altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan teguran tertulis kepada Trans TV dan Global TV. Teguran diberikan karena ke dua stasiun televisi menayangkan iklan “Cang Jiang Clinic TCM” yang dinilai melanggar P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian di tegaskan KPI dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, ditujukan ke Dirut Trans TV serta Global TV, Jumat, 10 Agustus 2012.

Adapun yang melanggar yakni siaran Iklan “Cang Jiang Clinic TCM” yang ditayangkan oleh stasiun  Trans TV pada 8 Juli 2012 pukul 08.25 WIB dan siaran Iklan “Cang Jiang Clinic TCM” yang ditayangkan oleh stasiun  Global TV pada 8 Juli 2012 pukul 10.40 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan testimonial pasien dan pemberian harga spesial bagi pasien yang melakukan pengobatan di klinik di atas. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan iklan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Sesuai dengan ketentuan tentang pengaturan siaran iklan dalam P3 Pasal 43 dan SPS Pasal 58 ayat (1) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012, telah diatur bahwa siaran iklan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 43 dan Standar Program Siaran Pasal 58 ayat (1).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1787/MENKES/PER/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan Pasal 5 huruf m dan n, testimonial pasien dan promosi penjualan dalam bentuk apapun termasuk potongan harga bagi pasien atas pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan. Larangan yang sama juga telah diatur dalam Etika Pariwara Indonesia Bab III A No. 2.10.1 dan 2.10.3.

Selain pelanggaran di atas, kami juga menemukan pelanggaran yang sama pada penayangan siaran iklan tanggal 9, 10, 13, 14, 15, 16, 17, 18, dan 19 Juli 2012 (data terlampir untuk Trans TV). Sedangkan Global TV pelanggaran pada penayangan siaran iklan tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15 , 17, 18, dan 28 Juli 2012 (data terlampir).

Dijelaskan pula, KPI Pusat telah mengirimkan imbauan kepada seluruh stasiun TV melalui surat No. 282/K/KPI/04/12 tertanggal 26 April 2012 dan surat penjelasan tambahan No. 335/K/KPI/05/2012 tertanggal 31 Mei 2012  yang berisi permintaan agar melakukan editing pada adegan yang melanggar sebagaimana yang dimaksud di atas dengan melampirkan surat No. 635/BPP-PPI/III/2012 tertanggal 12 Maret 2012 dari Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) yang isinya permintaan agar KPI Pusat melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayanan kesehatan di lembaga penyiaran (surat terlampir).

KPI Pusat juga telah menerima surat No. 670/BPP-PPPI/VII/2012 tertanggal 6 Juli 2012 dari Badan Pengawas Periklanan yang memberikan hasil analisis tentang siaran iklan yang berpotensi melanggar Etika Promosi Rumah Sakit dan Etika Pariwara Indonesia  dan surat No. 5954/PB/H.2/07/2012 tertanggal 16 Juli 2012 dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia yang isinya mendukung surat dari BPP-P3I tersebut dan  meminta KPI untuk memberikan teguran atau sanksi terhadap iklan klinik kesehatan yang berpotensi melanggar Etika Promosi Rumah Sakit dan Etika Pariwara Indonesia (surat terlampir).

KPI Pusat telah menerima surat No. HM.01/3/KKI/VII/1691/2012 tertanggal 27 Juli 2012 dari Konsil Kedokteran Indonesia (The Indonesian Medical Council) yang memberikan hasil analisis terhadap tayangan iklan pengobatan tradisional dan meminta KPI untuk melakukan tindakan atau pengawasan bersama terhadap tayangan iklan tersebut (surat terlampir). Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.