
Agustus menjadi bulan yang bermakna bagi masyarakat pertelevisian nasional. Pada bulan ini, terdapat tiga momentum penting yang seharusnya tidak dipandang secara terpisah, melainkan dipahami sebagai rangkaian yang bertaut: Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus, Hari Televisi Nasional pada 24 Agustus, serta pelaksanaan Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) yang berlangsung mulai 16 Agustus hingga 9 September 2025.
Ketiga momentum tersebut sejatinya memiliki benang merah, dimana kemerdekaan yang otentik bukan hanya dipersepsikan sebagai lepas dari penjajahan, tetapi juga dari dominasi tayangan yang miskin makna. Di masa sekarang, artikulasi kemerdekaan juga menyentuh ruang informasi, ruang ekspresi, dan ruang budaya yang hadir setiap hari di kehidupan masyarakat melalui layar kaca.
Sejak awal hadir di Indonesia, televisi tidak hanya dimaksudkan sebagai sarana hiburan, tetapi juga sarana pendidikan dan pembentukan identitas kebangsaan. Namun seiring waktu, televisi justru kerap terjebak dalam logika pasar yang menempatkan Rating dan iklan sebagai nilai utama.
Di sinilah peringatan Hari Kemerdekaan junto Hari Televisi Nasional menemukan relevansinya. Kemerdekaan yang diraih pada 17 Agustus 1945 sepatutnya menjadi inspirasi bagi dunia penyiaran, bahwa televisi pun harus “merdeka” dari cekikan selera pasar yang dangkal, lalu kembali pada mandat mencerdaskan kehidupan bangsa.
Peringatan Hari Televisi Nasional bukanlah sekadar romantika sejarah. Ia selayaknya dimaknai sebagai evaluasi kolektif. Apakah televisi Indonesia sudah menghadirkan siaran yang berkualitas dan senyawa dengan semangat kemerdekaan bangsa atau kita justru semakin berjarak dari harapan tersebut? Pertanyaan inilah yang setiap tahun coba dijawab melalui survei IKPSTV yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Potret Mutu Tayangan dan Tantangannya
Ekspos IKPSTV (periode 2) tahun lalu menunjukkan bahwa kualitas rata-rata tayangan televisi mencapai skor 3,22 dari skala 4, lebih tinggi dari standar KPI sebesar 3,00. Angka ini patut diapresiasi. Namun, dua kategori yang paling populer justru masih di bawah standar, yaitu sinetron (2,60) dan infotainment (2,90). Ironisnya, kedua program tersebut yang paling sering ditonton publik.
Bisa disimpulkan wajah televisi di Indonesia saat ini masih problematis, karena masih disusupi oleh tayangan yang kurang berkualitas. Inilah paradoks yang membuat perayaan Hari Kemerdekaan dan Hari Televisi Nasional harus dimaknai lebih serius. Kemerdekaan kita akan timpang jika masyarakat tetap dijajah oleh tontonan yang miskin nilai.
Pelaksanaan Survei IKPSTV 2025 yang dimulai tepat sehari sebelum Hari Kemerdekaan memberi pesan simbolis yang kuat, bahwa kualitas penyiaran merupakan bagian dari perjuangan kemerdekaan dalam konteks kekinian. Dengan melibatkan 99 akademisi dari 33 perguruan tinggi di seluruh provinsi, survei ini tidak hanya memberi data deskriptif, melainkan juga peta resiko dan peluang perbaikan penyiaran nasional.
Dari survei, terlihat jelas program mana yang konsisten menjaga mutu, mana yang rawan pelanggaran, dan segmen mana yang butuh perhatian lebih serius. Namun semua itu tidak akan berarti bila hasilnya berhenti sebagai laporan akademis. Data harus ditindaklanjuti.
Dari Survei ke Aksi: Jalan Panjang Perbaikan Siaran
Sebagai lembaga pengawas isi siaran, KPI memiliki kewenangan untuk memberi penghargaan bagi program berkualitas, menegur tayangan yang bermasalah, hingga membatasi jam tayang konten yang terus melanggar. Survei yang dilakukan KPI berperan sebagai tolok ukur kualitas sekaligus dasar kebijakan yang lebih berdampak. Tanpa langkah nyata, survei hanya akan menjadi rutinitas tahunan yang kehilangan daya ubah.
Di sinilah pentingnya menafsirkan esensi kemerdekaan dalam konteks penyiaran. Kemerdekaan bukan berarti televisi boleh menayangkan apa saja sesuai selera pasar. Sebaliknya, kemerdekaan justru menghadirkan tanggung jawab. Melindungi publik dari dominasi konten yang merusak, sekaligus memberi ruang yang luas bagi tayangan mendidik dan menghibur secara sehat.
Teori social responsibility dalam komunikasi massa menekankan kewajiban media untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan publik. Jika televisi hanya tunduk pada rating, maka yang terjadi bukanlah kemerdekaan media, melainkan penjajahan baru dalam bentuk selera pasar.
Kita harus mampu meningkatkan kualitas siaran televisi melalui kombinasi regulasi yang tegas, literasi media yang efektif, serta insentif bagi program berkualitas. Apalagi televisi masih menjadi sumber utama informasi bagi masyarakat di banyak daerah. Publik yang kritis akan memaksa industri televisi berbenah. Karena itu, survei IKPSTV perlu diintegrasikan ke dalam program literasi media nasional agar masyarakat sadar, peduli, dan mampu menuntut kualitas tayangan yang lebih baik.
Lebih jauh, dunia akademis juga memiliki kedudukan yang super strategis. Perguruan tinggi yang terlibat dalam survei dapat menjadi simpul literasi yang kredibel, mengalirkan pemahaman ini hingga ke komunitas akar rumput. Dengan begitu, data survei tidak hanya berhenti di meja regulator, tetapi sampai ke ruang keluarga, menjadi kesadaran bersama bahwa televisi yang bermutu adalah bagian dari hak warga negara.
Tantangan terbesar tetaplah selera pemirsa. Sebagian masyarakat lebih memilih tontonan ringan ketimbang tayangan edukatif. Sehingga hasil survei tidak cukup hanya dipublikasikan sebagai angka. Ia juga perlu diterjemahkan ke dalam kampanye komunikasi publik yang sederhana tapi mengena, mengubah sekaligus menggugah kesadaran kolektif. Jika tidak, televisi akan terus didominasi oleh program yang laris tapi melemahkan daya kritis.
Karena itu, tiga momentum Agustus ini harus diselami dalam satu tarikan nafas. Hari Kemerdekaan memberi nilai dasar hadirnya media, Hari Televisi Nasional memberi konteks historis perjalanan televisi, dan survei IKPTV memberi alat ukur untuk menilai apakah siaran televisi masih searah dengan cita-cita awalanya. Ketiganya menjadi penegasan bahwa kemerdekaan sebuah bangsa juga harus tercermin di layar kaca. Mutu tayangan yang disajikan pada akhirnya mencerminkan kualitas bangsa itu sendiri.
Semoga survei IKPSTV tahun ini, apapun hasilnya, menyadarkan kita semua bahwa kualitas siaran bukanlah urusan pinggiran, melainkan bagian dari pendidikan bangsa dan marwah demokrasi. Jika kemerdekaan kita dimaknai sungguh-sungguh, maka kemerdekaan di ruang televisi berarti membebaskan publik dari tontonan yang meninabobokan, menuju siaran yang mencerahkan.
Selamat Hari Kemerdekaan, Selamat Hari Televisi Nasional, dan mari jadikan survei kualitas siaran sebagai jalan kemaslahatan bersama.
Penulis:
Andi Muhammad AbdI
Komisioner KPID Kaltim 2015-2018 dan 2019-2022/ Dosen KPI UINSI Samarinda

