Terkesan menyajikan/menertawakan, merendahkan, dan/atau menghina kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Melanggar UU P3SPS Pasal 15 ayat 2, yang berbunyi (2) Lembaga Penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan,
merendahkan, dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
Pojok Apresiasi
Najmi Rabbani
Masa yang tadinya sepulang sekolah saya melihat program bertema kebangsaan, diganyi menjadi program yang SANGAT tidak mendidik. Yang mengajarkan kepada penonton untuk mengadukan dan menayangkan MASALAH PRIBADI mereka di depan umum. Itu sangat tidak bermoral dan merusak penerus bangsa!!!!!!!!!!