|
Tgl Surat |
11 Juni 2026 |
|
No. Surat |
20/K/KPI/31.2/06/2026 |
|
Status |
Teguran Tertulis |
|
Stasiun TV |
Indovision |
|
Program Siaran |
“30 Days Of Night (2007)” |
|
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “30 Days Of Night (2007)” yang ditayangkan melalui saluran Galaxy Premium pada di INDOVISION tanggal 29 Mei 2026 pukul 11.33 WIB dengan klasifikasi D menampilkan adegan sadistik seorang pria memenggal leher pria lain menggunakan kapak secara berulang-ulang hingga terputus dari bagian tubuhnya; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 40 ayat (1), Lembaga penyiaran berlangganan wajib menyediakan kunci parental untuk setiap program siaran dengan klasifikasi R (Remaja) dan D (Dewasa); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 56 huruf a, program siaran berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing wajib melalui sensor internal; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 56 huruf b, program siaran berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing wajib mematuhi penggolongan program siaran sesuai dengan klasifikasi program siaran dan mencantumkan kode huruf dan angka usia sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (2). MEMUTUSKAN Menetapkan : PUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “30 DAYS OF NIGHT (2007)” MELALUI SALURAN GALAXY PREMIUM DI STASIUN INDOVISION. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “30 Days Of Night (2007)”. KEDUA : Putusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|

