- Detail
- Dilihat: 18426
Palembang – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus berupaya meminimalisir bias gender dalam penyiaran. Upaya meminimalisir bias tersebut ditempuh KPI dengan beberapa cara yakni melalui pengaturan dalam P3SPS, survey MKK (minat kepentingan dan kenyamanan publik) dan evaluasi dengar pendapat (EDP). Hal itu dikatakan Komisioner KPI Pusat, Azimah Subagijo, pada talkshow di konferensi para jurnalis televisi se-Asia Pasifik, pada 20 November 2015 di Palembang.
“Kami mencoba melakukan perubahan tersebut dengan memasukan isu bias gender dalam aturan P3SPS. Upaya ini dilakukan supaya ada keterbukaan informasi. Melalui proses EDP, salah satu rangkaian proses permohonan bagi lembaga penyiaran untuk mendapatkan izin penyiara, KPI bisa mengidentifikasi , mengklarifikasi dan memverifikasi calon lembaga penyiaran dengan melibatkan perempuan dalam proses tersebut. Begitu juga dengan survey MKK yang dilakukan KPI,” jelas Azimah di depan peserta konferensi yang diinisiasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Menurut Azimah, bias gender di penyiaran terjadi dalam bentuk citra perempuan hanya sekedar sebagai objek seperti pornografi, kekerasan dan eksploitasi privasi. Bahkan, bias gender ini tidak hanya ditemukan dalam program non jurnalistik tetapi juga di program jurnalistik. “Kita bisa lihat contohnya dalam pemberitaan prostitusi,” kata Azimah.
Dijelaskan dirinya, KPI telah melakukan upaya penindakan terhadap tayangan yang melanggar aspek pornografi, kekerasaan dan eksploitasi privasi melalui peringatan, sanksi teguran hingga penghentian sementara. Upaya ini tidak lain agar program-program televisi bisa mengusung kualitas intelektul daripada sekadar mempertontonkan tubuh perempuan.
Namun upaya untuk meminimalisir bias gender tersebut tidak hanya dilakukan oleh KPI semata. Menurut Azimah, perlu keterlibatan semua pihak yang sadar gender untuk menjaganya. “Meskipun agak sulit karena adanya faktor bisnis di dalamnya. Kita tetap perlu secara bersama-sama melakukan upaya perubahan tersebut,” tandas Azimah.
Hal itu senada dengan yang dikatakan Endah, salah satu jurnalis senior dari Indonesia. Endah mengatakan, jurnalis perempuan harus berani berjuang untuk menyeimbangkan keadaan ini. “Banyak hak perempuan yang harus diangkat. Ini tanggungjawab bersama baik di Indonesia maupun Asia Fasifi,” katanya bersemangat.
Sementara itu, ditempat yang sama, salah satu jurnalis senior dari stasiun TV Al Jazeera Drew menjelaskan bagaimana prosedur yang dilakukan dirinya saat meliput berita-berita yang berdampak bias gender. Kehati-hatian dalam memilih narasumber, memberikan pertanyaan hingga hal-hal yang terkait menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam peliputan yang bersinggungan dengan bias gender.
Lain halnya dengan perwakilan jurnalis dari negara tetangga yang bercerita soal pengambil kebijakan dan jajaran redaksi lebih banyak dilakukan dan dikuasi oleh kaum lelaki. Perempuan ditempatnya hanya lebih banyak terlibat dalam pemberitaan yang soft saja atau soft news. ***
Jakarta - Proses evaluasi penyelenggaraan penyiaran bagi sepuluh televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional dari Jakarta, sudah dimulai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lewat pertemuan dengan jajaran direksi dan pemilik lembaga penyiaran. Dalam pertemuan KPI dengan jajaran direksi Surya Citra Televisi (SCTV) dan Indosiar (12/11), Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengingatkan kembali tentang tujuan diselenggarakannya penyiaran seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Pada kesempatan tersebut Direksi SCTV yang hadir adalah Alvin Sariatmadja (Pemegang Saham), Sutanto Hartono (Direktur Utama SCTV), dan Imam Sudjarwo (Direktur Utama Indosiar) yang didampingi Direktur Program SCTV Harsiwi Achmad dan jajaran SCTV-Indosiar lainnya. Sebagai bagian dari evaluasi, KPI memutarkan potongan program-program dari SCTV dan Indosiar yang mendapatkan sanksi, baik itu teguran tertulis ataupun pengurangan durasi dan penghentian sementara.
Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad memaparkan hasil rekapitulasi sanksi yang dikeluarkan KPI sepanjang tahun 2015. Dari rekapitulasi tersebut didapati bahwa program siaran jurnalistik dan sinetron menempati urutan teratas perolehan sanksi. Secara khusus Idy memberikan masukan tentang sinetron yang tayang di Indosiar, terutama soal pemilihan judul. Selain itu, Idy juga menyampaikan perhatiannya tentang penggunaan rok mini pada sinetron dengan latar belakang sekolah. “Hal ini juga mendapat sorotan serius dari PGRI, KPAI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Idy. Menurut mereka, kutip Idy, gambaran sekolah yang tampil di sinetron di seluruh televisi kita tidak ada bagusnya. Tidak ada sinetron yang menggambarkan bagaimana memberikanpenghormatan terhadap guru.
Sementara itu Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Agatha Lily memberikan catatan tentang sinetron dan berita yang memberikan ruang lebih pada pihak kepolisian untuk menyampaikan keterangan. Lily juga mengingatkan bahwa KPI sudah mengeluarkan edaran tentang larangan menyiarkan aktivitas hipnotis. Namun dirinya melihat di beberapa stasiun televisi lain memulai penayangan aktivitas yang sejenis dengan hipnotis, yakni astral projection. Lily berharap, SCTV dan Indosiar tidak latah mengikuti hal tersebut.
Menanggapi masukan dari evaluasi awal dari KPI ini, Direksi SCTV Sutanto Hartono memberikan apresiasi. Menurut Sutanto, SCTV dan Indosiar memiliki komitmen untuk menghadirkan muatan program siaran yang berkualitas dan searah dengan amanat undang-undang. “Komitmen ini bukan hanya dalam agenda perpanjangan izin,” ujar Sutanto. Lebih jauh dirinya juga mengharapkan KPI tetap konsistem dalam menegakkan aturan kepada seluruh lembaga penyiaran. Menurutnya, konsistensi KPI ini menjadi kunci agar lembaga penyiaran dapat kompak meninggalkan segala muatan yang negatif. 
Jakarta – Artis Inul Darsista didampingi Adam Suseno Suaminya berkunjung ke KPI Pusat untuk melaporkan keluhan mereka atas tayangan infotainment yang dinilai merugikan dan tidak benar, Kamis, 12 November 2015. Laporan tersebut diterima secara langsung oleh Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily, S. Rahmat Arifin dan Fajar Arifianto Isnugroho.
Inul juga menyampaikan ke KPI jika pihaknya sudah melakukan upaya hukum terkait keberatan mereka terhadap pemberitaan tersebut. Menurut Inul, pemberitaan infotainment yang faktanya tidak benar tidaklah pantas dan tidak mencerdaskan.
Sementara itu, Koordinator bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily menyebut aduan yang disampaikan Inul dan keluarga sangat penting sebagai bahan pihaknya terkait persoalan tayangan tersebut. Menurut Lily, setiap warga negara Indonesia memiliki hak melakukan pengaduan terhadap keberatan mereka akan siaran di lembaga penyiaran. ***

