Jakarta - Rapat Pleno Pertama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2016-2019 telah memilih Yuliandre Darwis sebagai Ketua, dan Sujarwanto Rahmat Arifin sebagai Wakil Ketua, (4/8).  Sedangkan untuk pembagian tugas per bidang di KPI Pusat adalah sebagai berikut:


Yuliandre Darwis : Ketua merangkap anggota bidang Kelembagaan KPI Pusat
S.  Rahmat Arifin: Wakil Ketua merangkap anggota bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran
Nuning Rodiyah    : Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran
Dewi Setyarini    : Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran
Obsatar Sinaga    : Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan
Ubaidillah        : Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan

Mayong S Laksono: Angggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran
Hardly Stefano     : Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran
Agung Suprio    : Anggota KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran

Jakarta - Ketua DPR Ade Komarudin mengingatkan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2016-2019 dapat bersikap independen, non partisan dan professional. Ini mengingat bahwa tantangan KPI ke depan makin berat, seiring dengan berkembangnya IT dan social media para era mendatang.

“Disamping itu media di Indonesia saat ini semakin dikuasai oleh Konglomerasi bisnis-politik,” katanya saat menyampaikan Pidato Penutupan Masa Sidang V tahun Sidang 2015/2016 di Jakarta, Kamis (28/7).

Menyampaikan paparannya sebagai salah satu pelaksanaan fungsi pengawasan, Ketua DPR juga mengungkapkan bahwa DPR telah menindaklanjuti hasil kunjungan kerja anggota DPR pada reses Masa Persidangan IV yang lalu.

Selama masa persidangan V, DPR telah membahas proses pemberian pertimbangan dan persetujuan terhadap pejabat public melalui uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Kapolri. Dia berharap Kapolri baru dapat menciptakan rasa aman dengan terwujudnya keamanan dan ketertiban di masyarakat.

DPR juga telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pengangkatan beberapa calon Duta Besar Negara Sahabat. DPR juga telah membahas pemberian pertimbangan amnesti/abolisi untuk narapidana/tahanan politik Aceh dan kelompoknya dan akan segera diteruskan kepada Presiden. Sumber dari dpr.go.id

Jakarta – Sembilan Anggota KPI Pusat terpilih untuk masa jabatan 2016-2019 langsung dikukuhkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 33 yang berlangsung Rabu, 20 Juli 2016 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI. Ke sembilan komisioner yang terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPR RI pada 18-19 Juli 2016 lalu diperkenalkan secara langsung dalam rapat paripurna DPR tersebut.

Adapun ke Sembilan Anggota KPI Pusat periode 2016-2019 yakni Yuliandre Darwis, Hardly Stefano Fenelon Pariela, Mayong Suryo Laksono, Dewi Setyarini, Sujarwanto Rahmat Muh. Arifin, Nuning Rodiyah, H Obsatar Sinaga, Agung Suprio, dan Ubaidillah.

Usai diperkenalkan, komisioner KPI Pusat terpilih langsung bertemu dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, di ruang kantornya. Zulkifli yang di dampingi Wakil Ketua Komisi I, Hanafi Rais, menyampaikan selamat terpilih menjadi Komisioner KPI Pusat untuk masa jabatan tiga tahun ke depan. Dia berharap para komisioner ini bisa menjalankan amanah untuk kebaikan dan perkembangan penyiaran di tanah air.

Sebelum bertemu dengan Ketua MPR RI, sembilan Komisioner KPI Pusat lebih dulu diterima Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon usai dirinya memimpin Rapat Paripurna DPR RI. Dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra juga menyampaikan selamat kepada komisioner KPI Pusat terpilih. Fadli juga menyatakan akan mendukung kinerja KPI baik dari sisi moral maupun anggaran. “KPI pun perlu diperkuat secara kelembagaan,” katanya. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan penghargaan pada program-program televisi yang ramah anak. Hal tersebut dilakukan karena KPI menyadari betul bahwa usaha televisi menyajikan program siaran untuk anak yang berkualitas tidaklah mudah. “Termasuk dengan menggeser pertimbangan rating, dengan mengedepankan kualitas program siaran untuk anak yang menghibur, kreatif dan mendidik”, ujar Judhariksawan,  Ketua KPI Pusat, saat memberikan sambutan dalam acara Anugerah Televisi Ramah Anak, (26/7).

Penilaian terhadap program siaran televisi ramah anak mengikursertakan juri dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Advianti dan Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) Bobby Guntarto. Keduanya bertugas sebagai juri bersama komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran, Agatha Lily, Idy Muzayyad dan Sujarwanto Rahmat Arifin.


Dalam sambutan mewakili dewan juri, Bobby mengatakan bahwa anak merupakan khalayak khusus yang membutuhkan perlakuan tersendiri. Konvensi Hak Anak juga memberikan jaminan bahwa anak harus dipenuhi kebutuhannya atas hiburan yang sehat.

Penghargaan Program Siaran Televisi Ramah Anak terdiri atas 4 (empat) kategori: Kategori Program Animasi Asing Kategori Program Animasi Indonesia, Kategori Program Dokumenter, dan Kategori Program Variety Show.

Berdasarkan hasil penilaian para juri pemenang untuk Kategori Program Animasi Anak yakni MNC TV dengan program acara Pada Zaman Dahulu Kala episode Kancil yang Bijak, pemenang untuk Kategori Program Animasi Indonesia yakni Indosiar program acara Garuda Gemilang episode Panggil Aku Gilang, pemenang untuk Kategori Program Dokumenter yakni Trans 7 program acara Bocah Petualang episode Semangat dari Tanah Sumatera, dan untuk pemenang Kategori Program Variety Show yakni TVRI program acara Buah Hatiku Sayang episode Mengenal Produksi Televisi. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran untuk program “Trending Topic” di Metro TV. Program siaran jurnalistik yang ditayangkan Metro TV pada tanggal 30 Juni 2016 mulai pukul 02.34 WIB ini dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI. Demikian ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Kamis, 21 Juli 2016.

Menurut keterangan KPI Pusat dalam surat tegurannya, program “Trending Topic” menayangkan rekaman detik-detik menjelang terjadinya ledakan bom bunuh diri oleh seorang pria di Istanbul, Turki. KPI Pusat menilai muatan tersebut dapat menyebabkan kengerian pada khalayak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan bencana.

Selain itu, program jurnalistik tersebut dianggap telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 49 dan Pasal 50 huruf b.

Dalam surat sanksi itu juga ditegaskan, KPI Pusat meminta Metro TV menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.