Tgl Surat

12 Desember 2013

No. Surat

969/K/KPI/12/13

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

Trans TV

Program

Siaran "1001 Fakta"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 13 November 2013 di mulai pukul 16.55 WIB, program tersebut menayangkan adegan Kiwil yang dijatuhi benda di atas kepala, kemudia dilanjutkan dengan penayangan adegan muka Kiwil yang ditutup paksa dengan topeng karet. KPI Pusat menilai bahwa penayangan adegan tersebut mudah ditiru dan sangat berbahaya bagi anak-anak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan terhadap anak dan norma kesopanan yang telah diatur dalam P3 dan SPS tahun 2012. KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 21 ayat 1 serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat 4 huruf a.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.