Terkesan menyajikan/menertawakan, merendahkan, dan/atau menghina kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Melanggar UU P3SPS Pasal 15 ayat 2, yang berbunyi (2) Lembaga Penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan,
merendahkan, dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Aduh....
Menonton G**,a***,M****, Rajannya Rating Tinggi Masukan ke Otak, Pilihan Stasiun TV Paling Pintar Kecuali NET.
Ada Isinya:
Berita(Primetime)
Infotainment
Variety Show
Anak-Anak
Olahraga
Serial TV
Talkshow
Dokumenter
Religi
Garis Batas
Olahraga