Jakarta -- Memasuki Ramadan yang tinggal hitungan jam, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan No.1 Tahun 2025. KPI Pusat meminta edaran ini dapat dipahami dan dilaksanakan oleh lembaga penyiaran sehingga tercipta suasana Ramadan yang damai.

KPI Pusat juga meminta surat edaran ini menjadi acuan bagi KPID dan lembaga penyiaran di daerah tentang pelaksanaan siaran selama bulan Ramadan. “Kami meminta seluruh lembaga penyiaran dan juga KPID untuk memperhatikan surat edaran tersebut. Ini dalam upaya menciptakan suasana yang damai dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan,” kata Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, Rabu (18/2/2026).

Dalam kesempatan ini, Tulus menegaskan, KPI Pusat dan KPID akan melakukan pengawasan siaran sesuai dengan regulasi yang ada. 

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran mengikuti edaran ini dan tetap menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 sebagai acuan bersiaran. Semoga siaran selama Ramadan tahun ini memberikan kebaikan, kemanfaatan dan menyenangkan bagi kita semua,” ujarnya. 

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada Ramadhan tahun 2026, KPI tidak mengeluakan surat edaran baru lantaran surat edaran tahun 2025 dinilai masih relevan. "Surat Edaran siaran selama Ramadan tahun 2026 mengacu pada SE tahun 2025 karena memang masih relevan. Sehingga lembaga penyiaran dapat menjadikannya pegangan, dan KPID bisa menyosialisasikannya kepada lembaga penyiaran," tuturnya.

KPI sendiri sudah jauh-jauh hari memanggil lembaga penyiaran dan menyosialisasikan mengenai perlunya kehati-hatian dan menyesuaikan siaran selama bulan Ramadan.

"Kami telah memanggil lembaga penyiaran pada November 2025 terkait persiapan siaran Ramadan. Karena kami tahu proses produksi untuk tayangan di bulan Ramadan dilakukan jauh sebelum Ramadan. Sehingga sosialisasi sedari awal dapat memudahkan lembaga penyiaran melakukan penyesuaian demi siaran yang berkualitas," tutupnya. ***

Berikut Ini Link Surat Edaran: https://cloud.kpi.go.id/index.php/s/49YQZrCe4ST9HWd 

 

Bandung – Masifnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan pergeseran perilaku masyarakat dalam menikmati tayangan audio visual. Jika dulu radio dan televisi menjadi primadona, sekarang melalui gawai semua orang bisa menikmati berbagai konten dari manapun dan kapanpun itu.

Sayangnya, dalam konteks perlindungan publik, masyarakat semakin disulitkan dengan jutaan informasi. Hoaks dan konten sensasional menyebar dengan cepat dan sulit dibendung, bahkan bebas tanpa pengawasan. 

Kondisi ini menjadi perhatian Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin. Dalam sebuah diskusi bersama KPI Pusat, kader partai Golkar ini menyampaikan bahwa DPR sedang menggodok regulasi penyiaran yamg lebih relevan. "Kami di DPR masih terus membahas revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran," jelasnya, Sabtu (14/2/26) di Bandung.

Menurut Nurul, ada beberapa poin penting dalam pembahasan internal revisi UU Penyiaran di Komisi I DPR RI.

"Beberapa poin yang mengemuka dalam pembahasan revisi undang-undang ini antara lain adalah adaptasi regulasi yang sesuai zaman dan penguatan kelembagaan KPI," ujarnya.

Terkait terus berkembanganya sektor penyiaran, KPI melalui berbagai kegiatan dan forum dialog terus menyampaikan edukasi ke publik, khususnya generasi muda. Upaya ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran keinginan publik terkait televisi dan mengajak pemirsa untuk berpartisipsi melakukan pengawasan.

Dalam kesempatan ini, forum dialog di Bandung ini turut hadir ketua KPI Pusat Ubaidilah dan Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, Aliyah, Amin Sabana serta ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet. */Foto: Syahrullah

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot