Tgl Surat

22 Februari 2013

No. Surat

118/K/KPI/02/13

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Indosiar

Program Siaran

"Sports Highlife"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 17 Februari 2013 pukul 11.00 WIB, telah terjadi pelanggaran yakni penayangan adegan ciuman bibir artis Hollywood Marilyn Monroe dengan seorang pria.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, pelarangan adegan seksual, norma kesopanan dan kesusilaan, dan penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan tindakan penayangan adegan tersebut melanggaran P3 Pasal 9, Pasal 14, pasal 16, dan pasal 21 ayat (1) serta SPS KPI Pasal 9 ayat (2), pasal 18 huruf g, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

KPI Pusat juga meminta Indosiar untuk melakukan evaluasi internal terutama untuk menjamin agar penayangan adegan seksual yang dilarang sebagaimana dimaksud tidak terulang kembali.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.