Tgl Surat

2 Desember 2013

No. Surat

806/K/KPI/12/13

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans7

Program


Deskripsi Pelanggaran

Munculnya kasus baru mengenai konflik antara Ahmad Dhani dan farhat Abbas yang melibatkan seorang anak di bawah umur serta adanya konferensi Pers yang digelar pada tanggal 1 Desember 2013 terkait hal tersebut, maka Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta kepada seluruh stasiun televisi agar tidak menyiarkan perseteruan termasuk segala kemungkinan pengembangan kasus yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam surat KPI sebelumnya, pelibatan anak di bawah umur dalam sebuah konflik jelas-jelas melanggar perlindungan terhadap anak dan remaja sebagai narasumber dan penghormatan terhadap hak privasi. Untuk itu, KPI Pusat mengingatkan agar lembaga penyiaran senantiasa menjaga dan memperhatikan dampak psikis/mental, kemanan dan masa depan si anak baik yang dilibatkan dalam kasus tersebut maupun dampak negatif yang muncul di masyarakat. Lembaga penyiaran juga diminta menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan dalam menyiarkan dan memproduksi segala jenis program siaran. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf a dan b serta SPS Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a, b, c, d, dan g, h dan Pasal 15 ayat 1.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.