(Jambi: 7/5) - Rating alternatif diperlukan untuk memberikan pembanding atas monopoli rating yang selama ini dikuasai oleh lembaga rating tertentu. Untuk merealisasikan hal tersebut, dibutuhkan kemauan politik yang kuat dari pemerintah. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mochamad Riyanto, dalam acara Training of Trainers (ToT) Literasi Media KPI di Jambi (7-9/Mei 2013).

Riyanto menilai, kita mampu membuat tandingan untuk TV Rating, demi meningkatkan kualitas penyiaran sehingga televisi memiliki alternatif untuk menilai baik buruk program yang mereka tayangkan. Diskusi tersebut mengemuka dalam ToT yang dihadiri oleh komisioner KPID se-Sumatera, lewat materi membongkar cara kerja rating yang disampaikan praktisi periklanan, Ananto Pratikno.

Menurut Ananto, rating memang menjadi sesuatu yang dibutuhkan oleh media penyiaran untuk mengevaluasi program yang ditayangkan. Pada awal keberadaannya, rating dilakukan dengan cara manual lewat diary TV Rating pada tahun 1992. Selanjutnya pada 1998, rating dilakukan menggunakan peoplemeter TV Rating. Ananto juga menyampaikan,  saat ini hasil rating program televisi dapat diterima setiap hari. Padahal beberapa waktu sebelumnya, raport program televisi lewat TV Rating baru diperoleh setiap pekan.

Namun demikian, Ananto menegaskan bahwa TV Rating yang ada selama ini hanya mengukur secara kuantitatif tingkat kepemirsaan sebuah program. Jadi, baik buruknya program yang ditayangkan, tidak dapat diukur melalui TV Rating. Untuk itu Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Azimah Subagijo mengimbau masyarakat dan pemangku kepentingan untuk tidak menjadikan rating sebagai satu-satunya alat ukur hadirnya sebuah program. “Undang-undang penyiaran mengamanatkan program siaran harus punya nilai informasi, edukasi dan hiburan yang sehat”, ujar Azimah.  Karenanya, kalau ada sebuah acara yang tidak bermutu dan malah membawa dampak negatif bagi masyarakat, sekalipun mempunyai nilai rating yang tinggi, tetap saja tidak boleh dipertahankan.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.