Tgl Surat

29 April 2025

No. Surat

8/K/KPI/31.2/04/2025

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

MDTV

Program Siaran

“New Sensasi Hot”    

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan : 

1. Bahwa Program Siaran “New Sensasi Hot” yang ditayangkan oleh stasiun MDTV pada tanggal 21 April 2025 mulai pukul 09.03 WIB dengan klasifikasi R13+ menampilkan bukti rekaman percakapan yang ditranskripsikan ke dalam bentuk tulisan antara Paula dan Baim tentang konflik rumah tangga perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula;

2. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13 ayat (1), lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung;

3. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat (1), lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran;

4. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;

5. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara;

6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 13 ayat (1), program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran;

7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 14 huruf b, masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan: tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan;

8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anakanak dan/atau remaja;

9. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “NEW SENSASI HOT” DI STASIUN MDTV.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “New Sensasi Hot”. 

KEDUA :

Putusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot