- Detail
- Dilihat: 14471
Jakarta – Artis ternama Indra Bekti didampingi istrinya Aldila Jelita serta kuasa hukumnya, mendatangi KPI Pusat untuk menyampaikan pengaduannya terkait siaran infotainment di sejumlah TV, Rabu, 3 Februari 2016. Aduan mereka diterima secara langsung Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily dan Sujarwanto Rahmat Arifin di ruang rapat KPI Pusat.

Di awal pertemuan, Indra Bekti mengatakan siaran infotainmen mengenai dirinya adalah tidak benar dan dinilai sangat menyudutkan diri dan keluarga. “Ini benar-benar sangat mencemarkan nama baik dan pembunuhan karakter terhadap saya. Kami sekeluarga sangat terganggu dan tertekan atas pemberitaan yang ada,” katanya.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukumnya, Nanda Persada. Menurutnya, pemberitaan infotainment yang ditayangkan stasiun televisi bukti hukumnya masih lemah tapi tetap ditayangkan terus-menerus. Pun demikian ditambahkan kuasa hukum Indra Bekti lainya, Paulus, yang keberatan atas pemberitaan yang dinilai begitu vulgar dan sangat jorok.
Atas laporan tersebut, atas nama KPI Pusat, Komisioner KPI Pusat S. Rahmat Arifin, menerima semua aduan yang disampaikan Indra Bekti. Pihaknya, akan segera menganalisa siaran infotainment yang dikeluhkan oleh Indra Bekti. “Jika terdapat pelanggaran terhadap P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) di dalam siaran tersebut, KPI akan melakukan tindakan tegas. Kami diberi kewenangan memberikan sanksi berupa teguran, penghentian sementara hingga pembatasan durasi jika siaran TV melanggar,” katanya.
Menurut Komisioner KPI Pusat Agatha Lily, KPI Pusat sudah mengumpulkan semua tayangan yang dikeluhkan oleh Indra Bekti mulai akhir Januari 2016. Tayangan tersebut akan dianalisa oleh tim di KPI. Jika terdapat pelanggaran, KPI akan segera menjatuhkan sanksi. ***



Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mulai melakukan proses verifikasi faktual pada lembaga penyiaran (LP) berjaringan pemohon perpanjangan izin penyiaran. Verifikasi faktual pertama dilakukan KPI Pusat terhadap PT Indosiar Visual Mandiri atau Indosiar, Kamis pagi, 28 Januari 2016 di kantor Indosiar di bilangan jalan Daan Mogot. Tiga Komisioner KPI Pusat yakni Agatha Lily, Amirudin dan Bekti Nugroho terlibat dalam tim verifikasi faktual tersebut.
Proses verifikasi faktual merupakan rangkaian yang dilalui lembaga penyiaran pemohon perpanjangan izin sebelum penyelenggaraan proses evaluasi dengar pendapat (EDP) oleh KPI. Hasil dari proses EDP, KPI akan mengeluarkan rekomendasi kelayakan (RK) yang akan diserahkan kepada Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum mengeluarkan perpanjangan izin berikutnya.
Pada saat memverifikasi Indosiar, Komisioner KPI Pusat Amirudin mengatakan ada beberapa aspek yang menjadi perhatian atau diperiksa KPI yakni salah satunya adalah aspek program siaran. Menurutnya, KPI memerlukan pendalaman data program siaran terkait sistem siaran berjaringan.
Selain melakukan verifikasi terhadap Indosiar, di hari yang sama KPI Pusat juga memverifikasi SCTV di kantornya di kawasan Senayan City. Pada kesempatan itu, Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo dan Danang Sangga Buana turut serta dalam tim verifikasi faktual KPI Pusat ke SCTV.
Rencananya, KPI Pusat akan melakukan verifikasi faktual secara marathon hingga Rabu, 3 Februari 2016, pada lembaga penyiaran televisi pemohon izin penyiaran perpanjangan. ***
Jakarta – Tim verifikasi faktual Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan verfikasi terhadap ANTV salah satu pemohon izin perpanjangan penyiaran, Senin, 1 Februari 2016. Verifikasi dilakukan langsung di kantor ANTV dibilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Tim yang antara lain Komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo dan Fajar Arifianto Isnugroho serta sekretariat KPI Pusat diterima secara langsung Presiden Direktur ANTV, Erick Thohir dan jajarannya.


Usai pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, tim verifikasi berkesempatan melihat secara langsung aktivitas yang sedang berlangsung di studio dan bagian kontrol siaran ANTV.
Hari ini, tim verifikasi KPI Pusat juga melakukan verifikasi faktual terhadap TV One di kantornya yang terletak di kawasan industri Pulo Gadung, Jakarta Timur. ***
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mengingatkan tentang aspek penilaian tentang program lokal yang harus dipenuhi oleh lembaga penyiaran yang bersiaran secara berjaringan. Aspek tersebut adalah, waktu siar, durasi, kedekatan muatan dengan masyarakat setempat, proses produksi dan kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Amiruddin dalam acara pencocokan dan penelitian data implementasi program lokal PT Omni Intivision di kantor KPI (25/1).
Dalam kesempatan itu, KPI memaparkan hasil evaluasi terhadap program lokal yang ditayangkan stasiun televisi O Channel. Komisioner KPI Pusat, koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran Azimah Subagijo , mendorong semua lembaga penyiaran untuk melaksanakan amanah undang-undang penyiaran tentang sistem stasiun berjaringan. bahkan ke depan, Azimah berharap, seluruh lembaga penyiaran dapat menerapkan jam siaran bersama dalam penayangan program lokal yaitu pada jam produktif antara pukul 06.00-22.00.
Saat ini, O Channel bersiaran 18 jam setiap hari, dengan program lokal rata-rata telah mencapai 1 jam 15 menit. Dari hasil pencocokan dan penilaian KPI, program lokal yang ditayangkan oleh O Channel sudah hadir pada jam produktif.

