Tgl Surat

20 Maret 2024

No. Surat

5/K/KPI/31.2/03/2024

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

NET

Program Siaran

“SauRans di NET.”   

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran “SauRans di NET.” yang ditayangkan oleh stasiun NET pada tanggal 13-14 Maret 2024 mulai pukul 03.49 WIB dengan klasifikasi R13+ secara live menampilkan anak di bawah umur a.n. Rayyanza “Cipung”;

2. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran; 

3. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (4), program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan melewati pukul 21.30 waktu setempat.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “SAURANS DI NET.” DI STASIUN NET..

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “SauRans di NET.”. 

KEDUA :

Putusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.