Pada tayangan tersebut saya menemukan adanya sebuah pelanggaran privasi dari tamu yang diundang. Pada hal ini, pembawa acara dan bintang tamu sedang membahas tentang apa maksud dari caption di salah satu postingan instagram yang diunggah oleh Nikita Mirzani dalam salah satu postingannya. Didalam caption tersebut dijelaskan bahwasanya ia mendapatkan kekerasan mental dari sang kekasih berinisial RI. Ketiga host dari acara tersebut terus-menerus bertanya tentang apa contoh dari kekerasan mental yang pernah dialami, padahal sedari awal Nikita Mirzani sudah berkata bahwa dia tidak mau memberitahukan contoh dari kekerasan mental yang ia alami karena ia merasa bahwa dirinya juga memiliki privasi.
Peristiwa yang terjadi ini tidak sesuai dengan :
1. Pasal 5 P3SPS pada bagian b,f dan j, dala
2. Pasal 9 P3SPS
3. Pasal 13 P3SPS
4. Pasal 17 P3SPS
5. Pasal 36 ayat 4 dan ayat 5 bagian b UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Dalam hal ini, pengaduan utama yang dilampirkan adalah mengenai adanya pelanggaran hak privasi dihadapan publik yang tidak dijaga dengan baik oleh pembawa acara dari program TV tersebut.
Pojok Apresiasi
Pengguna benci TV digital dan Pengguna Benci Radio FM versi perangkat seluler
Daftar konten video haram dibulan puasa:
1. iklan yg mengajarkan aksi merampok.
2. iklan yg mempermainkan pernikahan.
3. acara tv / pemutar video UPIN IPIN.
4. acara tv / pemutar video milik saluran tv: GTV.
5. acara tv / pemutar video yang isinya dimanfaatkan untuk menganggu tetangga / mencegah seseorang mendengarkan seruan azan magrib, isya dan azan sholat 5 waktu, bahkan perangkat pemutar video yg mengunakan pengeras suara smartphone dengan nada vokal yg sangat bising dan menganggu.
6. pemutar video pornografi + tayangan kartun GTV termasuk dalam daftar ini.
7. sisanya adalah pemutar video sepam yg disetting suara saja agar dapat masuk ke sembarangan saluran radio dengan penyalahgunaan frekuensi FM, 87.5MHz dan 108.0MHz lah yg paling sering disalahgunakan untuk memuat suara video gak jelas lewat Radio FM.