Tgl Surat

29 November 2013

No. Surat

782/K/KPI/11/13

Status

Peringatan

Stasiun TV

Global TV

Program


Deskripsi Pelanggaran

Program infotainment yang menyiarkan perseteruan antara anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas dengan mewawancarai anak di bawah umur terkait konflik orang tuanya serta hal-hal lain di luar kapasitasnya untuk menjawab sangat bertentangan dengan ketentuan P3 dan SPS dan dapat membawa dampak psikis/mental bagi si anak tersebut. Sejumlah infotainment beberapa hari terakhir tidak berupaya meredam konflik yang terjadi justru memperuncing dan memperburuk keadan antara anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas dengan cara mendorong mereka untuk saling berkomentar negatif. Di samping itu, program infotainment juga menampilkan pembawa acara dan narasi yang provokatif. Lembaga penyiaran wajib memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan terhadap anak dan remaja, anak sebagai narasumber serta penghormatan terhadap hak privasi sebagaimana tercantum dalam P3 dan SPS. Berkaitan dengan hal tersebut, KPI Pusat meminta lembaga penyiaran segera menghentikan penyiaran konflik antara Ahmad Dhani dan Farhat Abbas serta tidak mem-blow up kasus tersebut lagi. Lembaga penyiaran wajib menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf a dan b serta SPS Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a,b,c,d dan g, dan Pasal 15 ayat 1.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.