|
Tgl Surat |
27 November 2025 |
|
No. Surat |
35/K/KPI/31.2/11/2025 |
|
Status |
Teguran Tertulis |
|
Stasiun TV |
INDOSIAR |
|
Program Siaran |
“D’ACADEMY 7” |
|
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “D’ACADEMY 7” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 25 November 2025 pukul 20:52 WIB dengan klasifikasi R menampilkan muatan beberapa orang sedang berjoget atau bergoyang dengan iringan lagu yang didalamnya memuat "Lailahaillallah, Lailahaillallah, Lailahaillallah, Muhammadarrasulullah"; 2. Bahwa pada tanggal 27 November 2025 telah dilakukan Klarifikasi terhadap INDOSIAR melalui perwakilan Gilang Iskandar, atas adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 6, lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat (1), lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; 7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 6 ayat (1), program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi; 8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 6 ayat (2) huruf a, program siaran dilarang merendahkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan; 9. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anakanak dan/atau remaja; 10. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. MEMUTUSKAN Menetapkan : PUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “D’ACADEMY 7” DI STASIUN INDOSIAR. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “D’ACADEMY 7”. KEDUA : Putusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|

