Pontianak  - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat mencatat masyarakat paling sering mengeluhkan tayangan stasiun televisi Jakarta yang ditampilkan secara berjaringan di daerah.

"Selama periode Januari sampai Mei 2013, ada 64 pengaduan dari masyarakat seputar tayangan di televisi, dan mayoritas, mereka memprotes sejumlah tayangan dari stasiun televisi di Jakarta," kata Ketua Divisi Pemantauan Isi Siaran KPID Provinsi Kalimantan Barat, Syarifah Alawiyah Almutahar, di Pontianak, Jumat, 7 Juni 2013.

Ia mencontohkan tayangan "Fesbuker" di salah satu stasiun televisi nasional yang tayang saat magrib. Masyarakat, menurut KPID, mengeluhkan tayangan ini karena dianggap sangat tidak sopan dan mengandung unsur pornografi. "Terlebih lagi, tayangan tersebut sifatnya langsung, bukan siaran tunda," ujar dia dikutip antara.

Tayangan lain yang dikeluhkan, sebut Syarifah, adalah sinetron "Bukan Mawar Tapi Melati" yang ditayangkan satu stasiun televisi nasional lainnya. "Masih banyak tayangan lain yang dilaporkan," kata dia.

Menurut Syarifah, terhadap laporan tersebut, untuk tayangan yang asalnya dari stasiun televisi di Jakarta, diteruskan ke KPI Pusat.

Ia melanjutkan, berdasarkan ketentuan, untuk menampilkan tayangan di televisi, ada kategori yang perlu disajikan. "Kategori anak, remaja, dewasa dan segala umur. Untuk klasifikasi dewasa, penayangannya pada pukul 10 malam sampai tiga pagi," ujar Alawiyah.

Selain masa tayang, tidak boleh ada iklan visualisasi obat kuat, alat kontrasepsi, atau pakaian dalam. "Dan iklan penjualan pakaian dalam yang ditayangkan di televisi lokal itu, masuk kategori dewasa," katanya.

Sanksi diberikan dalam tahap tertulis, penghentian sementara, pembatasan durasi, hingga pencabutan izin penyiaran yang adalah hukuman terberat. Red

Jakarta – Acara “Opera Van Java” di Trans 7 diputuskan mendapatkan sanksi teguran kedua dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Teguran kedua diberikan setelah ditemukannya pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012 pada tayangan “OVJ” tanggal 7 Mei 2013 pukul 22.09 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan program adalah menampilkan secara langsung (live) dua anak-anak (putra dan putri Ruhut Sitompul), di atas pukul 21.30 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak. Demikian dijelaskan dalam surat teguran kedua KPI Pusat pada Trans 7 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Jumat, 24 Mei 2013.

Nina Mutmainnah, Komisioner yang juga Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat mengatakan, tindakan penayangan di atas telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 dan Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan (4).

“Berdasarkan catatan kami, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 24/K/KPI/01/11 tertanggal 10 Januari 2011,” kata Nina di kantor KPI Pusat persis menirukan surat teguran tersebut.

KPI Pusat meminta kepada Trans 7 agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Jakarta – KPI dan Dewan Pers secepatnya akan duduk bersama guna mengelaborasi masalah-masalah terkait penggunaan media penyiaran atau frekuensi publik untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Akan juga dibahas persoalan-persoalan menyangkut pengkategorian program jurnalistik yang sesuai dalam program televisi. Rencananya, minggu depan, KPI bersama-sama Dewan Pers akan menyelenggarakan forum dialog dengan mengundang semua stakeholder membahas persoalan yang disebutkan di atas.

Kesepakatan tersebut disampaikan usai pertemuan KPI Pusat yang dihadiri antara lain Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, Komisioner KPI Pusat, Azimah Soebagyo, Dadang Rahmat Hidayat, dan Nina Mutmainnah, dengan Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, di kantor KPI Pusat, Selasa, 14 Mei 2013.

Ezki Suyanto mengatakan, rencana pertemuan dalam bentuk dialog tersebut tidak hanya menyangkut persoalan satu atau dua lembaga penyiaran saja, tapi semuanya. Pasalnya, kasus yang sama juga terjadi di sejumlah lembaga penyiaran. “Hal ini harus secepatnya dibicarakan dengan lembaga penyiaran,” katanya.

Disela-sela pertemuan tadi siang, Imam Wahyudi menyatakan apa yang sudah dilakukan KPI  dengan memanggil pimpinan lembaga penyiaran tersebut untuk diklarifikasi sudah tepat. Tindakan tersebut bentuk dari peringatan dini atau early warning bagi lembaga penyiaran lainnya. “Apa yang disampaikan KPI akan jadi masukan untuk kami. Sudah ada diskusi antara kami menyangkut hal ini. Ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.

KPI dan Dewan Pers berencana membuat mekanisme atau prosedur yang jelas jika kasus-kasus menyangkut hal ini terjadi dan ini juga berkaitan dengan kasus-kasus lain yang persoalannya menyinggung kewenangan penindakan di kedua lembaga.

Pertemuan antara KPI Pusat dan Dewan Pers tadi siang itu, secara khusus membahas masalah aduan ke KPI yang datang dari kelompok masyarakat terkait isi rekaman pembicaraan dengan dugaan penggunaan media penyiaran atau frekuensi untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

Pekan lalu, KPI Pusat mengundang Direktur Utama (Dirut) dua lembaga penyiaran yakni RCTI (Hary Tanoesoedibjo) dan Indovision (Rudy Tanoesudibjo) untuk klarifikasi sehubungan dengan aduan masyarakat tentang beredarnya rekaman dugaan percakapan tentang rapat Partai Hanura yang di dalamnya melibatkan nama kedua lembaga penyiaran tersebut. Sayangnya, kedua Dirut berhalangan hadir.

Rencananya, KPI akan memanggil kembali kedua pimpinan lembaga penyiaran untuk mendapatkan klarifikasi langsung mengenai masalah tersebut. Klarifikasi dari keduanya dinilai sangat penting untuk mendapatkan jawaban yang jelas. “Kami akan kembali memanggil kedua Dirut untuk kami dengarkan secara langsung klarifikasinya,” kata Ezki Suyanto. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi peringatan pada Indosiar, RCTI, Trans TV, Trans7 dan Metro TV perihal tayangan iklan “3 Always On Versi Perempuan” yang ditayangkan oleh stasiun tersebut pada tanggal 13 Mei 2013 pukul 07.14 WIB di Indosiar, tanggal 18 Mei 2013 pukul 18.51 WIB di Metro TV, tanggal 14 Mei 2013 pukul 13.29 WIB di RCTI, Trans7 pada tanggal 13 Mei 2013 pukul 07.19 WIB, dan Trans TV pada tanggal 13 Mei 2013 pukul 10.12 WIB..

Menurut KPI Pusat dalam surat teguran kepada masing-masing stasiun televisi yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, iklan tersebut telah melakukan pelanggaran yakni dengan menampilkan narasi tentang kebebasan yang berisi di antaranya kalimat: "Katanya aku bebas berekspresi, tapi selama rok masih di bawah lutut." dan "Hidup ini singkat, mumpung masih muda, nikmati sepuasnya, asal jangan lewat dari jam 10 malam."

Selain kalimat percakapan di atas, pada akhir iklan juga ditayangkan adegan berpelukan seorang perempuan dengan seorang pria yang mengesankan tidak menggunakan baju. “Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja serta norma kesopanan,” kata Nina Mutamainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat kepada kpi.go.id.

KPI Pusat telah mengirimkan surat No. 495/K/KPI/08/12 tertanggal 9 Agustus 2012 perihal peringatan tertulis atas iklan tersebut kepada seluruh stasiun TV (surat terlampir). Dalam surat tersebut, KPI Pusat telah meminta Saudara untuk segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada narasi dan adegan dalam siaran iklan sebagaimana dimaksud di atas.

“Kami memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 9 dan Pasal 15 ayat (1),” kata Nina.

Dalam suratnya, KPI Pusat meminta semua stasiun televisi agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Foto berita utama diambil dari wordpress.com/google

Jakarta - Maraknya pemberitaan mengenai konflik Eyang Subur dengan Adi Bing Slamet, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau seluruh stasiun televisi agar memperhatikan ketentuan penghormatan atas hak privasi, perlindungan anak, penghormatan atas norma agama serta kesopanan yang telah diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012 dalam proses pembuatan/penayangan berita atau informasi yang berkaitan dengan konflik tersebut.

Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat imbauannya yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, Jumat, 12 April 2013 di Jakarta. Surat imbauan itu dilayangkan pada 11 stasiun televisi yaitu ANTV, RCTI, Global TV, PT Cipta TPI, Trans TV, Trans7, Indosiar, SCTV, TV One, Metro TV dan TVRI.

Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah mengatakan, pihaknya banyak menerima pengaduan masyarakat yang keberatan atas penayangan pemberitaan atau informasi atas konflik tersebut. Pemberitaan atau informasi yang disampaikan semakin mempertajam konflik dan mendorong para pihak membuka aib masing-masing pihak yang berkonflik. “Selain itu, pemberitaan atau informasi yang disampaikan telah memperburuk, merusak reputasi, dan menghakimi objek berita serta disiarkan pada jam tayang anak,” jelasnya.

Dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012 dijelaskan pedoman dalam  pembuatan/penayangan berita atau informasi terkait konflik di atas. Dalam aturan itu dinyatakan bahwa program siaran wajib memberikan perlindungan atas anak, menghormati hak privasi dan kewajiban tunduk pada ketentuan-ketentuan tentang masalah kehidupan pribadi, di antaranya; tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan, tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan, tidak mendorong pihak yang terlibat konflik membuka aib, tidak berdampak buruk bagi anak-anak dan remaja, tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan, serta tidak menghakimi objek yang disiarkan. 

Karena itu, lanjut Nina, KPI Pusat meminta semua lembaga penyiaran tersebut agar P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.