Dalam tayangan program "Main Hakim Sendiri" terdapat adegan yang menunjukkan ketidaksopanan sehingga telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Pasal 9 tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran wajin menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat
Pojok Apresiasi
Ragus Patriantobsc
Lurah Tambakwedi otak penyerobotan tanah gg cendrawasih persil Soebagyo,Tanah tersebut sisebagaidh balik nama sebagian ke Ragus Patriantobsc dan muncul pbb namun pihak kelurahan tdk membuat buat perubahan warkah pbb sesuai dgn ukuran kavling yg sdh didaftarkan juru kavling shg terugikan tiap tahun pembayaran pbb ,dr ukuran yg dipaksakan tsb.Kerugian dr perilaku tdk wajar kelurahan tsb muncul bangunan2 menghabiskan tanah yg belum balik nama tsb.