Pemerintah Afrika Selatan meminta rakyatnya untuk bersiap menghadapi kedatangan TV digital. Kedatangan tersebut dijadwalkan terjadi sebelum Piala Dunia tahun 2010, sehingga membebaskan spektrum siaran yang sangat berharga di seluruh negeri untuk penggunaan-penggunaan yang belum sepenuhnya dipahami dan teknologi-teknologi yang belum juga tersedia. Lalu, rencana kedatangan tersebut ditunda. Target kedatangan yang lebih realistis pun dibuat, dan pemerintah meminta pabrik elektronik lokal untuk mempersiapkan diri mereka mengikuti proses lelang untuk memproduksi set-top boxes yang bisa mengubah kode sinyal digital. Rencana ini akan dilakukan pada bulan Nopember 2011. Kotak-kotaknya akan disubsidi, dan transisinya akan menjadi sebuah kesempatan baik untuk mengembangkan pabrikan lokal. Akan tetapi rencana ini juga kembali ditunda.

Kini, dengan batas waktu Juni 2015 untuk perubahan ke TV digital yang semakin dekat, Menteri Komunikasi Afrika Selatan sekali lagi mencoba memulai transisi yang sudah dilakukan oleh banyak negara lain. Pemerintah dan sektor swasta sekali lagi menghadapi berbagai masalah, dan masalah-masalah ini unik bagi Afrika Selatan.

Di Amerika, meskipun sedikit tertunda, ketika Amerika beralih ke TV digital pada tahun 2009, proses awalnya nampak berlangsung mulus. Banyak kekhawatiran yang dialami oleh para politisi Amerika dan pakar industri pada waktu itu kini melanda Afrika Selatan.

Kini dikhawatirkan rakyat miskin akan sangat terpengaruh dengan pergantian ini. TV digital baru akan memerlukan sebuah kotak konverter yang harganya sekitar Rp. 800.000, angka yang sulit dijangkau oleh banyak rakyat Afrika Selatan. Dari 11.5 juta rumahtangga dengan televisi di negeri ini, diperkirakan 5 jutanya  tidak akan mampu membeli kotak konverter tersebut, berapa pun harganya.

Pemerintah melihat kebutuhan ini sebagai sebuah kesempatan, dan berjanji akan memberikan subsidi besar berupa jutaan set-top boxes bagi rakyatnya yang miskin. Pemerintah juga berjanji akan bekerjasama dengan para produsen di Afrika Selatan untuk membuat kotak-kotak untuk memenuhi pasar lokal, dengan menyediakan sekitar Rp. 300 milyar setiap tahunnya selama 2 tahun subsidi. Pemerintah berharap untuk kemudian bisa mengekspor kotak-kotak konverter tersebut ke negara-negara tetangga ketika mereka juga harus melakukan perpindahan digital ini.

Namun demikian, penundaan-penundaan yang sebelumnya terjadi dan kurangnya komunikasi antara pemerintah dan sektor industri swasta telah membuat banyak pihak khawatir. Mereka mengatakan bahwa subsidi - berdasarkan pada sistem vocer yang ditukar di toko ritel - tidak efisien dan uangnya lebih baik digunakan untuk  mendukung sektor industri secara langsung.

Perusahaan-perusahaan telekomunikasi Afrika Selatan sedang secara teliti menghitung jumlah spektrum yang akan dibebaskan untuk keperluan perubahan digital ini. Banyak pihak melihat ini sebagai sebuah kesempatan untuk mulai memasarkan pitalebar nirkabel (wireless broadband) ke seluruh penjuru Afrika Selatan. Transisi di bidang ekonomi yang berkaitan dengan konten siaran mungkin bisa menjadi cetakbiru (blueprint) bagi transisi-transisi sejenis di Afrika bagian selatan.

Afrika Selatan juga merupakan anggota International Telecommunication Union (ITU). Organisasi ini menghimbau anggota-anggotanya untuk melakukan transisi ke TV digital paling lambat 17 Juni 2015.
Sumber: http://www.smartplanet.com/blog/global-observer/south-africa-stumbles-to-digital-tv/6698
http://www.techcentral.co.za/govt-issues-rfp-for-digital-tv/33893/

Jakarta - Komisioner terpilih periode 2014-2017 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan melakukan koordinasi kelembagaan ke Kantor KPI Pusat. Ketujuh Komisioner terpilih adalah; 1) Milyani, 2) Arif Mukhyar, 3) Muhammad Radini, 4) Guperan Sahyar Gani, 5) Marliyana, 6) Ahmad Syaufi, dan 7) Wawan Wirawan.

Koordinasi itu dilakukan untuk membahas hubungan lembaga dan bahasan teknis lainnya usai pengukuhan oleh Gubernur Kalimantan Selatan pada, Senin, 22 Desember 2014. Kedatangan Komisioner KPID Kalimantan Selatan itu diterima oleh Ketua KPI Pusat Juhariksawan dan Komisioner Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho.

Ketua KPID Kalimantan Selatan Milyani menjelaskan lembaganya sedang menggagas terbentuknya Peraturan daerah (Perda) tentang Penyiaran Sehat di Kalimantan Selatan. “Perda ini akan memberikan aturan ke Lembaga Penyiaran tentang kewajiban menyiarkan konten local dan penyiaran yang sehat bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” kata  Milyani di Ruang Rapat KPI Pusat, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2015.

Terkait usulan Perda Siaran Sehat itu, Fajar mengapreasiasi gagasan Perda itu sebagai bentuk konkrit perlindungan publik terhadap dampak buruk penyiaran terutama bagi anak-anak dan perempuan.

Dalam arahannya Judhariksawan menjelaskan posisi dan status KPI secara kelembagaan sebagai lembaga negara independen. Menurut Judha, posisi KPID di daerah untuk mengurusi penyiaran di daerah masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsi dalam Undang-undang Penyiaran.

 "KPID adalalah representasi publik di daerah yang berarti dipilih dan dipercaya oleh wakil rakyat di DPRD. Maka sudah seharusnya membela kepentingan publik di atas kepentingan lainnya," kata Judharikswan.

Dalam rapat koordinasi itu juga Judha juga menjelaskan tentang masuknya Undang-undang Penyiaran dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015 di DPR RI. Dalam forum itu, Judha meminta KPID Kalimantan Selatan, dan KPID lainnya untuk mengawasi dan mendukung perubahan atas UU Penyiaran itu. 

Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Judhariksawan menerima undangan sebagai pembicara dari International Institute of Communications (IIC) dalam Forum Regulator Internasional (International Regulators Forum) yang berlangsung di Vienna, Austria (6-7, Oktober 2014). Dalam pertemuan tersebut, Judha menyampaikan materi dengan judul “Cultural Protection in a Converged World”. Judha menyampaikan mengenai aturan-aturan yang ada di Indonesia dalam melindungi nilai-nilai budaya lokal di ranah penyiaran.

Dalam forum tersebut, Judha menyampaikan bahwa dalam regulasi penyiaran yang ada di Indonesia setidaknya ada tiga pasal yang menegaskan tentang perlindungan nilai-nilai dan budaya lokal. “Salah satu tujuan terselenggaranya penyiaran nasional di Indonesia diarahkan untuk meningkatkan budaya nasional,” ujar Judha mengutip dari Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Selain itu,  dalam undang-undang tersebut juga menyebutkan tentang konsep stasiun jaringan.

“Berdasarkan sistem ini, lembaga penyiaran wajib menyiarkan konten lokal minimal 10 persen dari semua durasi siaran per hari,” tegasnya. Konten lokal adalah program siaran yang bertujuan untuk mengembangkan setiap potensi daerah setempat serta dilakukan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran dari daerah setempat. Dengan adanya aturan tentang keberadaan konten lokal ini diharapkan tidak hanya memberikan tumbuhnya industri penyiaran lokal, tapi juga lestarinya budaya dan kearifan lokal.

Perlindungan atas budaya dan nilai-nilai lokal yang diatur dalam undang-undang penyiaran adalah mengenai muatan atau konten asing. Undang-Undang penyiaran telah menetapkan bahwa muatan asing hanya bisa hadir maksimun 40 persen dari seluruh siaran setiap hari. “Itu pun konten tersebut harus ada terjemahan dalam bahasa Indonesia,” terang Judha.

Dalam undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman juga menegaskan dukungan keberadaan nilai-nilai nasional, pengembangan dan keberlanjutan budaya bangsa. Keberadaan sensor film, menurut undang-undang perfilman ini, untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif untuk dorongan berbuat kekerasan, perjudian, narkotika, psikotropika, pornografi, penistaan dan atau penodaan nilai-nilai agama atau karena pengaruh negatif budaya asing.

Judha melihat saat ini masih banyak tantangan yang dihadapi regulator dalam memberikan perlindungan terhadap budaya lokal di ranah penyiaran. Keberadaan televisi berbayar, baik lewat terrestrial, satelit dan kabel misalnya. “Pada kenyataannya penyedia layanan televisi berbayar ini telah membantu pemerintah dalam menunaikan hak-hak warga atas ketersediaan informasi, utamanya di daerah-daerah blank spot”, ujar Judha. Namun lewat televisi berbayar pula, muatan siaran asing dari negara-negara dengan budaya dan juga regulasi berbeda dapat diterima masyarakat dengan mudah. Karenanya, aturan mengenai alat kunci parenting dan sensor internal pada lembaga penyiaran berlangganan adalah sebuah keharusan. Hal tersebut untuk melindungi masyarakat dari muatan siaran yang bertentangan dengan kultur, budaya serta kearifan yang dimiliki oleh daerah tersebut.

Disampaikan juga oleh Judha tentang pentingnya Literasi Media di masyarakat untuk memberikan  kemampuan dalam  memilah dan memilih muatan media yang berguna, terutama untuk melindungi budaya  mereka sendiri. Selain itu, literasi media juga akan menjadikan masyarakat semakin aktif dalam memberikan umpan balik pada lembaga penyiaran tentang program acara yang disiarkan ke tengah masyarakat. “Sehingga layar kaca dapat terhindar dari muatan yang dapat mencederai nilai-nilai budaya yang diyakini masyarakat setempat,” tuturnya.

Banyak pertanyaan yang mengemuka dalam forum tersebut. Salah satunya apakah Indonesia akan menjadi negara yang anti terhadap produk asing, dalam rangka menjaga kebudayaan lokal ini. JUdha menegaskan bahwa sejauh ini Indonesia mudah menerima produk asing selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya yang diyakini masyarakat. Selain itu, ujar Judha, kewajiban menjaga dan melindungi budaya lokal bukan semata tanggung jawab dari pemerintah, melainkan juga tanggung jawab seluruh rakyat.

Forum yang digagas IIC ini turut dihadiri oleh hampir seluruh regulator penyiaran di dunia. Tercatat dalam daftar partisipan forum ini diantaranya, Ketua Canadian Radio-television and Telecommunications Commissio (CRTC), Ketua National Commission on Television and Radio of Armenia, Presiden Autorita per le Garanzie nelle Comunicazioni Italy, Ketua Australian Communications and Media Authority (ACMA), Komisioner Federal Communications Commissions Amerika Serikat, Presiden Swiss Federal Communications Commissions, Direktur Eksekutif Broadcasting Commissions of Jamaica, Ketua Telecom Regulatory Authority of India, dan Ketua Malaysian Communications and Multimedia Commissions.

Everyone thinks of changing the world, but no one thinks of changing himself. Ungkapan Leo Tolstoy ini tampaknya dapat dijadikan refleksi untuk membicarakan kondisi penyiaran Indonesia saat ini. Belum selesai pengaturan mengenai

TV analog free to air dan berlangganan, teknologi sudah berkembang ke digital. Belum tuntas digital diimplementasikan di seluruh dunia, kini sudah mulai berkembang Over the Top TV atau kerap disebut TV Broadband.
Over the Top (OTT) TV sendiri sebenarnya bukan merupakan barang baru. Pada pertengahan 90-an banyak orang menyadari potensi internet tidak hanya sebagai medium tukar-menukar data. Namun juga dapat dikembangkan dengan berbagai perangkat komunikasi yang lebih luas.

Selain data, internet sendiri sudah ditumpangi dengan suara atau voice call melalui VoIP (Voice over Internet Protocol). Dengan VoIP, berbincang dengan rekan di tempat yang sangat jauh dapat dilakukan dengan biaya murah, bahkan nyaris gratis. Di dunia Teknologi VoIP diperkenalkan setelah internet mulai berkembang sekitar tahun 1995.  Ini dimulai dengan perusahaan seperti Vocaltech dan kemudian pada akhirnya diikuti oleh Microsoft dengan program Netmeeting-nya. Di Indonesia, komunitas pengguna/ pengembang VoIP di masyarakat, berkembang di tahun 2000.

Komunitas awal pengguna / pengembang VoIP adalah “VoIP Merdeka” yang dicetuskan oleh pakar internet Indonesia, Onno W. Purbo. Teknologi yang digunakan adalah H.323 yang merupakan teknologi awal VoIP. Sentral VoIP Merdeka di hosting di Indonesia Internet Exchange (IIX) atas dukungan beberapa Internet Service Provider (ISP) dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet (APJII). Sayangnya VoIP tidak terlalu populer di Indonesia karena perkembangannya terganjal regulasi di sektor telekomunikasi dan dominannya industri jasa penyedia jaringan dan layanan telekomunikasi seluler.

Selanjutnya internet kemudian digunakan sebagai medium tukar menukar video atau video sharing. Perkembangan situs video sharing mulai booming seiring membaiknya kualitas kecepatan jaringan internet yang memungkinkan konten video ditonton secara langsung tanpa harus menunggu buffer. Teknologi ini dikenal secara teknis dengan istilah Television on the Desktop (ToD), TV over IP (Television over Internet Protocol). Hulu, Megavideo, Alluc, Youtube, MetaCafe adalah beberapa situs video sharing yang populer.

Pada awalnya semua situs video sharing berbasis User Generated Content (UGC) atau konten yang berasal dari pengguna dan dapat diakses secara gratis. DI antara situs UGC paling populer, adalah Youtube yang menurut Internet Hitwise, pada Mei 2006 memiliki pangsa pasar sebesar 43 persen.

Tidak perlu menunggu lama, industri konten menyadari potensi yang ada di teknologi internet. Salah satunya yang beranjak berbayar adalah Hulu.com yang pada 2009 berbagi kepemilikan dengan Walt Disney setelah sebelumnya berafiliasi dengan NBC Universal dan News Corp.

Disney menayangkan film-film Disney pada situs tersebut. Persekutuan ini menjadikan tiga dari empat jaringan besar yaitu ABC, NBC, dan Fox berhadapan dengan situs video streamingTV.com yang diakuisisi CBS pada 2008 sebagai bagian dari pembelian Cnet Networks Inc seharga 1,8 Milyar Dolar AS. Sedangkan Youtube sendiri sampai sekarang masih bertahan dengan konsep UGC dan menjadi situs video sharing paling populer saat ini.

Lalu, apa bedanya dengan TV biasa. Sebagai agregator konten, TV Internet punya beberapa keunggulan. Beberapa diantaranya, pengguna dapat melakukan rewind, replay dan pause. Selain itu, pengguna juga dapat memesan film atau acara TV yang disuka kapanpun dan dimanapun, selama terkoneksi dengan internet. Selain itu, TV Internet juga dapat menyiarkan konten yang dibuat secara profesional dan juga disiarkan secara livestreaming. DI Indonesia sendiri sudah ada beberapa situs TV Internet semacam Mivo TV dan IniTV yang kemudian diikuti oleh banyak situs lainnya.

Perkembangan OTT TV sendiri berpangkal pada populernya agregator konten video sharing ini. Industri kembali menyadari potensi yang dapat dikembangkan dari jaringan ini. Berbeda dengan ToD atau TV Internet, OTT TV adalah siaran konten televisi melalui jaringan internet pitalebar yang dapat diakses langsung di perangkat televisi.

Selain dapat diakses langsung oleh TV, kualitas piksel yang ditampilkan oleh OTT TV berkualitas 720p DVD video bahkan hingga 1080p setara dengan kualitas Blue Ray untuk HD TV. Selain itu semua layanan agregator konten seperti disediakan oleh TV Internet seperti livestreaming, rewind, replay, pause dan Video on Demand juga tersedia di OTT TV.

Selain itu, OTT TV juga memiliki keunggulan lain, yaitu  merekam acara TV favorit bahkan acara yang belum ditayangkan, dapat menonton acara TV bahkan saat mesin merekam, berinternet dengan kecepatan tinggi, menonton TV internet lain yaitu dari www.jumptv.com atau dari website UGC lain, dapat dipakai untuk menelepon, memesan game (Game On Demand), memesan lagu baik lagu dengan lirik  atau karaoke dan berpatisipasi secara langsung dalam voting dengan menekan remot. Intinya adalah OTT TV merupakan sarana komunikasi, informasi dan hiburan terkini dalam satu paket. Dan semuanya dapat dilakukan langsung di TV tanpa melalui komputer.

Perlu dicatat, semua fasilitas ini sebenarnya juga dapat tersedia dalam TV Digital. Yang membedakan TV Digital dan OTT TV adalah pada carrier-nya. Jika TV Digital menggunakan frekuensi sebagai carrier, maka OTT TV menggunakan internet sebagai carrier. Jadi, penyedia jaringan pada OTT TV adalah Internet Service Provider (ISP) yang menggunakan dua jenis perangkat untuk memancarkan layanannya yaitu kabel optik dan frekuensi radio.

Ada beberapa hambatan yang dihadapi oleh Indonesia. Tiga yang paling utama adalah regulasi, infrastruktur teknologi dan struktur industri.

Indonesia sendiri masih gagap menghadapi perubahan teknologi ini. Jangankan untuk memikirkan landscape penyiaran berbasis teknologi terkini, untuk mengatur keberadaan TV analog free to air dan berlangganan saja masih belum tuntas sepenuhnya. Untuk mengatur industri TV, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komifo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih berpegangan pada UU No. 32 tahun 2002 yang sudah berumur 10 tahun. Sedangkan, untuk mengatur keberadaan ISP, Kominfo masih mengacu pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang sudah berumur 13 tahun. Padahal Telkom, sebagai penyelenggara jaringan sudah mulai mengoperasikan ToT TV pertama di Indonesia dengan brand Groovia menggunakan jaringan Speedy. Tentunya ini sudah di luar jangkauan UU Penyiaran 2002.

Dalam konteks UU Penyiaran 2002, penyiaran yang dimaksud dan diatur oleh KPI dan Kominfo adalah siaran pancar TV dan Radio  yang menggunakan frekuensi analog. Untuk itu, jangankan regulasi untuk Internet TV dan OTT TV, regulasi mengenai TV digital saja hingga saat ini belum ada. Indonesia sudah tertinggal jauh, padahal Amerika sudah melakukan cut off TV analog sejak 17 Februari 2009.

Dari sisi infrastruktur teknologi Indonesia masih ketinggalan jauh. Keberadaan Internet TV dan OTT TV harus didukung infrastruktur jaringan pitalebar yang kuat. Indonesia bukannya semakin membaik, justru semakin terpuruk dari tahun ke tahun. Perkembangan teknologi komputer dan jaringan pitalebar di dunia berkembang secara eksponensial. Dan Indonesia tertatih-tatih mengikuti perkembangan itu.

Dari data NetIndex, pada 2009 kecepatan internet di Indonesia berada di urutan 138 yaitu 1,21 Mb/s jauh di bawah peringkat satu dunia yaitu Korea Selatan dengan kecepatan 21,71 Mb/s. Saat ini pada 2012 Hong Kong berada di peringkat satu dengan 42.41 Mb/s. Sedangkan Indonesia justru terpuruk di urutan 154 dengan kecepatan 2,26 Mb/s.
Di sini peran negara melalui Kominfo sangat dibutuhkan, karena menyerahkan pengembangan backbone infrastruktur internet ke sektor swasta akan menjadi sulit. Swasta akan mempertimbangkan untung rugi dalam mengembangkan jaringan, terutama di Indonesia Timur yang potensi ekonominya kecil. Sebagai ilustrasi kecepatan jaringan pitalebar di Jakarta mencapai  7,49 Mb/s, bandingkan dengan rata-rata Indonesia yang hanya 2,26 Mb/s. Artinya daerah di luar Jakarta dan Jawa memiliki kualitas kecepatan internet jauh di bawah rata-rata nasional. Itulah mengapa pengguna internet di Indonesia baru mencapai 20-an persen dari total populasi.
 
Padahal potensi 200 juta lebih penduduk Indonesia sangat besar. Untuk itu, Beberapa proyek Universal Service Obligation (USO) seperti Palapa Ring harus segera direalisasikan untuk mempersempit digital divide. Hasil survei MarkPlus Insight tahun 2012 jumlah pengguna internet di Indonesia adalah 61 juta pengguna meningkat dari 55 juta pengguna pada 2011.

Dari sektor struktur industri, Indonesia dihadapkan pada tidak sehatnya industri TV. Rumitnya perkembangan industri TV adalah karena industri ini berkembang di tengah kekosongan hukum pasca dibubarkannya Departemen Penerangan pada 1999. Booming stasiun TV nasional Indonesia terjadi pada pada periode 2000-2004. Belum lagi kemunculan ratusan TV lokal pasca diberlakukannya UU Penyiaran 2002. Akibatnya kemampuan pasar yang ada tidak mampu menopang struktur industri yang sehat. Korbannya tentunya masyarakat yang dipaksa menikmati low brow content. KPI dan Kominfo sendiri, dua lembaga yang berperan mengatur aspek non teknis  industri ini baru muncul pada 2004.  Kedua lembaga ini akhirnya dihadapkan pada kompleksitas masalah ala kaki lima. selain harus melakukan konsolidasi kelembagaan internal, dua lembaga negara ini harus mengatur struktur industri yang terbiasa tidak diatur. Kebijakan koersif ala satpol PP tentunya juga tidak akan efektif. Sampai saat ini, hitung-hitungan mengenai daya tampung ekonomi dan struktur industri yang sehat dalam format blue print landscape penyiaran ideal belum ada. Sehingga kedua lembaga ini masih berjuang keras membenahi struktur industri penyiaran analog. Padahal teknologi penyiaran sudah berkembang sangat jauh ke depan.

Hal ini perlu diselesaikan segera jika Indonesia ingin berkembang dengan cepat mengikuti perkembangan informasi dunia. Untuk itu, Secara paradigmatik memang perlu dirumuskan bentuk pengaturan paling baik bagi jenis industri TV ini ke depan. Karena jenis, struktur dan keluaran produk yang dihasilkan oleh Internet TV dan OTT TV agak berbeda dengan TV konvensional. Saat ini masyarakat dibanjiri oleh konten, yang pada saatnya nanti akan mencapai batas yang tidak mungkin untuk diawasi seluruhnya. Untuk itu, perlu reposisi dan rejuvenasi peran lembaga negara dan pemerintah. Pengaturan yang dilakukan harus sebaik-baiknya demi kepentingan publik. Yaitu perlindungan anak dan remaja di sisi lain, dan akomodasi perkembangan teknologi komunikasi serta tukar menukar informasi. Karena kita percaya bahwa kemudahan komunikasi dan meningkatnya arus informasi berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat baik secara sosial, budaya maupun ekonomi. Namun harus diingat bahwa informasi juga membawa konsekuensi eksternalitas. Pada titik ini kemudian ditentukan sejauhmana negara dan masyarakat berbagi peran dalam melindungi generasi mendatang. Karena generasi mendatanglah yang menentukan maju dan tidaknya Indonesia sebagai bangsa. Karena sebagaimana ungkapan Tolstoy di atas untuk dapat mengubah dunia, maka sebelumnya kita harus dapat mengubah diri kita sendiri. Red

Jakarta - Susilo Wibowo atau dikenal dengan Ustad Guntur Bumi mengunjungi Kantor KPI Pusat pada Jumat, 14 Maret 2014. Kedatangan Guntur Bumi untuk mengajukan keberatan atas pemberitaan dirinya dalam sejumlah program infotainmen di lembaga penyiaran yang dianggap mengganggu kenyamanan kehidupan pribadinya.

Guntur Bumi diterima Komisioner Bidang Isi Siaran Agatha Lily, Rahmat Arifin dan Komisioner Bidang Infrastuktur dan Sistem Penyiaran Danang Sangga Buana. Dalam pertemuan itu, Guntur menjelaskan, pemberitaan di infotainmen secara sepihak telah menghakimi bahwa praktek penyembuhannya dianggap mengandung kebohongan, sesat, pemerasan, penipuan terhadap pasien dan penistaan terhadap agama.

Dia juga mengeluhkan tentang pekerja infotainmen yang memasuki rumahnya tanpa ijin sehingga membuat istri dan anaknya menjadi stres dan ketakutakan. Guntur dan keluarganya merasa tertekan atas pemberitaan itu. Selain itu dia juga merasa ada pengahakiman terhadap dirinya dalam infotainmen. “Ini berlangsung sudah sebulan atau sejak 18 Februari lalu,” kata Guntur dengan muka menahan kesedihan di kantor KPI Pusat.

Sebagai warga negara yang hak-hak dan privasinya dijamin oleh negara, Guntur menyampaikan kepada KPI agar dirinya yang selama ini menjadi objek berita bisa dilindungi sesuai dengan peraturan Undang-undang Penyiaran yang berlaku.

Agatha Lily menyampaikan, setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh pemberitaan di lembaga penyiaran dapat menyampaikan keberatan melalui KPI. “Setiap pengaduan atau keberatan dari siapa pun wajib kami tindak lanjuti sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang,” ujar Lily menjelaskan.

Jadi setelah menerima setiap keberatan, KPI akan segera menindaklanjutinya dan memeriksa semua program-program yang dimaksud untuk mengecek kebenarannya. “Jika dalam pemeriksaan nyata-nyata ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan mengeluarkan surat edaran atau surat teguran kepada lembaga penyiaran terkait,”  terang Lily.

Di akhir pertemuan, Danang Sangga Buwana menyarankan agar Ustad Guntur Bumi tidak perlu khawatir dalam menyampaikan keterangan kepada media agar masalah ini clear dan media wajib memberi kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk mengklarifikasi.

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot