Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mulai melakukan penyampaian hasil evaluasi tahunan penyelenggaraan penyiaran untuk 14 (empat belas) stasiun televisi berjaringan. Wakil Ketua KPI Pusat Rahmat Arifin menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 18 tahun 2016 mengatur tentang evaluasi tahunan yang meliputi tiga aspek, yaitu: aspek administratif, aspek teknis dan aspek isi siaran. Hal tersebut disampaikan Rahmat sebelum pelaksanaan menyampaikan hasil evaluasi tahunan kepada SCTV, di kantor KPI, (9/1).
Evaluasi tahunan ini juga menjadi mandat dari Komisi I DPR RI pada tahun 2016 saat 10 (sepuluh) televisi berjaringan melakukan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran. “Atas mandat tersebut, KPI melakukan evaluasi tahunan dan sudah melaporkan hasilnya pada DPR,” ujarnya.
Rahmat mengatakan, dalam evaluasi kinerja televisi, KPI menggunakan parameter meliputi kepatuhan atas Undang-Undang, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), dan Komitmen televisi yang dibuat jelang perpanjangan IPP pada tahun 2016 lalu. Regulasi dan komitmen tersebut, tambah Rahmat, diturunkan menjadi beberapa variabel diantaranya, aturan internal tentang netralitas lembaga penyiaran dan konsistensi pemanfaatan frekuensi untuk kepentingan publik, standar dan prosedur dalam menjalankan program siaran, serta penegakan sistem stasiun jaringan (SSJ).
Hari ini, KPI mulai melakukan pertemuan dengan televisi berjaringan untuk menyampaikan hasil penilaian evaluasi tahunan. “Selama dua minggu ke depan, masing-masing televisi akan datang ke KPI untuk menerima hasil penilaian tersebut,” ucap Rahmat. Ke-empatbelas TV tersebut adalah RCTI, SCTV, MNC TV, Global TV, ANTV, Indosiar, TV One, Metro TV, Trans TV, Trans 7, RTV, Kompas TV, I News dan NET. Rahmat berharap, dengan adanya evaluasi tiap tahun, muncul perbaikan-perbaikan signifikan atas kualitas isi siaran. Sehingga, amanah frekuensi dari publik dapat didayagunakan untuk mendorong arah bangsa ini menuju lebih baik.