- Detail
- Dilihat: 39636
Jakarta – Program televisi dengan latar belakang cerita seni budaya dan tradisi harus mengikuti aturan serta batasan yang berlaku agar tidak keluar dari konteks hingga terkesan melecehkan. Pentingnya aturan dan batasan ini untuk menjaga nilai budaya dan tradisi tersebut supaya tetap sesuai dan lestari. Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Tuti N. Roosdiono dalam diskusi terbatas dengan KPI Pusat di kantor KPI Pusat, Selasa, 15 Maret 2016.
Menurut Tuti, ada beberapa hal yang patut diperhatikan setiap pengelola televisi sebelum menayangkan program dengan latar belakang seni budaya dan tradisi seperti pesan moral yang disampaikan dalam isi cerita ke publik, tidak melecehkan, berisi pengetahuan yang manfaat, correct (benar atau tidak dibuat-buat), ada runtutan cerita (script) dan tema, serta mengandung hal-hal yang mendidik.
“Orang yang bertanggungjawab terhadap program tersebut harus paham benar dan bisa memilah mana yang benar sesuai dengan nilai budayanya. Orang ini pun pemikirannya harus baik dan kematanganya dalam mengenal budaya sudah tinggi jadi tidak asal-asalan,” kata Tuti yang aktifitas luarnya berhubungan dengan kebudayaan serta melestarikan wayang orang.
Tuti mencontohkan seni ludruk dari Jawa Timur. Di dalamnya terdapat tahap-tahapan cerita mulai dari pembukaan, pengenalan tokoh, kemudian sesi serius, lalu sesi guyonan, perang kembang, sampai penutupan yang memuat pesan moral kepada penonton.
Siaran televisi memiliki pengaruh yang luar biasa bagi penontonnya. Karena itu, tambah Tuti, setiap cerita dan lakon yang tampil harus sesuai dengan pakemnya. Jika lakonnya berprilaku tidak pantas dan tidak sesuai dengan cerita dan selalu begitu terus menerus, ini akan tidak baik bagi penonton. Mereka akan beranggapan hal itu jadi lumrah dan boleh ditiru.
“Misalnya pemeran sinden. Dimana-mana pakem sinden itu seorang perempuan tidak boleh seorang pria. Yang saya saksikan di TV ada sinden diperankan pria, itu sangat melecehkan,” jelasnya kepada Komisioner KPI Pusat Agatha Lily, S. Rahmat Arifin, Amirudin, dan Fajar Arifianto Isnugroho yang ikut dalam diskusi terbatas tersebut.
Mengenai kombinasi tari modern dalam cerita berlatar seni dan budaya, Tuti menjawab itu tidak ada bermasalah. Dia menghargai adanya modernisasi gerakan karena memang seni itu berkembang dan jangan sampai stagnan. “Yang penting adalah jangan sampai keluar dari aturan dan batasan yang sudah ada. Pada intinya tontonan budaya itu mendidik yang melihatnya dan mereka jadi belajar dari situ,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Tuti menyatakan mendukung surat edaran yang dikeluarkan KPI Pusat mengenai larangan pembawa acara pria berpenampilan perempuan yang dikeluarkan akhir Februari 2016. Tuti juga prihatin dengan isi tayangan televisi yang dinilainya sudah melenceng dari etika dan tujuan penyiaran. ***
Jakarta - Komisi I DPR RI mendesak Lembaga Penyiaran Publik (LPP TVRI), anggota Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) untuk secara sungguh-sungguh meningkatkan kualitas program dan isi siaran, sesuai dengan amanat UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).
Selain itu, kesimpulan hasil RDP Komisi I juga mendesak ATVSI dan ATVJI untuk mematuhi peraturan tentang tayangan partai politik sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 36 Ayat 4, P3SPS dan ketentuan KPU. Komisi I juga meminta kepada KPI untuk melakukan pengawasan terkait hal tersebut.
Terkait peningkatan kualitas program dan isi siaran, Komisi I DPR mendesak KPI untuk melakukan evaluasi tahunan terhadap program dan isi siaran pada semua lembga penyiaran, termasuk rekomendasi perbaikan kualitas program dan isi siaran serta menyampaikan evaluasi tahunan seperti dimaksud pada point a dalam hasil kesimpulan rapat kepada pemerintah Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi I DPR.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang para ahli di bidang psikologi dan anak untuk bicara mengenai persoalan LGBT (lesbian, guy, biseksual dan transgender) dari sudut pandang sosial dan dampaknya , Jumat, 4 Maret 2016. Para ahli tersebut antara lain Prof. Sarlito Wirawan Sarwono (Guru Besar Psikologi dari Universitas Indonesia), Elly Risma (Psikolog dari Yayasan Kita dan Buah Hati), Erlinda (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan Ihshan Gumilar (Psikolog Syaraf).
Kesempatan pertama, Prof Sarlito menyampaikan, manusia itu ditakdirkan untuk menjadi heteroseksual. Menurut ahli psikologi sosial ini ada aspek lain yang membuat orang tersebut jadi LGBT yakni pengaruh dari luar dirinya. Orang dengan kasus demikian, lanjut Sarlito, ada kemungkinan masih bisa disembuhkan.
Menurut sudut pandang Elly Risman persoalan LGBT menjadi momentum bagi orangtua untuk mengontrol anak-anak. Kebiasaan anak-anak yang lebih akrab dengan gawai (gadget) tidak boleh dibiarkan. Apalagi kebanyakan orangtua tidak lebih hebat dari anak-anaknya dalam hal penguasaan gawai.
Erlinda mengatakan LGBT merupakan penyimpangan terhadap moral dan agama. Menurut Erlinda, KPAI dan Kominfo mendukung pelarangan propaganda LGBT melalui media online dan media lainnya. “Perjuangan ini harus terus dilakukan. Kita sekarang dalam situasi genting,” ujarnya.
Ihshan mengatakan bahwa Diagnostic and Statistical Manual selalu direvisi tiap beberapa tahun berdasarkan hasil penelitian yang valid. Pencabutan homoseksual dari DSM pada 1973, yang berdampak pada pandangan bahwa homoseksual bukan lagi sebagai penyakit jiwa, dilakukan bukan berdasarkan hasil penelitian. Tetapi, berdasarkan adanya desakan politik dan demonstrasi besar-besaran. 


