- Detail
- Dilihat: 6805
Denpasar - Perhelatan Rapat Koordinasi (Rakor) antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di Bali pada 20 November 2014 telah menghasilkan kesepakatan bersama kaitan optimalisasi kordinasi pengaturan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Kabel.
“Koordinasi dengan Pemerintah Daerah ini penting, mengingat menjamurnya LPB Kabel di daerah yang berhimpitan dengan penyediaan instalasi dan domain infrastruktural di daerah. Termasuk beragam pemikiran tentang sejauhmana TV berbayar kabel ini memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” ungkap Danang Sangga Buwana, Komisioner KPI Pusat selaku penanggungjawab acara tersebut.
KPI menginisiasi Rakor bersama Pemda ini, lanjut Danang, juga merupakan respons atas kebijakan beberapa Pemerintah Provinsi yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah perihal LPB Kabel, semisal Provinsi Sulawesi Selatan. Dan akan menyusul Provinsi Kepulaua Riau dan Provinsi Lampung.
“Terkait Perda ini, mendatang dimungkinkan akan lebih banyak lagi regulasi daerah yang mengatur soal LPB Kabel, dan secara umum tentang penyiaran. Nah, karena dinamika yang sedemikian cepat perihal penyiaran di daerah ini, maka penting bagi KPI untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia agar kita benar benar dapat mengoptimalkan penataan penyiaran di daerah, khususnya tentang LPB Kabel,” tegas Danang.
Danang menambahkan, hasil dari Rapat tersebut, menghasilkan tiag rekomendasi, yakni: pertama, perlunya peningkatan koordinasi KPI dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penataan keberadaan LPB melalui pelayanan perizinan dan pengawasan serta pembinaan LPB daerah. Kedua, melakukan kajian penyusunan Peraturan Daerah tentang Penataan Lembaga Penyiaran Berlangganan. Ketiga, membentuk forum koordinasi yang terdiri dari KPI, Pemda, Asosiasi dan pihak terkait lainnya untuk menangani problem-problem LPB yang muncul di daerah.
“Rakor di Bali adalah momentum yang pertama kali dilakukan secara khusus antara KPI dan Pemda dan akan ditindaklanjuti lebih intensif pada pertemuan pertemuan yang lebih khusus,” pungkas Komisioner KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran ini.






Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kehadiran anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari daerah pemilihan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III. Anggota DPD dari Komisi III yang membidangi masalah agama dan budaya ini menyampaikan masukan kepada KPI Pusat terkait sanksi yang dijatuhkan KPI kepada program siaran Little Khrisna, Bima Sakti dan Mahabharata, beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan ini, komisioner KPI Pusat yang hadir adalah komisioner bidang pengawasan isi siaran Agatha Lily, dan komisioner bidang kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho.
Jakarta - Perkembangan teknologi saat ini harus diimbangi dalam kerangka regulasi yang responsif. Sehingga pelbagai implikasi sosial akibat perkembangan teknologi dapat dimitigasi dengan baik. Hal itu dipaparkan Menkominfo Rudiantara dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komite I DPD RI dengan Kominfo, Dewan Pers, Komisi Informasi Pusat, dan Komisi Penyiaran Indonesia, di ruang rapat Komite I DPD RI, Rabu (26/11/2014).
Banten - Program jurnalistik semestinya digunakan untuk kepentingan publik yang lebih besar sebagai penyedia informasi dalam memenuhi Hak Azasi Manusia yang paling hakiki, yakni hak untuk tahu dan hak berpendapat masyarakat. Namun kini ditemukan banyak gejala program jurnalistik digunakan sebagai "Marketing Public Relations" oleh stasiun televisi untuk institusi pemerintah, perorangan, maupun badan privat lainnya. 

