Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) tentang daftar lagu yang memiliki muatan lirik yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pembinaan yang dilakukan KPI Pusat kepada anggota PRSSNI dan beberapa radio berjaringan di Indonesia pada 28 Mei lalu. Dalam surat pemberitahuan tersebut, memuat 42 lagu dengan deskripsi potensi pelanggaran dan rekomendasi KPI kepada pengelola radio. 

Komisioner KPI Pusat yang merupakan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti menjelaskan, pada prinsipnya sebagai sebuah surat pemberitahuan KPI masih membuka ruang dialog dengan PRSSNI dan juga pihak lain untuk memberi masukan terkait muatan dari lirik-lirik lagu dimaksud. “Karena itu sangat mungkin terjadi perubahan dalam daftar tersebut, bertambah atau pun berkurang,” ujarnya. 

Dalam forum pembinaan dengan para pengelola radio, KPI menyampaikan banyaknya temuan potensi pelanggaran P3 & SPS di sejumlah radio. Di antaranya dari lirik lagu berbahasa asing yang memuat kata-kata cabul, kasar dan bertendensi pada seks bebas (free sex) serta lontaran lontaran kata tidak pantas dan cabul dari penyiar. Pada forum pembinaan beberapa waktu lalu memang tak ada masukan dan sanggahan, maka hasil kajian terhadap beberapa lagu tersebut dikirimkan untuk dicermati. Pada prinsipnya, Komisioner yang akrab disapa Santi ini menekankan, KPI memberikan peluang masukan atas hasil kajian tersebut.

Pasal 20 P3 KPI tahun 2012 menyebutkan, program siaran dilarang berisi lagu dan/ atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan aktivitas seks. Aturan ini pula yang menjadi landasan dari beberapa KPID mengeluarkan larangan diputarnya lagu-lagu dangdut yang memiliki judul dan lirik porno, seperti yang dilakukan KPID Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan KPID lainnya beberapa tahun lalu. Di antara lagu dangdut yang dilarang adalah “Hamil Duluan”, “Pengen Dibolongi” dan “Mobil Bergoyang”. 

Dijelaskan pula olehnya, dengan adanya surat pemberitahuan yang berisikan daftar lagu yang potensial melanggar P3 & SPS, KPI berharap PRSSNI dapat melakukan penyuntingan lagu atau yang biasa dikenal dengan sebutan radio edit, untuk muatan lirik lagu yang bermasalah. Perhatian KPI terhadap konten siaran di radio dilakukan agar ada kesetaraan dalam pengawasan dan tidak terkesan pengawasan hanya dilakukan pada televisi saja. Mengingat kewenangan yang diberikan regulasi pada KPI adalah melakukan pengawasan konten di televisi dan radio, termasuk juga pada televisi berlangganan atau pay tv./Editor:MR

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.