari Penyiaran Nasional harus menjadi titik tolak untuk memperluas makna penyiaran, bukan sekadar soal frekuensi, tetapi soal nilai di seluruh ruang informasi. 

 

Pada akhirnya, menjaga kualitas siaran adalah menjaga kualitas bangsa. Di era digital, kolaborasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk memastikan ketahanan nasional harus tetap terjaga.

 

 

*Rizky Wahyuni

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta 2025

Peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) 69 Lemhannas RI

 

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia

Penulis: Mohamad Reza dan Peri Farouk

Deskripsi fisik: 15 cm x 21 cm, XXXIV + 241 halaman

Publikasi : Cetakan 1, Februari 2026

 

 

Apakah penyiaran masih ruang publik, atau telah direduksi menjadi sekadar kegiatan usaha?

Di persimpangan antara demokrasi, teknologi, dan deregulasi ekonomi, buku ini mengajak pembaca menelusuri perubahan paling mendasar dalam hukum penyiaran Indonesia pasca-Omnibus Law. Melalui pembacaan filosofis dan politik hukum yang tajam, buku ini membedah bagaimana penyiaran—yang sejak awal dirancang sebagai institusi demokrasi dan penjaga kepentingan publik—perlahan bergeser ke dalam logika perizinan berbasis risiko, efisiensi administratif, dan sentralisasi kekuasaan eksekutif.

Tidak berhenti pada kritik normatif, buku ini memetakan fragmentasi rezim hukum, paradoks peran KPI, ketimpangan regulasi antara penyiaran konvensional dan platform digital, serta krisis definisi penyiaran di era algoritma dan OTT. Setiap bab disusun sebagai undangan intelektual untuk melihat bahwa perubahan regulasi bukan sekadar soal pasal dan prosedur, melainkan tentang bagaimana bangsa ini mengelola ruang publiknya, menjaga imajinasi kolektifnya, dan mempertahankan kedaulatan demokrasi di tengah arus pasar global.

Buku ini bukan hanya bacaan hukum, melainkan refleksi strategis tentang masa depan penyiaran Indonesia—tentang siapa yang berbicara, siapa yang mengatur, dan untuk siapa ruang publik sesungguhnya diselenggarakan.

 

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita

Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026.

 

Ananda Ismail, Komisioner KPI DKI Jakarta

 

Setiap 1 April, Indonesia memperingati Hari Penyiaran Nasional (HPN). Di tahun 2026 ini, peringatan ke-93 tahun penyiaran nasional bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan momentum krusial untuk melakukan refleksi mendalam: di tengah kepungan algoritma media sosial dan banjir informasi digital, sejauh mana kita masih menempatkan televisi dan radio sebagai "kompas" informasi dan hiburan keluarga?

Penetapan 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional memiliki akar sejarah yang kuat dalam semangat kebangsaan. Merujuk pada berbagai literatur sejarah, tanggal ini dipilih untuk mengenang berdirinya Solosche Radio Vereeniging (SRV) pada 1 April 1933 di Solo, Jawa Tengah.

SRV yang diprakarsai oleh Mangkunegoro VII merupakan radio pertama milik bangsa Indonesia (pribumi). Berbeda dengan stasiun radio milik Belanda, SRV menjadi alat perjuangan kebudayaan dan nasionalisme melalui siaran-siarannya. Melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019, pemerintah secara resmi menetapkan tanggal ini sebagai Hari Penyiaran Nasional, sekaligus menegaskan bahwa penyiaran adalah instrumen vital dalam menjaga kedaulatan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Relevansi di Era "Post-Truth": Kembali ke TV dan Radio?

Saat ini, kita hidup di era di mana informasi tersebar dengan kecepatan cahaya, namun seringkali tanpa saringan. Hoaks dan misinformasi di media sosial sering kali menciptakan polarisasi. Di sinilah televisi dan radio memegang peran kunci sebagai rujukan informasi yang terverifikasi.

Lembaga penyiaran bekerja di bawah koridor hukum yang ketat, yakni Undang undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Setiap konten yang mengudara telah melalui proses editorial dan pengawasan yang berlapis. Mengajak masyarakat kembali menonton televisi dan mendengarkan radio bukan berarti langkah mundur, melainkan langkah cerdas untuk mendapatkan informasi yang akurat, berimbang dan bertanggung jawab.

Dari sisi hiburan, televisi dan radio menawarkan pengalaman kolektif yang sulit digantikan oleh layar gawai individu. Menonton televisi bersama keluarga di ruang tamu atau mendengarkan radio saat terjebak macet menciptakan ikatan sosial dan emosional yang hangat.

Prospek Penyiaran Indonesia: Adaptasi dan Kualitas

Menatap masa depan, dunia penyiaran Indonesia berada di persimpangan jalan yang menjanjikan. Pasca migrasi dari siaran televisi analog ke digital (ASO), tantangan berikutnya adalah diversifikasi konten. Digitalisasi bukan hanya soal jernihnya gambar atau bersihnya suara, tapi tentang keberagaman konten yang lebih spesifik dan berkualitas.

Karenanya, industri penyiaran masa depan akan sangat bergantung pada tiga hal:

Pertama, konvergensi media: kemampuan lembaga penyiaran untuk hadir di berbagai platform tanpa kehilangan jati diri sebagai media massa yang kredibel.
Kedua, lokalitas konten: konten yang mengangkat kearifan lokal akan menjadi daya tarik unik yang tidak dimiliki oleh platform streaming global.
Ketiga, literasi media: masyarakat yang cerdas akan menuntut siaran yang berkualitas, sehingga memacu lembaga penyiaran untuk terus berinovasi.

Pada tahun 2027 mendatang, industri penyiaran Indonesia diproyeksikan tumbuh hingga Rp 109,6 triliun, didorong digitalisasi melalui strategi Komdigi 2025-2029 seperti siaran 5G dan Integrated Broadcast-Broadband (IBB). Radio dan TV harus beradaptasi dengan konvergensi digital, konten multiplatform dan perluasan ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) untuk tetap relevan. Prospek cerah ini menjanjikan pendapatan baru bagi industri sambil mempertahankan peran sosial, asal inovasi konten lokal dan bisnis iklan bisa dioptimalkan.

Penutup

Menyambut Hari Penyiaran Nasional, mari kita hidupkan kembali “ruang tamu” kita, dengan mengonsumsi televisi dan radio bersama keluarga dan orang-orang terdekat. Jadikan media penyiaran sebagai sahabat yang menemani keseharian, penyaring informasi yang terpercaya dan jendela untuk melihat Indonesia yang lebih luas. Sebab dari frekuensi udara itulah, suara persatuan dan edukasi bangsa bisa terus digaungkan. Semoga industri penyiaran di tanah air tetap berdaya di tengah era disrupsi teknologi yang mengubah lanskap media secara signifikan. Selamat Hari Penyiaran Nasional 2026.

 

 

Asimetri Regulasi Media dan Masa Depan Penyiaran Nasional

Rommy Fibri Hardiyanto

Mahasiswa Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada, Ketua Lembaga Sensor Film 2020-2024, dan Dewan Pakar Lembaga Seni Budaya PP Muhammadiyah

 

Pembukaan seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029 menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga tata kelola penyiaran. Proses seleksi yang ketat, syarat independensi, serta larangan keterkaitan dengan kepemilikan media menunjukkan bahwa televisi free-to-air masih dipandang sebagai ruang publik yang strategis. Mandat ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menempatkan penyiaran sebagai bagian dari hak publik atas informasi yang layak dan benar.

Namun, di tengah lanskap media yang telah beralih ke platform digital dan algoritmik, muncul pertanyaan mendasar: masih relevankah pengawasan televisi melalui KPI ketika pusat konsumsi dan pengaruh konten audiovisual publik telah bergeser ke ruang digital yang jauh lebih luas dan sulit dijangkau?

Televisi vs Platform Digital

Televisi dianggap kalah cepat, kalah muda, kalah interaktif, dan identik dengan masa lalu. Sementara itu, media sosial serta layanan streaming dipuja sebagai masa depan. Padahal, persoalan utamanya bukan teknologi, melainkan ketimpangan ekosistem dan keterlambatan negara menyesuaikan kerangka regulasi dengan realitas konvergensi media.

Kita semua mengonsumsi konten audiovisual—televisi, ponsel, tablet, dan komputer—melalui satu layar. Bagi generasi muda, terutama Gen Z dan Gen Alpha, batas antara siaran televisi, video daring, dan konten media sosial semakin kabur. Preferensi mereka condong pada konten pilihan yang personal, fleksibel, dan dikurasi algoritma. Namun negara masih mengaturnya dengan rezim hukum yang terpisah dan asimetris.

Televisi diawasi secara ketat, sementara platform digital dengan daya jangkau dan daya pengaruh yang jauh lebih besar bergerak dalam ruang regulasi yang longgar. Di sinilah kedaulatan informasi publik diuji.

Hari-hari ini, televisi berada dalam ruang yang padat regulasi. Selain Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS) KPI, isi dan praktik penyiaran televisi juga dibatasi oleh berbagai regulasi lintas sektor.

 

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, misalnya, mengatur klasifikasi usia dan kewajiban perlindungan masyarakat dari dampak negatif konten audiovisual. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur secara ketat iklan produk kesehatan, obat, suplemen, dan pangan olahan—terutama yang berpotensi menyesatkan atau membahayakan publik. Aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahkan mewajibkan verifikasi klaim, pelabelan, hingga pembatasan jam tayang iklan tertentu.

Televisi menjadi medium publik yang relatif aman, tetapi kreativitas, fleksibilitas bisnis, dan inovasi dapat terhambat oleh regulasi berlapis. Sementara itu, konten dan iklan serupa bebas beredar di platform digital tanpa kurasi, klasifikasi usia, atau verifikasi klaim. Beban regulatif ini jarang disadari publik, tetapi nyata dirasakan industri.

Pergeseran belanja iklan dari televisi ke platform digital juga semakin nyata dan menekan ekonomi media nasional. Dalam Indonesia Digital Conference 2024, Ketua Umum Indonesia Digital Association (IDA) Dian Gemiano menegaskan bahwa sekitar 80 persen pendapatan media masih bergantung pada iklan, namun porsi belanja iklan untuk media tradisional terus menurun.

Sebaliknya, platform digital dengan dampak sosial, budaya, dan politik yang besar tidak tunduk pada rezim sensor, klasifikasi usia, atau verifikasi iklan yang setara. Media sosial dan platform video berbasis algoritma bahkan berpotensi menjadi ruang utama penyebaran hoaks, misinformasi, dan manipulasi visual—termasuk pada isu politik dan kesehatan publik.

Negara memang melakukan penindakan, tetapi sebagian besar bersifat reaktif: menurunkan satu per satu konten tanpa menyentuh logika algoritmik yang mendorong viralitas konten bermasalah. Ketimpangan inilah yang membentuk asimetri regulasi secara struktural.

Padahal, regulasi berbasis medium semakin kehilangan relevansinya. Undang-Undang Pornografi, misalnya, tidak membedakan saluran distribusi—analog atau digital, gratis atau berbayar. Yang dipersoalkan adalah dampak konten terhadap publik. Logika ini semestinya menjadi fondasi kebijakan media di era konvergensi: bukan dari mana konten berasal, melainkan bagaimana ia bekerja dan berpengaruh dalam ruang sosial.

Shoshana Zuboff dalam The Age of Surveillance Capitalism (2019) mengingatkan bahwa platform digital bukan sekadar sarana komunikasi, melainkan mesin ekonomi berbasis ekstraksi data perilaku manusia. Perhatian publik diprediksi, dimonetisasi, dan diperdagangkan. Nick Srnicek dalam Platform Capitalism (2016) menegaskan bahwa platform digital adalah mesin bisnis baru yang hidup dari data dan algoritma. Mereka menguasai pasar iklan dan distribusi konten, yang makin memperlebar ketimpangan antara pemain lama dan baru.

Hingga kini, Indonesia belum memiliki undang-undang konvergensi media atau konten audiovisual. Undang-Undang Penyiaran masih berorientasi pada spektrum frekuensi dan lembaga penyiaran konvensional, sementara platform digital berada di luar jangkauan KPI. Akibatnya, KPI kerap diposisikan sebagai penjaga moral televisi, tetapi tidak memiliki otoritas atas arus konten yang justru paling banyak dikonsumsi publik.

Armin Nassehi (2019) mengingatkan bahwa masyarakat digital ditandai oleh kompleksitas tinggi yang tidak bisa diatur secara linier. Elena Esposito (2011; 2023) bahkan menyebut algoritma sebagai aktor komunikasi yang ikut menentukan apa yang terlihat dan dianggap penting—berdasarkan prediksi perhatian, bukan nilai publik.

Kita dapat belajar dari Uni Eropa melalui Digital Services Act, yang menegaskan bahwa platform digital bukan sekadar penyedia layanan, melainkan aktor publik yang wajib bertanggung jawab atas dampak sosial yang ditimbulkan. Regulasi global kini bergeser dari sekadar mengawasi medium menuju kepastian akuntabilitas atas dampak nyata bagi masyarakat.

Dalam konteks ini, perdebatan tentang masa depan KPI dan Lembaga Sensor Film (LSF) menjadi relevan. Pertanyaannya: bagaimana negara mendesain ulang pengawasan konten audiovisual di era konvergensi? Mempertahankan keduanya tanpa pembaruan hukum berisiko melanggengkan standar ganda; meleburkannya tanpa kerangka jelas juga berisiko melahirkan sentralisasi berlebihan.

Di sinilah peran DPR menjadi krusial: penyusunan undang-undang konvergensi media tidak bisa lagi ditunda. Tanpa landasan hukum baru, seleksi KPI yang rapi sekalipun berpotensi sekadar mengulang mandat lama.

Dalam khazanah Jawa, Serat Kalatidha karya Ranggawarsita menekankan bahwa arus zaman senantiasa berubah dan manusia harus bijak agar tidak hanyut. Metafora “perahu lama di sungai baru” beresonansi dengan pesan itu: bukan perahunya yang usang, melainkan arusnya yang berganti. Tanpa kemudi dan peta yang diperbarui, perahu akan terombang-ambing. 

Pada akhirnya, masa depan televisi dan platform digital tidak ditentukan oleh siapa yang paling canggih, melainkan oleh keberanian negara menyelaraskan regulasi dengan realitas zaman. 


*Artikel ini sudah diterbitkan di Inilah.com

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot