Tgl Surat

11 Oktober 2012

No. Surat

585/K/KPI/10/12

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Reportase Investigasi"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 12 Agustus 2012 mulai pukul 14.45 WIB terdapat penayangan adegan yang menampilkan cara dan langkah kejahatan secara terperinci. Pada program tersebut ditayangkan secara eksplisit bahan-bahan pembuatan obat bius ilegal dengan menyebut nama obat-obat tertentu yang merupakan obat keras. Pada segmen selanjutnya ditayangkan juga cara pembuatan obat bius ilegal tersebut dan penggunaannya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan program siaran jurnalistik yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 41 huruf d.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.