Jakarta - Kualitas program siaran Ramadhan 2020 di televisi mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini diindikasikan dengan berkurangnya kehadiran program variety show komedi pada waktu sahur dan buka puasa di seluruh lembaga penyiaran. Selain itu, indikasi berikutnya adalah berkurangnya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dilakukan televisi dalam siaran Ramadhan tahun ini. Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mimah Susanti mengungkapkan hal tersebut dalam penyampaian Hasil Evaluasi Pemantauan Siaran Ramadhan oleh KPI bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diselenggarakan secara virtual, (8/5). 

Meskipun terjadi peningkatan, dalam pemantauan sepanjang sepuluh hari pertama di bulan ramadhan 1441 H/ 2020 M ini, menurut Santi, KPI masih menemukan konten siaran yang melanggar P3 & SPS. Dalam evaluasi yang menghadirkan seluruh lembaga penyiaran swasta (LPS) Televisi Berjaringan, Santi memaparkan potensi pelanggaran diantaranya, kekerasan verbal pada sinetron yang ditayangkan ulang (re-run) dan bullying serta makian pada program siaran variety show, pakaian yang tidak pantas, siaran wisata kuliner dengan aktivitas makan secara close-up, dan pelanggaran protokol pembatasan sosial atau physical distancing dalam program siaran langsung.

MUI sendiri memiliki catatan serupa dengan KPI terhadap tayangan Ramadhan tahun ini. Di samping itu, ada pula penilaian khusus dari MUI terkait konten keagamaan. Menurut Asrosi Karni selaku Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI, ditemukan adanya kesalahan penulisan bahasa Arab dalam teks lafadz adzan dan niat puasa yang muncul di layar kaca. Selain itu, pada 26 April 2020 MUI menemukan siaran adzan Maghrib yang lebih cepat tiga menit dari seharusnya. 

Ketua MUI Bidang Da’wah, Dr Cholil Nafis menilai siaran Ramadhan di tahun ini, pada umumnya telah mengalami peningkatan kualitas dibanding tahun lalu. Cholil melihat adanya peningkatan dari sisi da’wah terutama terkait pada edaran MUI agar televisi menghadirkan da’i bersertifikat untuk mengisi program Ramadhan. “Sehingga tercapailah tujuan dari siaran Ramadhan, yakni menjaga kekhusyukan beribadah, menambah wawasan dan utamanya meningkatkan ketaqwaan pada Allah,” ujar Cholil.

KPI sangat mengapresiasi adanya perbaikan kualitas siaran Ramadhan di tahun ini. “Tidak banyak lagi kita jumpai tayangan yang berisi kekerasan, makian, saling mencela, melanggar norma kesopanan dan kesusilaan dan merendahkan derajat sesama manusia,”ujar Santi. Dirinya berharap semoga trend positif ini terus berlanjut sehingga semakin banyak pilihan tontonan yang edukatif, terutama untuk menambah kualitas pengetahuan tentang nilai-nilai keagamaan.

Pandemi wabah Covid-19 ini juga berdampak pada Siaran Ramadhan 2020. Jumlah siaran Ramadhan pada beberapa televisi berkurang dibandingkan tahun lalu. Selain itu ada banyak program yang harus diformat ulang mengikuti protokol penanggulangan Covid-19 dan ada juga yang dihilangkan seperti siaran sholat Tarawih Live dari Masjidil Haram, di kota Mekkah. Perwakilan lembaga penyiaran mengaku akan segera menindaklanjuti masukan dari KPI dan MUI, untuk segera dilakukan perbaikan.  Titin Rosmasari dari Trans 7 menyampaikan, pihaknya tetap mencari formula yang tepat agar tetap menghadirkan program siaran Ramadhan yang bermanfaat bagi pemirsa, serta tetap mengutamakan keselamatan kru siaran.  Hal tersebut merupakan perhatian dan kepedulian lembaga penyiaran pada para pemusik, seniman dan pekerja seni lainnya untuk tetap berpenghasilan. 

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo secara khusus berpesan tentang penyelenggaraan siaran langsung program variety show. “Ada baiknya, ditampilkan kepada public bahwa ada protokol khusus yang dijalankan sebelum program mulai,” ujarnya. Kalau perlu ada penjelasan di running text yang menjelaskan bahwa seluruh pengisi acara talen sudah melewati protokol Covid. Sehingga secara tidak langsung juga memberikan edukasi pada masyarakat, bahwa apapun kegiatannya keselamatan tetap yang utama. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.