|
Tgl Surat |
14 Oktober 2025 |
|
No. Surat |
31/K/KPI/31.2/10/2025 |
|
Status |
Penghentian Sementara |
|
Stasiun TV |
TRANS7 |
|
Program Siaran |
“Xpose Uncensored” |
|
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “Xpose Uncensored” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS7 pada tanggal 13 Oktober 2025 pukul 17.18 WIB dengan klasifikasi R-BO menampilkan muatan beberapa kegiatan dari para santri di Pondok Pesantren. Muatan tersebut terdapat beberapa deskripsi dan narasi yang dinilai merendahkan dan/atau melecehkan individu atau kelompok di lingkungan pendidikan (Pesantren); 2. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2025 telah dilakukan Klarifikasi TRANS7 melalui perwakilan Agnes Juliayu, atas adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 6, lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 6 ayat (1), program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 6 ayat (2) huruf b, program siaran dilarang merendahkan dan/atau melecehkan individu atau kelompok karena perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, usia, budaya, dan/atau kehidupan sosial ekonomi; 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 16 ayat (1), program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/atau merendahkan lembaga pendidikan; 7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 16 ayat (2) huruf a, penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan: tidak memperolok pendidik/pengajar. MEMUTUSKAN Menetapkan : PUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF PENGHENTIAN SEMENTARA PROGRAM SIARAN “XPOSE UNCENSORED” DI STASIUN TRANS7. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Penghentian Sementara pada Program Siaran “Xpose Uncensored” sebanyak 7 (tujuh) episode. KEDUA : Putusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |

