Tgl Surat

2 Desember 2013

No. Surat

818/K/KPI/12/13

Status

Teguran tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program


Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 30 November 2013 pukul 07.18 WIB program tersebut mewawancarai anak di bawah umur tentang permasalahan orang tuanya dan hal-hal lain di luar kapasitas untuk menjawab, tanpa memikirkan dampak psikis dan mental dari anak tersebut. Dalam wawancara tersebut ditayangkan wawancara anak Ahmad Djani yang mengajak Farhat Abbas untuk menyelesaikan masalah orang tuanya dengan cara duel di ring tinju. Selanjutnya, anak Ahmad Dhani menyatakan kalau gak berani, berarti sudah ketahuan kalau (Farhat) banci. Program juga menyangkan isi Twitter Farhat Abbas yang menyerang ahmad Dhani. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 a huruf b serta SPS Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a, b, c, d, g dan h, dan Pasal 15 ayat 1.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.