Terkesan menyajikan/menertawakan, merendahkan, dan/atau menghina kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Melanggar UU P3SPS Pasal 15 ayat 2, yang berbunyi (2) Lembaga Penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan,
merendahkan, dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Mohon Minta Tolong Pak Yuliandre khusus KPI Seperti:RTV,NET.,TransTV,MNCTV,TVRI,
Indosiar,RCTI,SCTV,Trans7,tvOne,MetroTV,
KompasTV,iNews.