Terkesan menyajikan/menertawakan, merendahkan, dan/atau menghina kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Melanggar UU P3SPS Pasal 15 ayat 2, yang berbunyi (2) Lembaga Penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan,
merendahkan, dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
Pojok Apresiasi
Rijal Kusnidar Rabbani
Saya sangat terhibur dengan penayangan anime tersebut, dubbingnya secara keseluruhan bagus. Mudah-mudahan makin banyak variasi anime yang akan ditayangkan selanjutnya. Lanjutkan!