Tgl Surat

23 Juli 2025

No. Surat

18/K/KPI/31.2/07/2025

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Nusantara TV

Program Siaran

Jurnalistik “ntv toplines”    

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan : 

1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “ntv toplines” yang ditayangkan oleh stasiun Nusantara TV pada tanggal 11 Juli 2025 pukul 19.27 WIB dan tanggal 12 Juli 2025 pukul 07.26 WIB menampilkan pemberitaan tentang “Ayah Setubuhi Anak Kandung” yang memuat identitas (wajah) ibu korban dan identitas (wajah dan nama) pelaku yang juga merupakan ayah korban kejahatan seksual;

2. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS);

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “NTV TOPLINES” DI STASIUN NUSANTARA TV. 

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik “ntv toplines”. 

KEDUA :

Putusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot