|
Tgl Surat |
24 Juni 2025 |
|
No. Surat |
13/K/KPI/31.2/06/2025 |
|
Status |
Teguran Tertulis |
|
Stasiun TV |
BTV |
|
Program Siaran |
Jurnalistik “Berita Satu Malam” |
|
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “Berita Satu Malam” yang ditayangkan oleh stasiun BTV pada tanggal 07 Juni 2025 pukul 22.03 WIB menampilkan pemberitaan tentang “Eks Polisi Rudapaksa Dua Bocah Perempuan” yang memuat identitas ayah korban kejahatan seksual; 2. Bahwa pada tanggal 20 Juni 2025 telah dilakukan Klarifikasi BTV melalui perwakilan Zaki Amrullah, atas adanya dugaan pelanggaran yang dimaksud angka 1 (satu); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. MEMUTUSKAN Menetapkan : PUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “BERITA SATU MALAM” DI STASIUN BTV. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik “Berita Satu Malam”. KEDUA : Putusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|

