Tgl Surat

29 Juni 2018

No. Surat

382/K/KPI/31.2/06/2018

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

“Katakan Putus”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Katakan Putus” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 11 Juni 2018 mulai pukul 14.35 WIB.

Program siaran tersebut menampilkan adegan sekelompok pria yang mengeroyok pria berkaus hitam dan merusak serta membakar gerobak yang ada di lokasi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. 

Sebelumnya, program siaran saudari telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis nomor 329/K/KPI/31.2/05/2018 tertanggal 24 Mei 2018. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

 

 

 


 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.