- Detail
- Dilihat: 11497
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran pada seluruh lembaga penyiaran berlangganan (LPB) untuk tidak menayangkan muatan tidak pantas pada Channel (V). Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran kepada PT First Media, PT Indonesia Media Televisi,. PT Indosat Mega Media, PT Indonusa Telemedia, PT MNC Sky Vision, PT Indonesia Broadband Communication dan PT Mediatama Anugrah Citra. Selasa, 31 Mei 2016.
Berdasarkan hasil pemantauan KPI Pusat, beberapa lembaga penyiaran berlangganan kedapatan menayangkan saluran Channel [V] dengan muatan video klip lagu “R. Kelly-Backyard Party” yang menampilkan beberapa wanita mengenakan bikini dan memperlihatkan secara eksplisit/vulgar bokong seorang wanita. Adegan itu dinilai tidak sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Sebelumnya, KPI Pusat telah menyampaikan kepada saudara/i surat nomor 331/K/KPI/03/16 tertanggal 22 Maret 2016 dan surat elektronik (email) tertanggal 19 April 2016 yang isinya meminta LPB untuk tidak lagi menyiarkan muatan-muatan yang tidak pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai kepatutan yang berlaku dalam masyarakat Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Muatan-muatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan arah penyiaran yang diatur dalam Pasal 5 UU Penyiaran bahwa penyiaran diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa.
Dalam surat tersebut, KPI Pusat mengingatkan bahwa UU Penyiaran Pasal 36 Ayat (5) huruf b melarang isi siaran yang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi sesuai dengan Pasal 57 huruf d UU Penyiaran.
Diakhir suratnya, KPI Pusat meminta LPB untuk sungguh-sungguh memperhatikan apa yang disampaikan. KPI menegaskan akan meningkatkan level sanksi jika LPB tersebut tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran dan peringatan ke beberapa lembaga penyiaran televisi terkait ditemukannya pelanggaran terhadap aturan P3 dan SPS KPI dalam program siarannya, Kamis, 26 Mei 2016. Adapun lembaga penyiaran yang mendapat teguran yakni TVRI, Kompas TV, ANTV, RTV, RCTI, Global TV, dan Indosiar. Sedangkan lembaga penyiaran yang diberi peringatan yakni MNC TV dan TVOne.


Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat dalam rangka konsultasi terkait rencana pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang lembaga penyiaran berlangganan atau televisi kabel, Jumat, 27 Mei 2016. Kunjungan diterima langsung Komisioner KPI Pusat Fajar Arifianto Isnugroho.




