|
Tgl Surat |
26 Agustus 2025 |
|
No. Surat |
23/K/KPI/31.2/08/2025 |
|
Status |
Teguran Tertulis |
|
Stasiun TV |
METRO TV |
|
Program Siaran |
Iklan Rokok “PT Gudang Garam Tbk |
|
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Siaran Iklan Rokok “PT Gudang Garam Tbk” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 16 Agustus 2025 pukul 11.23 WIB menampilkan ucapan kemerdekaan, “..Dirgahayu Indonesiaku..”, yang memuat strategi promosi produsen rokok dengan menyematkan logo PT Gudang Garam Tbk; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat (2), Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 43, lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 59 ayat (2), program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok. MEMUTUSKAN Menetapkan : PUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS SIARAN IKLAN ROKOK “PT GUDANG GARAM TBK” DI STASIUN METRO TV. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Siaran Iklan Rokok “PT Gudang Garam Tbk”. KEDUA : Putusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|

