|
Tgl Surat |
26 Maret 2025 |
|
No. Surat |
7/K/KPI/31.2/03/2025 |
|
Status |
Teguran Tertulis |
|
Stasiun TV |
RCTI |
|
Program Siaran |
“Go Spot” |
|
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “Go Spot” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 17 Maret 2025 pukul 09.50 WIB dengan klasifikasi R13+ menampilkan rekaman percakapan Paula dan Baim tentang konflik rumah tangga perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula. Muatan tersebut juga menampilkan beberapa komentar dari sahabat keduanya tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Baim. Selain itu, ditampilkan juga postingan instagram dari ibunda Paula yang diduga sebagai sindiran kepada Baim serta komentar Baim terhadap konflik rumah tangganya; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13 ayat (1), lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat (1), lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 13 ayat (1), program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran; 7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 14 huruf c, masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan: tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik; 8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anakanak dan/atau remaja; 9. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari; 10. Bahwa Komisi Penyiaran Indonesia Pusat juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan. MEMUTUSKAN Menetapkan : PUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “GO SPOT” DI STASIUN RCTI. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Go Spot”. KEDUA : Putusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|

