Tgl Surat

2 Desember 2013

No. Surat

820/K/KPI/12/13

Status

Teguran Tertulis Kedua (Teguran Pertama tgl 25 Juli 2012)

Stasiun TV

Trans7

Program


Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 2 Desember 2013 pukul 11.15 WIB menyiarkan perseteruan antara Ahmad Dhani dan keluarga serta Farhat Abbas. Program tersebut tidak berupaya meredam konflik yang terjadi tetapi justru memancing, memperuncing dan memperburuk keadaan. Dalam program ditampilkan pernyatan Farhat Abbas yang menyatakan biar Ahmad Dhani dihukum masyarakat dan media, karena orang semua tahu kalau anak kecil ini sebenarnya gak mau bertinju, tapi karena disuruh (Dhani). selanjutnya, Farhat menyatakan kalau Ahmad Dhani kasar dan aneh karena "anaknya sudah matiin 7 (tujuh) orang, masih mau tinju Farhat Abbas lagi". "Mereka tidak pernah mengundang saya tinju, mereka tidak pernah berkomunikasi dengan saya tentang pertandingan tinju, mereka hanya ingin mempermalukan, ingin menyatakan bahwa Anak Ahmad Dhani hebat. Pada tayangan tersebut ditampilkan juga pernyataan Ahmad Dhani yang mengecam Farhat Abbas yang tidak mau mengakui anaknya. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 13 dan Pasal 14, serta SPS Pasal 13, Pasal 14 huruf a, b, c, d, g dan h, dan Pasal 15 ayat 1.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.