Tgl Surat

13 Januari 2014

No. Surat

33/K/KPI/01/14

Status

Penghentian Sementara

Stasiun TV

Trans7

Program

Siaran "Mata Lelaki"

Deskripsi Surat Penghentian

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Mata Lelaki” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 10 Desember 2013 di mulai pukul  00.24 WIB.

Pada program tersebut ditayangkan adegan eksploitasi tubuh bagian dada dan paha secara medium close up dan gerakan tubuh (tarian) erotis. Walaupun adegan tersebut disiarkan pada jam tayang D (Dewasa), namun KPI Pusat menilai bahwa tampilan gambar dada dan bokong secara vulgar tidak pantas disiarkan. Jenis pelanggaran di atas dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan pelarangan penyiaran adegan seksual dan norma kesopanan dan kesusilaan.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal  9 dan Pasal 16, serta Standar Program Siaran Pasal 9 dan Pasal 18 huruf h dan huruf i.

Program ini telah mendapatkan 2 (dua) kali teguran tertulis, Surat Teguran Tertulis Pertama No. 583/K/KPI/10/12 tanggal 11 Oktober 2012 dan Surat Teguran Tertulis Kedua No. 352/K/KPI/06/13 tanggal 20 Juni 2013. KPI Pusat juga telah melaksanakan tahap klarifikasi pada tanggal 6 Januari 2014 di Kantor KPI Pusat.

Berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan program ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Standar Program Siaran dan hasil Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat tentang pemutusan sanksi administratif program pada tanggal 8 Januari 2014, KPI Pusat memutuskan: 
 
 
1.Menjatuhkan Sanksi Administratif Penghentian Sementara pada Program Siaran Mata Lelaki selama 1 (bulan) dengan pelaksanaan sanksi administratif mulai tanggal 20 Januari 2014 hingga tanggal 17 Februari 2014; dan
 
2.Tidak menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu lainnya.
 
Selain sanksi administrasi di atas, berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh KPI Pusat atas penayangan program selama ini, KPI Pusat meminta kepada Saudara agar mengganti program tersebut dengan program lain yang lebih memberi manfaat kepada publik pasca berakhirnya sanksi administrasi di atas
 
Demikian agar sanksi administratif penghentian sementara ini dipatuhi. Terima kasih.

 

   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.