- Detail
- Dilihat: 7941
Jakarta - Media harus memberikan sanksi sosial pada artis dan selebriti yang bermasalah dengan hukum, terutama yang sudah diberikan vonis pengadilan. Hal itu disampaikan pelawak yang juga politisi, Dedi Gumelar, dalam acara diskusi terbatas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tentang Variety Show, (25/11). Menurut Dedi, kemunculan kembali artis-artis yang pernah menjadi terpidana atau kasus asusila di layar televisi sebagai pengisi acara, tidak memberikan pembelajaran yang baik pada masyarakat.”Masyarakat dipaksa menerima, karena televisi kembali membuatnya menjadi idola”, ujar Dedi. Dirinya menyampaikan, jika hal-hal tidak biasa dibuat jadi biasa, dan hal-hal biasa dianggap tidak biasa, maka itu tanda-tanda keruntuhan sebuah peradaban.
Pada diskusi terbatas itu, Dedi menjelaskan tentang kontribusi televisi terhadap pembangunan karakter bangsa. Prinsipnya, ujar Dedi, kalaupun televisi tidak mampu membuat program siaran yang bermanfaat, setidaknya jangan sampai program tersebut merusak dan merugikan bangsa. Dedi yang pernah menjadi anggota DPR RI ini menyampaikan bahwa dekadensi dan teririsnya budaya kita sekarang tidak terasa seperti halnya perang fisik. “Kita sedang mengalami perang budaya yang masuk lewat televisi,” tegasnya. Sayangnya regulasi yang ada tidak siap menghadapi perang budaya tersebut.
Ketidaksiapan itu sebenarnya secara nyata dapat dilihat melalui politik anggaran pemerintah terhadap pengawasan media, khususnya televisi. “Politik anggaran untuk KPI sekarang menunjukkan seberapa besar keberpihakan pemerintah tersebut”, tegasnya. Dedi menyampaikan kritisi terhadap kewenangan yang dimiliki KPI serta pelaksanaan regulasi penyiaran yang belum sepenuhnya ditegakkan oleh pemerintah. “Jadi kalau pemerintah sayang pada rakyatnya, KPI harus ditata KPI dengan penguatan anggaran,” tegasnya.
Kepada peserta diskusi yang merupakan pekerja di lembaga penyiaran, Dedi juga menceritakan pengalaman dan kiprahnya di industri televisi sebagai pelawak. Ada banyak perbedaan yang ditemui tentang kualitas entertainer televisi saat ini dibanding saat Dedi merintis karir. “Kompetisi yang demikian ketat menghasilkan seleksi yang juga ketat, namun entertainer yang muncul di layar kaca justru berkualitas”, ujarnya. Hal ini menurutnya berkebalikan dengan kondisi sekarang. Padahal, ujar Dedi, seleksi tanpa kompetensi yang dilakukan televisi sekarang justru membahayakan keberlangsungan televisi itu sendiri. “Ujung-ujungnya, rakyat dan bangsa yang jadi korban,” tegasnya.
Kesimpulan ini, menurut Dedi dapat dilihat dengan rotasi artis pengisi acara di televisi swasta yang itu-itu saja. “Televisi tidak mau ambil resiko mengambil artis-artis baru, cukup gunakan artis yang ternama dan punya jaminan rating tinggi,” tambahnya.
Padahal penggunaan rating sebagai satu-satunya tolak ukur program siaran sangat mengkhawatirkan. Apalagi dirinya memperhatikan bahwa program-program televisi yang menjerumuskan bangsa itu ratingnya tinggi. “Jangan-jangan memang ada konspirasi untuk menghancurkan bangsa ini,” ucap Dedi.
Pada kesempatan itu, Komisioner KPI Pusat koordinator bidang pengawasan isi siaran, Agatha Lily menyampaikan pada peserta, cuplikan tayangan variety show di televisi yang mendapatkan teguran dari KPI. Lily juga memaparkan jumlah program variety show yang mendomasi program di televisi berjaringan, serta pengaduan masyarakat yang cukup tinggi pada program ini. Setidaknya ada sepuluh muatan dalam variety show yang ditemukan KPI tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Diantaranya, konflik dan adu mulut, hedonistik, muatan seksual, atraksi berbahaya, dan konflik keluarga. Padahal, tambah Lily, dalam undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran hal-hal yang disebut itu jelas-jelas dilarang.
Sementara itu, dalam catatan Rahmat Arifin (Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran) sanksi yang diperoleh program variety show disebabkan jadwal tayang yang striping, tayangan langsung serta muatan gimmick yang berlebihan. Rahmat menyarankan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, produser variety show harus ada naskah siaran yang detil, persiapan dan briefing dari produser yang rinci, serta pengawasan yang ketat dari bagian quality control saat siaran berlangsung. Dengan demikian pelanggaran-pelanggara P3 & SPS pada program ini dapat diminimalisir.
Palembang – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus berupaya meminimalisir bias gender dalam penyiaran. Upaya meminimalisir bias tersebut ditempuh KPI dengan beberapa cara yakni melalui pengaturan dalam P3SPS, survey MKK (minat kepentingan dan kenyamanan publik) dan evaluasi dengar pendapat (EDP). Hal itu dikatakan Komisioner KPI Pusat, Azimah Subagijo, pada talkshow di konferensi para jurnalis televisi se-Asia Pasifik, pada 20 November 2015 di Palembang.
Namun upaya untuk meminimalisir bias gender tersebut tidak hanya dilakukan oleh KPI semata. Menurut Azimah, perlu keterlibatan semua pihak yang sadar gender untuk menjaganya. “Meskipun agak sulit karena adanya faktor bisnis di dalamnya. Kita tetap perlu secara bersama-sama melakukan upaya perubahan tersebut,” tandas Azimah.
Jakarta – Artis Inul Darsista didampingi Adam Suseno Suaminya berkunjung ke KPI Pusat untuk melaporkan keluhan mereka atas tayangan infotainment yang dinilai merugikan dan tidak benar, Kamis, 12 November 2015. Laporan tersebut diterima secara langsung oleh Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily, S. Rahmat Arifin dan Fajar Arifianto Isnugroho.
Inul juga menyampaikan ke KPI jika pihaknya sudah melakukan upaya hukum terkait keberatan mereka terhadap pemberitaan tersebut. Menurut Inul, pemberitaan infotainment yang faktanya tidak benar tidaklah pantas dan tidak mencerdaskan.
Sementara itu, Koordinator bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily menyebut aduan yang disampaikan Inul dan keluarga sangat penting sebagai bahan pihaknya terkait persoalan tayangan tersebut. Menurut Lily, setiap warga negara Indonesia memiliki hak melakukan pengaduan terhadap keberatan mereka akan siaran di lembaga penyiaran. ***
Jakarta - Proses evaluasi penyelenggaraan penyiaran bagi sepuluh televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional dari Jakarta, sudah dimulai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lewat pertemuan dengan jajaran direksi dan pemilik lembaga penyiaran. Dalam pertemuan KPI dengan jajaran direksi Surya Citra Televisi (SCTV) dan Indosiar (12/11), Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengingatkan kembali tentang tujuan diselenggarakannya penyiaran seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Pada kesempatan tersebut Direksi SCTV yang hadir adalah Alvin Sariatmadja (Pemegang Saham), Sutanto Hartono (Direktur Utama SCTV), dan Imam Sudjarwo (Direktur Utama Indosiar) yang didampingi Direktur Program SCTV Harsiwi Achmad dan jajaran SCTV-Indosiar lainnya. Sebagai bagian dari evaluasi, KPI memutarkan potongan program-program dari SCTV dan Indosiar yang mendapatkan sanksi, baik itu teguran tertulis ataupun pengurangan durasi dan penghentian sementara.
Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad memaparkan hasil rekapitulasi sanksi yang dikeluarkan KPI sepanjang tahun 2015. Dari rekapitulasi tersebut didapati bahwa program siaran jurnalistik dan sinetron menempati urutan teratas perolehan sanksi. Secara khusus Idy memberikan masukan tentang sinetron yang tayang di Indosiar, terutama soal pemilihan judul. Selain itu, Idy juga menyampaikan perhatiannya tentang penggunaan rok mini pada sinetron dengan latar belakang sekolah. “Hal ini juga mendapat sorotan serius dari PGRI, KPAI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Idy. Menurut mereka, kutip Idy, gambaran sekolah yang tampil di sinetron di seluruh televisi kita tidak ada bagusnya. Tidak ada sinetron yang menggambarkan bagaimana memberikanpenghormatan terhadap guru.
Sementara itu Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Agatha Lily memberikan catatan tentang sinetron dan berita yang memberikan ruang lebih pada pihak kepolisian untuk menyampaikan keterangan. Lily juga mengingatkan bahwa KPI sudah mengeluarkan edaran tentang larangan menyiarkan aktivitas hipnotis. Namun dirinya melihat di beberapa stasiun televisi lain memulai penayangan aktivitas yang sejenis dengan hipnotis, yakni astral projection. Lily berharap, SCTV dan Indosiar tidak latah mengikuti hal tersebut.
Menanggapi masukan dari evaluasi awal dari KPI ini, Direksi SCTV Sutanto Hartono memberikan apresiasi. Menurut Sutanto, SCTV dan Indosiar memiliki komitmen untuk menghadirkan muatan program siaran yang berkualitas dan searah dengan amanat undang-undang. “Komitmen ini bukan hanya dalam agenda perpanjangan izin,” ujar Sutanto. Lebih jauh dirinya juga mengharapkan KPI tetap konsistem dalam menegakkan aturan kepada seluruh lembaga penyiaran. Menurutnya, konsistensi KPI ini menjadi kunci agar lembaga penyiaran dapat kompak meninggalkan segala muatan yang negatif. 

