Tgl Surat

12 April 2013

No. Surat

/K/KPI/04/13

Status

Imbauan

Stasiun TV

ANTV, RCTI, Global TV, PT Cipta TPI, Trans7, Trans TV, Metro TV, SCTV, Indosiar, TV One dan TVRI

Program

Pemberitaan dan Informasi terkait konflik Eyang Subur dan Adi Bing Slamet.

Deskripsi Pelanggaran

Sehubungan dengan maraknya pemberitaan atau informasi mengenai konflik Eyang Subur dengan Adi Bing Slamet, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), melalui surat ini mengimbau kepada stasiun televisi agar dalam proses pembuatan/penayangan berita atau informasi yang berkaitan dengan konflik tersebut memperhatikan ketentuan penghormatan atas hak privasi, perlindungan anak, penghormatan atas norma agama serta kesopanan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Kami menerima banyak pengaduan masyarakat yang menyampaikan keberatan atas penayangan pemberitaan atau informasi atas konflik tersebut. Pemberitaan atau informasi yang disampaikan semakin mempertajam konflik dan mendorong para pihak membuka aib masing-masing pihak yang berkonflik. Selain itu, pemberitaan atau informasi yang disampaikan telah memperburuk, merusak reputasi, dan menghakimi objek berita serta disiarkan pada jam tayang anak.

P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 telah memberikan pedoman dalam  pembuatan/penayangan berita atau informasi terkait konflik di atas. Dalam P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 dinyatakan bahwa program siaran wajib memberikan perlindungan atas anak, menghormati hak privasi dan kewajiban tunduk pada ketentuan-ketentuan tentang masalah kehidupan pribadi, di antaranya; tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan, tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan, tidak mendorong pihak yang terlibat konflik membuka aib, tidak berdampak buruk bagi anak-anak dan remaja, tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan, serta tidak menghakimi objek yang disiarkan. 

KPI Pusat juga meminta kepada Saudara/i agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program.
   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.