Tgl Surat

27 Februari 2014

No. Surat

367/K/KPI/02/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

“Selera Asal"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Selera Asal” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 16 Februari 2014 pada pukul 12.41 WIB.

Program tersebut menayangkan adegan yang sangat berbahaya, yaitu menampilkan tarian perang trasidional Sulawesi Utara (tarian kabesaran) pada jam tayang anak. Adegan yang ditayangkan dimana seorang penari sambil memegang pedang menggorokkan pedang miliknya tersebut ke lehernya sendiri, kemudian dilanjutkan dengan adegan menggorok pedang ke lawannya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak, prinsip-prinsip jurnalistik dan ketentuan jam tayang.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 22, serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 40 huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis

KPI Pusat meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Tayangan budaya seperti ini dapat ditayangkan dengan mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yaitu pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.       



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.