SURAT EDARAN
KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
NOMOR 2 TAHUN 2025
TENTANG
IMBAUAN TIDAK BERSIARAN PADA HARI RAYA NYEPI TAHUN 2025
DI PROVINSI BALI
1. Umum
Nyepi merupakan peringatan pergantian Tahun Baru Saka atau tahun baru menurut kepercayaan umat beragama Hindu yang didasarkan pada sistem penanggalan atau kalender Saka. Penetapan tanggal Nyepi juga telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni diperingati pada tanggal 29 Maret 2025. Tahun Baru Saka memiliki makna sebagai hari kebangkitan, hari pembaharuan, hari kebersamaan (persatuan dan kesatuan), hari toleransi, hari kedamaian sekaligus hari kerukunan nasional. Tahun Baru Saka di Bali dimulai dengan menyepi, tidak ada aktivitas seperti biasa. Nyepi berasal dari kata sepi (sunyi, senyap). Semua kegiatan ditiadakan, termasuk pelayanan umum, seperti Bandar Udara Internasional. Hanya aktivitas yang mendukung sendi-sendi masyarakat yang masih dapat berlangsung, seperti rumah sakit.
Sebagai wujud peran sosial dan bentuk partisipasi dalam berlangsungnya Hari Raya Nyepi yang dilaksanakan umat Hindu di Bali, Lembaga Penyiaran diarahkan turut mengambil bagian dalam menegakkan nilai-nilai agama dan menjaga kesucian selama pelaksanaan hari raya tersebut. Hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada umat Hindu yang melaksanakan Tapa Brata Penyepian. Sehingga, umat Hindu bisa merayakan Hari Raya Nyepi dengan khusyuk.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Surat Edaran ini adalah untuk mengajak seluruh Lembaga Penyiaran yang bersiaran dan/atau me-relay siarannya sampai di wilayah Provinsi Bali, untuk tidak bersiaran pada Hari Raya Nyepi.
Tujuan dari Surat Edaran ini adalah menjadi dasar dan pedoman Lembaga Penyiaran dalam melaksanakan kegiatan penyiaran di Hari Raya Nyepi sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung berlangsungnya hari raya tersebut.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dalam Surat Edaran ini meliputi waktu pelaksanaan, sasaran pelaksana imbauan, dan pengawasan penyiaran selama berlangsungnya Hari Raya Nyepi tahun 2025.
4. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
b. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran;
c. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran;
d. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 244);
e. Peraturan KPI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1059).
5. Memperhatikan
a. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;
b. Hasil Rapat Pleno Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tanggal 18 Maret 2025.
6. Ketentuan Pelaksanaan
KPI Pusat meminta kepada Lembaga Penyiaran agar memperhatikan beberapa hal-hal sebagai berikut:
a. Lembaga Penyiaran televisi dan radio mendukung dan meningkatkan kekhusyukan umat Hindu yang menjalankan Catur Brata Penyepian pada Hari Raya Nyepi tahun 2025;
b. Lembaga Penyiaran televisi dan radio tidak bersiaran dan/atau me-relay siaran di wilayah Provinsi Bali pada Hari Raya Nyepi tahun 2025 yang jatuh pada hari Sabtu, 29 Maret 2025 mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 06.00 WITA.
Pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan ini akan dilakukan oleh KPI dan dapat digunakan sebagai dasar pembinaan dan penilaian terhadap Lembaga Penyiaran dalam hal penyelenggaraan siaran. Dalam hal Lembaga Penyiaran tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penutup
Demikian edaran ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana ketentuan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2025
KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT,
UBAIDILLAH

