Jakarta - KPI Pusat melayangkan surat teguran kepada sepuluh lembaga penyiaran, yakni RCTI, Global TV, MNC TV, SCTV, ANTV, TV One, Trans TV, Trans 7, Indosiar, dan Metro TV. Surat itu dikeluarkan karena sepuluh lembaga penyiaran itu masih menayangkan iklan kampanye dan iklan politik di luar jadwal. Surat teguran dikeluarkan KPI pada 11 Maret 2014.

 

Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, dari sebelas lembaga penyiaran berjaringan yang diawasi KPI Pusat, hanya TVRI yang dinilai mematuhi peraturan. “Kita harus berikan apresiasi kepada lembaga penyiaran yang mematuhi peraturan tentang penanyangan iklan kampanye, yakni TVRI dan NET.TV,” kata Judha usai konferensi pers evaluasi dan apresiasi KPI terhadap lembaga penyiaran di Ruang Rapat KPI Pusat, Rabu 11 Maret 2014.

 

Keluarnya surat teguran itukarena sepuluh lembaga penyiaran telah melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Surat Edaran KPI No. 101/K/KPI/01/14 tentang ketentuan butir surat kesepakatan bersama tentang Kepatuhan pada Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Melalui Media Penyiaran yang ditandatangani oleh Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, KPI, dan Komisi Informasi Pusat yang ditandatangani pada 28 Februari 2014.

 

Adapun ketentuan butir yang dilanggar pada Butir 1, bahwa seluruh lembaga penyiaran diminta untuk menghentikan penyiaran iklan politik dan kampanye pemilu sebelum jadwal pelaksanaan kampanye yang sudah ditentukan yakni pada 16 Maret sampai 5 April 2014.

 

“Atas tindakan masih menayangkan iklan kampanye dan iklan politik di stasiun televisi Saudara, KPI Pusat memutuskan memberikan teguran,” bunyi surat teguran yang ditandatangi Ketua KPI Pusat. Dengan keluarnya surat teguran itu, KPI meminta kepada sepuluh lembaga penyiaran tersebut untuk mematuhi ketentuan tentang iklan kampanye dan iklan politik melalui media elektronik.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.