|
Tgl Surat |
26 Maret 2025 |
|
No. Surat |
6/K/KPI/31.2/03/2025 |
|
Status |
Teguran Tertulis |
|
Stasiun TV |
MNC TV |
|
Program Siaran |
Jurnalistik “Lintas iNews Siang” |
|
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “Lintas iNews Siang” yang ditayangkan oleh stasiun MNCTV pada tanggal 17 Maret 2025 pukul 10.17 WIB menampilkan identitas (wajah dan nama) dari paman korban pelecehan seksual; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. MEMUTUSKAN Menetapkan : PUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “LINTAS INEWS SIANG” DI STASIUN MNCTV. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik “Lintas iNews Siang”. KEDUA : Putusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|

